Mengaku Ketua HKTI, Prabowo terancam didiskualifikasi

Calon Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto terancam didiskualifikasi. Penyebabnya laporan yang dibuat oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik  ke Badan Pengawas Pemilu dan Markas Besar Polri atas dugaan penipuan.
Prabowo diduga melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia pada form isian yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Prabowo melakukan kebohongan publik sementara Bawaslu lalai dalam melaksanakan tugasnya," kata Fernando Silalahi, Ketua Tarik, saat konferensi pers di Hotel Menteng, Kamis (05/6/2014).

Prabowo diduga secara sengaja memalsukan riwayat hidup pada formulir isian yang dikeluarkan oleh KPU. Pada form model BB-4 PPWP huruf D Prabowo mencantumkan jabatan sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia periode 2004-sekarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh para advokat itu, Oesman Sapta adalah ketua umum himpunan kerukunan tani yang sah. Tarik mencatat putusan Mahkamah Agung No 310 /K/TUN/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan Kementerian Hukum dan HAM No AHU-14.AHO 1.06. Tahun 2011 yang diperkuat oleh Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI No 8 Tahun 2010 memilih Oesman Sapta sebagai Ketua Umum HKTI dan Sahala Beny Pasaribu sebagai Sekretaris Jenderal.

Tarik menyebutkan bahwa tindakan Prabowo menyalahi UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 26 mengenai kewajiban Bawaslu untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran data yang diberikan oleh pasangan calon.

Tarik juga menilai tindakan Prabowo memenuhi unsur pidana. "Prabowo melakukan tindak pidana atas tuduhan pemberian akta otentik palsu yang melanggar pasal 263," ujar Fernando.

Selain itu, Prabowo juga diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana. Fakta saat ini adalah kepengurusan HKTI yang sah adalah versi Oesman Sapta. Adapun Prabowo  telah mengajukan dua kali gugatan namun kalah di tingkat kasasi. [mus]/seruu.com

0 komentar:

Post a Comment