Memenuhi Unsur Pelanggaran Etik, DKPP segera sidangkan KPUD dan Panwaslih Kab. Banggai
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu pada Kamis, 21 Januari 2015 melakukan gelar perkara dari pengaduan terkait penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Banggai.
Adapun perkara yang digelar yaitu pengaduan Nomor : 14/V-P/L-DKPP/2016 dengan pihak pengadu Abd. Ukas dan teradu KPU Kab. Banggai,, pengaduan Nomor: 33/V-P/L-DKPP/2016 dengan pihak pengadu Zulharbi Amatahir dan teradu Panwas Kab. Banggai, serta pengaduan Nomor: 38/V-P/L-DKPP/2016 dengan pihak pengadu Rivaldi, SH dan teradu KPU Kab. Banggai.
Informasi yang dihimpun, hasil dari gelar perkara dari ketiga pengaduan tersebut diatas, DKPP menyatakan pengaduan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kode etik untuk disidangkan. Mengenai jadwal persidangan akan disampaikan kemudian kepada masing-masing pihak./RD
0 komentar:
Post a Comment