Bila MK Loloskan Gugatan ‘’SMS’’, Siap Beberkan Kupon ‘’Pilkada’’ Berhadiah Mobil


Denpasar - Jawaban Tim Hukum MasDipa di sidang MK beberapa waktu lalu, bahwa kupon gratis berhadiah mobil, sepeda motor, sepeda, tv berwarna, dan akhirnya sudah diundi pada 22 Desember 2015 lalu, tidak terkait dengan pemenangan MasDipa nomor urut 2, sama sekali tidak dipercaya oleh Tim dan Relawan “SMS’’ (Wayan Sudirta-Made Sumiati).
‘’Lidah memang tidak bertulang, boleh berkata apa saja. Tetapi, saksi-saksi dan Relawan SMS punya bukti dan kesaksian, bahwa kupon yang dibrand dengan nama Forum Perempuan Karangasem itu memang terkait dengan pasangan calon nomor urut 2, MasDipa. Kalau MK meloloskan gugatan SMS, hal itu akan dibuktikan di persidangan. Tapi, kalau gugatan ditolak hanya dengan alasan selisih suara diatas 1,5%, memang semua kecurangan dan pelanggaran itu akan terkubur,’’ kata Made Suka Artha, SH dan Nyoman Ganda Gunawan, SH, dua Relawan SMS, menanggapi perkembangan gugatan SMS di MK.
Senin, 25/1, ini, MK diagendakan akan membacakan putusan sela untuk gugatan SMS. Bila merujuk pada putusan puluhan perkara sebelumnya yang semuanya ditolak berdasarkan pasal 158, gugatan SMS bisa saja ditolak. Tetapi, kalau hakim menilai dalil dan bukti yang diserahkan ke MK saat mendaftarkan gugatan, mestinya hakim memberi kesempatan pembuktian di persidangan.
Memang hakim MK punya kewenangan. Putusan MK bahkan final dan mengikat, sehingga kalau ditolak, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain di MK. Namun, Ketua Tim SMS Wayan Sutena, SH menyatakan, itu akan jadi catatan sejarah, bahwa hakim MK terkesan mau cari gampangnya saja, tidak mau memberi ruang para pemohon membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan.

‘’Di partai kami, sudah ada rekomendasi untuk merevisi UU Pilkada, khususnya pasal 158 yang sangat merugikan demokrasi dan rasa keadilan. Itu pasti diperjuangkan secara politik untuk direvisi di DPR. Atau, apakah hakim MK mungkin menggugurkan pasal 158 itu sesuai tuntutan uji materiil yang diajukan sejumlah elemen masyarakat? Kita tidak tahu, tetapi partai kami tidak akan tinggal diam,’’ cetus Sutena.
Dia juga menyebut sejumlah alat bukti lain yang sudah diserahkan ke MK. Kalau hakim memberi kesempatan untuk pembuktian di persidangan, Sutena yakin bisa menunjukkan indikasi terstruktur, sistematis dan masif dalam pelanggaran di pilkada Karangasem yang lalu. /metrobali.com

0 komentar:

Post a Comment