Presiden SBY Tandatangani Dua Perppu Yang Terkait Pilkada dan Pemda
Jakarta - Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani dua Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang dimaksudkan untuk
menggugurkan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pertama, Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati
dan Wali Kota. Perppu tersebut sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014
tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur
pemilihan kepada daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Dan yang
kedua, yakni Perppu No 2 tahun 2014.
"Sebagai konsekuensi penetapan Perppu Pilkada, untuk menghilangkan
ketidakpastian hukum, saya terbitkan Perppu No 2 tahun 2014 perubahan
tentang pemerintahan daerah. Isinya adalah menghapus wewenang DPRD untuk
memilih kepala daerah," kata Presiden SBY dalam jumpa pers di Istana
Negara, Kamis malam, 2 Oktober 2014.
Kedua Perppu tersebut, menurut SBY, merupakan wujud nyata dia
kepada rakyat Indonesia untuk mempertahankan agar rakyat dapat memilih
kepala daerahnya masing-masing secara langsung. Ia pun mengatakan, dalam
banyak kesempatan, dia mendukung penuh Pilkada langsung dengan
perbaikan-perbaikan yang mendasar.
"Meskipun saya mengambil proses RUU Pilkada, DPR RI yang putuskan
mekanisme DPRD. Izinkan saya untuk tetap ikhtiar guna menegakkan
demokrasi dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat," ucapnya.
0 komentar:
Post a Comment