MK Gugurkan Gugatan Mutiara dan Smile Suka
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak 10 gugatan perkara pilkada pada pembacaan putusan gugatan pilkada sesi ketiga hari ini, Selasa (26/1). Hari ini, MK membacakan 25 gugatan Pilkada yang dibagi dalam tiga sesi.
Daerah yang ditolak pada sesi ketiga ini adalah Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Banggai (2 perkara), Sigi, Toli-toli, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, dan Raja Ampat.
Ke-10 daerah ini dinilai tidak dapat dilanjutkan persidangannya ke pokok materi lantaran para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Ke-10 perkara ini tidak memenuhi selisih perolehan suara antara peraih suara terbanyak dan penggugat.
Sengketa Pilkada Banggai gugatan dengan pemohon Sofhian Mile - Sukri Djalumang dan Ma'mun Amir - Batia Sisilia Hadjar dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dikarenakan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait (Herwin Yatim-Mustar Labolo) melebihi 1,5%.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Gedung MK, Selasa (26/1).
"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK," tandas Arief.
Hingga saat ini, MK sudah memutus 140 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 140 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu dan selisih. /RD
0 komentar:
Post a Comment