MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di Pilkada Halmahera Selatan


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Halmahera Selatan pada Jumat (22/1) pagi. Perkara dengan Nomor1/PHP.BUP-XIV/2016 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam amar putusan tersebut, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kabupaten Halmahera Selatan mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
“Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 dan angka 2 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya dua hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan,” ujar Arief mengucapkan amar putusan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada Senin (7/1), Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara Pemohon yang beralih kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Amin Ahmad dan Jaya Lamusu. Diwakili oleh AH Wakil Kamal, Pemohon mendalilkan seharusnya memperoleh 43.144 suara. Namun adanya kecurangan yang terjadi di Kecamatan Bacan menyebabkan adanya perubahan komposisi suara. Suara calon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU bertambah sebanyak 2.214 suara.  
Kecurangan tersebut, menurut Pemohon, telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Malut yang mengeluarkan rekomendasi agar membandingkan hasil penghitungan suara yang dimiliki KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Panwas Kabupaten Halmahera Selatan, dan saksi pasangan calon. Namun, belum ada tindak lanjut sampai Pemohon mengajukan permohonan ke MK. Untuk itulah, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menetapkan perolehan suara sesuai perhitungan pemohon.
Adapun pada sidang kedua yang berlangsung pada Selasa (12/1), KPU Provinsi Malut yang diwakili Ali Nurdin menjelaskan, ketua beserta seluruh anggota KPU Halmahera Selatan dinon-aktifkan atas rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu juga memerintahkan KPU Provinsi Malut untuk meninjau kembali hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan yang telah ditetapkan KPU Halmahera Selatan.
Termohon berhasil memindahkan kotak suara Kecamatan Bacan pada 25 Desember 2015. Namun, mengigat Keputusan KPU Halmahera Selatan tentang Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 telah menjadi objek sengketa di MK, maka KPU Provinsi Malut menghormati proses hukum di MK dan menunda rekapitulasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan sampai dengan adanya putusan MK.
Tidak Dapat Diterima
Dalam sidang tersebut, MK juga memutuskan tidak dapat menerima tujuh perkara. Ketujuh perkara tersebut, yakni PHP Kabupaten Nabire (No. 21 dan 22/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Waropen (No. 31, 56, dan 102/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Provinsi Sumatera Barat (No. 26/PHP.GUB-XIV/2016) dan PHP Provinsi Sulawesi Utara (No. 126/PHP.GUB-XIV/2016).
Terkait PHP Provinsi Sumatera Barat yang diajukan Muslim Kasim-Fauzi Bahar, Mahkamah menyatakan, baik dalam permohonan maupun dalam persidangan, Pemohon tidak menjelaskan kesalahan Termohon dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Di dalam permohonannya, Pemohon lebih banyak menjelaskan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Termohon maupun Pihak Terkait, yang bersifat administratif. Pelanggaran tersebut, antara lain dugaan pemakaian ijazah palsu, yang berada di luar kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang kewenangan Mahkamah beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Sementara, keenam perkara lainnya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan selisih suara maksimal 0,5-2% sesuai jumlah penduduk. Sidang ini merupakan sidang ketiga putusan PHP yang dimulai sejak Senin (18/1) lalu. Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim menggugurkan 66 perkara karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu, selisih suara, dan ditarik kembali. /mahkamahkonstitusi.go.id

0 komentar:

Post a Comment