KPU Tetapkan Jokowi-JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik
Indonesia telah menyelesaikan proses rapat pleno terbuka penetapan hasil
rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilu 2014, Selasa (22/7/2014) di
ruang KPU lantai dua.
Rapat pleno itu berlangsung sejak tanggal
17-22 Juli 2014 untuk melakukan rekapitulasi perhitungan suara di Luar
Negeri sebanyak 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 96 negara
dan 33 KPU Provinsi seluruh Indonesia.
Pasangan Nomor dua, Joko
Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK), dinyatakan sebagai pemenang
pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014-2019.
Hasil
penetapan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan presiden oleh KPU,
Jokowi-JK unggul dengan mendapat jumlah suara sebesar 70.997.883 atau
prosentase 53,15 persen. Sementara pasangan Prabowo-Hatta memperoleh
62.576.444 suara atau 46,85 persen.
Jumlah suara sah adalah
sebesar 133.574.277, sedangkan jumlah suara tidak sah sebesar 1.379.690,
sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 134.953.967. /tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment