SBY Terbitkan Perpu, Jokowi: Berarti Suara Rakyat Didengar dan Dihargai
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perpu) terkait soal UU Pilkada. Presiden RI terpilih Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik rencana SBY tersebut.
"Ya bagus. Kita sudah tahu semuanya, rakyat menghendaki pilih langsung, karena hak politik rakyat dihargai dan didengar," kata Jokowi di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Namun Jokowi membantah jika rencana SBY tersebut dilakukan karena ada komunikasi antara PDIP dan Demokrat. "Enggak (ada komunikasi), tapi saya mendukung," katanya.
Ketum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono memberi pernyataan resmi tindak lanjutnya atas pengesahan UU Pilkada. SBY akan menandatangani UU Pilkada, lalu mengeluarkan Peraturan Perpu.
"Saya sudah siapkan Perpu yang intinya, Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok draf RUU hasil sidang kemarin saya terima, maka aturan main harus saya tanda tangani," kata SBY usai pembekalan anggota DPR RI dari PD di Hotel Sultan, Senayan.
Setelah menandatangani UU Pilkada, SBY kemudian akan menerbitkan Perpu yang membatalkan UU itu. Lalu selanjutnya pembahasan Perpu itu akan diserahkan ke DPR.
"Saya akan ajukan Perpu, tapi objektivitas itu tetap ada pada DPR. Kalau DPR sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi rakyat, mestinya pilkada langsung dengan perbaikan yang akan kita anut," ujar SBY yang didampingi pengurus PD termasuk Ibu Ani. Semuanya mengenakan jas biru khas PD.
Hal ini disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi usai mengikuti rapat terbatas mendadak di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014) malam.
"Akan segera diterbitkan (Perpu). Kita tentu menelusuri semua hal terkait itu baik secara teknis maupun non teknis, semua itu sudah clear mudah-mudahan dalam waktu dekat segera karena kalau Perpu itu keadaanya harus diperhitungkan," jelas Gamawan yang didampingi Jubir Kepresidenan Julian A Pasha.
Mengenai makna genting, Gamawan menyebut persoalan itu bisa diselesaikan. Dia merujuk pada keputusan MK No 138 Tahun 2009 yang berisi 3 kriteria.
"Karena ini bersifat subjektivitas presiden, silakan saja, tentu pada masa sidang berikutnya akan akan diuji oleh objektif DPR," lanjut Gamawan sambil memastikan UU Pilkada akan segera diteken SBY.
Menurut Gamawan, jika 3 kriteria yang ada di keputusan MK itu dipenuhi, dia menilai terlalu umum.
"Harus ada ukuran-ukuran. Itu bisa kita rujuk dalam putusan MK No 138. Di situ jelas ada 3 kriteria, di situ kita terjemahkan menurut subjektivitas presiden itu sudah memenuhi syarat," tandasnya./detik.com
0 komentar:
Post a Comment