Wapres Boediono bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam kasus bail out Bank Century
Wapres Boediono bersaksi di Pengadilan Tipikor | tribunnews.com |
Wakil Presiden Boediono
tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai
saksi dalam kasus dana talangan (bail out) Bank Century. Dan, ketika
berita ini diturunkan, sidang untuk mendengarkan kesaksian Boediobo
sudah dimulai.
Boediono diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Boediono tiba di Pengadilan Tipikor dengan menumpangi Mercedes Benz dengan nomor polisi B 1190 RFS. Boediono tiba pukul 07.50 WIB dan mengenakan baju batik bermotif biru dan langsung menuju ruangan. Boediono hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media.
Pengamanan di Pengadilan Tipikor sudah diperketat sejak tadi pagi. Setidaknya 517 aparat kepolisian disiagakan dan ditambah pasukan TNI bersenjata laras panjang.
Sekadar informasi, Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia.Mantan anggota KSSK sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono menyatakan tetap pada keputusan pihaknya bahwa Bank Century sudah gagal dan berdampak sistemik. Bahkan Boediono sesumbar tidak akan meleset karena sudah berpengalaman dalam bidang ekonomi.
Boediono diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Boediono tiba di Pengadilan Tipikor dengan menumpangi Mercedes Benz dengan nomor polisi B 1190 RFS. Boediono tiba pukul 07.50 WIB dan mengenakan baju batik bermotif biru dan langsung menuju ruangan. Boediono hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media.
Pengamanan di Pengadilan Tipikor sudah diperketat sejak tadi pagi. Setidaknya 517 aparat kepolisian disiagakan dan ditambah pasukan TNI bersenjata laras panjang.
Sekadar informasi, Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia.Mantan anggota KSSK sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono menyatakan tetap pada keputusan pihaknya bahwa Bank Century sudah gagal dan berdampak sistemik. Bahkan Boediono sesumbar tidak akan meleset karena sudah berpengalaman dalam bidang ekonomi.
Menurutnya,
jika ketika itu tidak reaktif mengambil langkah penyelematan Bank
Century, maka Indonesia bisa kembali terjerumus dalam krisis ekonomi
1997-1998.
"Begini yang mulia, saya 30 tahun lebih menangani
ekonomi di pemerintahan di berbagai sektor. Sehingga saya yakin kalau
terjadi bank jatuh saat itu akan mengalami krisis seperti 1997 sampai
1998. Biayanya juga pasti tidak murah dan akan memiliki dampak sosial
dan politik," kata Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Menurut
Wakil Presiden RI itu, tahun 2008 sedang terjadi krisis ekonomi global.
Dia juga meyakini, Indonesia sudah masuk dalam pusaran krisis dan harus
segera dicarikan jalan keluarnya.
"Situasinya hampir persis sama.
Ada likuiditas yang kering di perbankan karena uang mengalir ke luar.
Aliran likuiditas antar bank macet. Antar bank tidak lagi saling
percaya. Kalau ada kelebihan likuiditas maka akan disimpan sendiri.
Padahal biasanya (jika dalam keadaan normal) tidak seperti itu," kata
Boediono.
Rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diputar Jaksa KPK di
Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap 'skandal' rencana penyelamatan
Bank Century tahun 2008.
Pasalnya,
dalam rekaman tanggal 13-16 November 2008, terkuak bahwa adanya
perintah untuk tidak memublikasikan pemberian FPJP sebagai langkah awal
pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century.
"Rapat ini
jangan sampai keluar ke publik ya. Siapapun yang ikut rapat ini jangan
sampai ngomong ke publik," begitu suara rekaman wanita yang
diperdengarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Adapun
wanita tersebut yang dicurigai Jaksa KPK adalah Deputi Gubernur Bidang
Pengawasan Bank Umun dan Bank Syariah Indonesia, Siti Fadjriyah Calimah.
"Tanpa
harus bilang, sepertinya mereka sudah mengetahui karena mereka bisa
baca apa yang kita katakan dan kita lakukan, bagaimana dengan
redaktur-redakturnya, supaya tidak terjadi pemberitaan yang tidak baik,"
begitu lanjut seorang perempuan yang diduga adalah Miranda Swaray
Goeltom.
"Kita sudah berikan ke Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) untuk pemberitaan itu," sambung seorang pria dalam rekaman yang sama.
Untuk
diketahui, sebelum dirubah peraturannya, salah satu syarat bank umum
dapat mengajukan permohonan FPJP yakni wajib memiliki capital adequacy
ratio (CAR) atau penyediaan modal minimum sebesar 8 persen. Sementata
CAR Bank Century per September 2008 hanya sebesar 2,35 persen. /tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment