Bila MK Loloskan Gugatan ‘’SMS’’, Siap Beberkan Kupon ‘’Pilkada’’ Berhadiah Mobil
Denpasar - Jawaban Tim Hukum MasDipa di sidang MK beberapa
waktu lalu, bahwa kupon gratis
berhadiah mobil, sepeda motor, sepeda, tv berwarna, dan akhirnya sudah diundi
pada 22 Desember 2015 lalu, tidak terkait dengan pemenangan MasDipa nomor urut
2, sama sekali tidak dipercaya oleh Tim dan Relawan “SMS’’ (Wayan Sudirta-Made
Sumiati).
‘’Lidah memang tidak bertulang,
boleh berkata apa saja. Tetapi, saksi-saksi dan Relawan SMS punya bukti dan
kesaksian, bahwa kupon yang dibrand dengan nama Forum Perempuan Karangasem itu
memang terkait dengan pasangan calon nomor urut 2, MasDipa. Kalau MK meloloskan
gugatan SMS, hal itu akan dibuktikan di persidangan. Tapi, kalau gugatan
ditolak hanya dengan alasan selisih suara diatas 1,5%, memang semua kecurangan
dan pelanggaran itu akan terkubur,’’ kata Made Suka Artha, SH dan Nyoman Ganda
Gunawan, SH, dua Relawan SMS, menanggapi perkembangan gugatan SMS di MK.
Senin, 25/1, ini, MK diagendakan
akan membacakan putusan sela untuk gugatan SMS. Bila merujuk pada putusan
puluhan perkara sebelumnya yang semuanya ditolak berdasarkan pasal 158, gugatan
SMS bisa saja ditolak. Tetapi, kalau hakim menilai dalil dan bukti yang
diserahkan ke MK saat mendaftarkan gugatan, mestinya hakim memberi kesempatan
pembuktian di persidangan.
Memang hakim MK punya kewenangan.
Putusan MK bahkan final dan mengikat, sehingga kalau ditolak, sudah tidak ada
lagi upaya hukum lain di MK. Namun, Ketua Tim SMS Wayan Sutena, SH menyatakan,
itu akan jadi catatan sejarah, bahwa hakim MK terkesan mau cari gampangnya
saja, tidak mau memberi ruang para pemohon membuktikan dalil-dalilnya dalam
persidangan.
‘’Di partai kami, sudah ada
rekomendasi untuk merevisi UU Pilkada, khususnya pasal 158 yang sangat
merugikan demokrasi dan rasa keadilan. Itu pasti diperjuangkan secara politik
untuk direvisi di DPR. Atau, apakah hakim MK mungkin menggugurkan pasal 158 itu
sesuai tuntutan uji materiil yang diajukan sejumlah elemen masyarakat? Kita
tidak tahu, tetapi partai kami tidak akan tinggal diam,’’ cetus Sutena.
Dia juga menyebut sejumlah alat bukti lain yang sudah diserahkan ke MK.
Kalau hakim memberi kesempatan untuk pembuktian di persidangan, Sutena yakin
bisa menunjukkan indikasi terstruktur, sistematis dan masif dalam pelanggaran
di pilkada Karangasem yang lalu. /metrobali.com
0 komentar:
Post a Comment