Polisi Pastikan Luas Ladang Ganja di Aceh 20 Hektar
Polres
Lhokseumawe menyisir temua ladang ganja di Dusun Cot Mancang, Desa
Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selasa, 13
Mei 2014. Hasil penelusuran polisi memperkirakan luas ladang ganja yang
ditemukan sekitar 20 hektar, bukan 4 hektar.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata kami temukan kurang
lebih sekitar 20 hektar. Ada sebelas titik (lokasi tanam) yang memang
menyebar di daerah ini," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko
Surachmanto, dilokasi penemuan ladang ganja.
Ia menambahkan, pada saat penggrebekan polisi sempat mengejar
beberapa orang di lokasi. Namun polisi hanya berhasil mengamankan satu
orang pemilik tanaman ganja tersebut. "Kami amankan satu orang, lainnya
melarikan diri," kata dia.
Menurut dia, kaburnya beberapa orang lain yang diduga juga pemilik
tanaman tersebut dikarenakan areal yang luas serta medan yang
meyulitkan. Selain itu, ganja tersebut juga ditanam di areal yang
berbeda. Sementara jarak ladang ganja tersebut dengan jalan lintas
kecamatan jauh, memakan waktu tempuh sekitar 1 sampai 2 jam jalan kaki.
Tersangka diduga telah membohongi masyarakat sekitar. Pasalnya,
lahan yang digunakan untuk menanam ganja tersebut bukan lahan miliknya,
melainkan lahan milik desa. Masyarakat desa sekitar tidak mengetahui
bahwa mereka menanam ganja, mayarakat mengira mereka hanya menanam cabai
dan lada.
“Jadi sebetulnya ini bukan tanah milik mereka. Hak guna pakai dari
masyarakat desa ini untuk berkebun. Namun mereka memanfaatkan untuk
menanam ganja tersebut,” kata kapolres lagi.
Pengamatan VIVAnews, di lokasi yang berada di beberapa
titik terdapat ribuan batang tanaman ganja. Diperkirakan tanama yang
tubuh subur tersebut berumur sekitar 4 hingga 6 bulan. Tanah yang subur
dan gembur menjadi pendukung utama tanaman ilegal tersebut tumbuh
sempurna.
Selain tanaman ganja yang tumbur setinggi kurang lebih 2 meter, di
lokasi juga terdapat ratusan bibit tanaman tersebut yang diperkirakan
berumur 1 hingga 2 bulan. Tanaman ganja tersebut juga ditanam berjejer
rapih oleh pemiliknya di lereng-lereng perbukitan.
Personil kepolisian yang datang kelokasi mencabut satu persatu
tanam tersebut kemudian dinaikkan ke dalam mobil. Namun hingga para
personil kepolisian tersebut pulang, tidak semua tanaman berhasil
dicabut dan diamankan. "Tidak habis hari ini. Kami akan naik lagi dan
mencabut semuanya," kata Kapolres.
Keluarga Tidak Menduga Tersangka Menanam Ganja
Drama penangkapan tersangka sempat membuat sejumlah warga sekitar
yang merupakan keluarga tersangka histeris. Sejak pagi, anggota keluarga
tersangka yang diamankan tersebut telah menunggu tepat dijalan masuk
menuju lokasi.
Personil kepolisian sendiri baru membawa tersangka sekitar pukul
18.00 Wib. Keluarga langsung menghampiri mobil polisi yang membawa
tersangka. Pihak keluarga memaksa pihak polisi mengijinkan keluarga
bertemu dengan tersangka.
Namun pihak kepolisian tidak mengijinkan anggota keluarga bertemu
dengan tersangka. Isak tangis mereka tidak tertahan. Salah seorang
anggota keluarga bahkan histeris mengetahui tersangka adalah
keluarganya.
Adik Ipar tersangka, Nurjanibah, kepada VIVAnews mengaku
tidak menduga kalau abang iparnya itu selama ini menanam ganja. "Yang
saya tahu selama ini ia menana lada," ujar Nurjanibah sambil terisak.
Saat ditanya nama tersangka yang diamankan tersebut, Nurjanibah
menyebutkan nama abang iparnya itu adalah Wahab. Wahab diperkirakan
berumur sekitar 65 tahun. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian langsung
mengamankan tersangka ke Mapolres Lhokseumawe bersama sejumlah barang
bukti. /viva.co.id
0 komentar:
Post a Comment