Bupati dan Walikota Se-Indonesia Tolak Pilkada Lewat DPRD
Jakarta: Bupati dan wali kota seluruh
Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
(Apeksi) menggelar rapat koordinasi nasional luar biasa. Ketua Umum
Apkasi Isran Noor menegaskan bahwa ini merupakan sikap penolakan dari
para bupati dan wali kota sebagai representasi masyarakat di daerah
terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh
DPRD.
"Mengembalikan mekanisme pemilihan Kepala Daerah kepada DPRD merupakan langkah mundur bangsa ini dalam berdemokrasi. Lebih dari itu, menyerahkan pilkada ke DPRD sama saja merampok kedaulatan politik rakyat," kata Isran di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).
Menurutnya sikap tegas yang diambil oleh Apkasi dan Apeksi menolak pilkada melalui DPRD sebetulnya sudah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah (Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri), Komisi II, dan Panja RUU Pilkada di DPR RI. Namun, masukan tersebut tidak mendapat perhatian serius.
Hal itu terlihat dari aturan pilkada oleh DPRD dalam RUU Pilkada masih terus bergulir, serta memiliki kemungkinan akan tetap masuk hingga RUU disahkan pada akhir massa sidang DPR, 25 September mendatang.
"Selain untuk mempertegas sikap penolakan kami terhadap ketentuan pilkada dipilih DPRD, rakornas ini juga akan mengonsolodasikan langkah-langkah apa yang akan ditempuh Apkasi dan Apeksi pascapengesahan RUU Pilkada yang masih memuat aturan pilkada dipilih oleh DPRD," kata Isran. Ia pun membenarkan pihaknya bakal melakukan judicial review ke MK.
Senada dengan Isran Noor, Ketua Umum Apeksi Vicky Lumentut menyayangkan jika aturan pilkada diserahkan kembali ke DPRD. Dengan itu, para bupati dan wali kota akan kembali tersandera oleh kepentingan partai di DPRD.
"Jangan heran, jika nantinya para bupati dan wali kota tidak akan optimal bekerja membangun daerah karena sibuk direcoki oleh DPRD," kata Vicky.
PR/Metrotvnews.com
"Mengembalikan mekanisme pemilihan Kepala Daerah kepada DPRD merupakan langkah mundur bangsa ini dalam berdemokrasi. Lebih dari itu, menyerahkan pilkada ke DPRD sama saja merampok kedaulatan politik rakyat," kata Isran di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).
Menurutnya sikap tegas yang diambil oleh Apkasi dan Apeksi menolak pilkada melalui DPRD sebetulnya sudah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah (Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri), Komisi II, dan Panja RUU Pilkada di DPR RI. Namun, masukan tersebut tidak mendapat perhatian serius.
Hal itu terlihat dari aturan pilkada oleh DPRD dalam RUU Pilkada masih terus bergulir, serta memiliki kemungkinan akan tetap masuk hingga RUU disahkan pada akhir massa sidang DPR, 25 September mendatang.
"Selain untuk mempertegas sikap penolakan kami terhadap ketentuan pilkada dipilih DPRD, rakornas ini juga akan mengonsolodasikan langkah-langkah apa yang akan ditempuh Apkasi dan Apeksi pascapengesahan RUU Pilkada yang masih memuat aturan pilkada dipilih oleh DPRD," kata Isran. Ia pun membenarkan pihaknya bakal melakukan judicial review ke MK.
Senada dengan Isran Noor, Ketua Umum Apeksi Vicky Lumentut menyayangkan jika aturan pilkada diserahkan kembali ke DPRD. Dengan itu, para bupati dan wali kota akan kembali tersandera oleh kepentingan partai di DPRD.
"Jangan heran, jika nantinya para bupati dan wali kota tidak akan optimal bekerja membangun daerah karena sibuk direcoki oleh DPRD," kata Vicky.
PR/Metrotvnews.com
0 komentar:
Post a Comment