Calon Bupati Banggai Sofhian Mile dan Herwin Yatim Ditegur Pertamina


Palu - PT. Pertamina mengingatkan agar distribusi bantuan Gas Elpiji 3 Kilogram secara gratis kepada masyarakat di Kabupaten Banggai, tidak ditunggangi  politik Pilkada oleh calon Petahana Bupati Sofyan Mile dan Wakil Bupati Herwin Yatim yang pecah kongsi bertarung memperebutkan kursi bupati. 


Pasalnya, pembagian Gas Elpiji dalam beberapa pekan terakhir ini di Banggai disinyalir telah ditunggangi oleh oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Hal ini terlihat dari pengakuan sejumlah warga penerima Gas Elpiji, yang mendapat pesan untuk jangan lupa memilih calon bupati Petahana setelah menerima Gas Elpiji gratis.



“Pelibatan Bupati (Sofhian Mile) dan Wakil Bupati (Herwin Yatim) Banggai, sudah kami sampaikan ke pihak-pihak terkait. Supaya mereka berdua jangan dilibatkan. Hindari ada pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan pemenangan suksesi,” kata Staf Eksekutif (SE) LPG Pertamina wilayah V Sulteng, Bagus Sulistyo Hadi, Senin (9/11/2015) kepada media.



Yang bertugas mendistribusikan yakni PT Pos. Sementara SKPD teknis yang dikoordinasikan Dinas Pertamben Banggai. Kedua pihak tersebut, kata Bagus, sudah diberitahu PT. Pertamina supaya Bupati dan Wakil Bupati Banggai tidak dilibatkan. Apakah saat masih tahap sosialisasi maupun sudah pembagian.



“Pertamina bertugas melakukan pengawasan distribusi LPG 3 Kg. Sedangkan konsultan distribusinya PT Pos. Untuk dinas teknisnya di Banggai yaitu Dinas Pertamben. Semua pihak itu tadi telah kami ingatkan. Kami paham dengan kondisi daerah itu, sehingga kami jaga suksesnya program ini,”sebut Bagus.



Pihaknya juga berharap tidak ada kepentingan lain terkait program pembagian LPG 3 Kg. Apalagi sampai dimanfaatkan untuk pencalonan Pilkada 2015. Dan pemerintah, tegas Bagus, tidak bisa menunda distribusi meski ada pelaksanaan Pilkada.  



“Meski ada dua hal yang berbeda, musim Pilkada dan jadwal distribusi, 



Pertamina tidak bisa menunda. Distribusi tetap jalan terus. Kami hanya berusaha supaya jangan digiring ke urusan Pilkada,”tuturnya lagi.



Urusan LPG 3 Kg tak ada sangkut pautnya dengan program pemerintah di daerah itu. Ini murni program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat beralih dari pemakaian minyak tanah ke gas. Bukan hanya di Kabupaten Banggai saja, sebut Bagus, tapi di kabupaten-kabupaten lainnya juga diupayakan November ini  rampung urusan distribusinya.



“Bupati dan Wakil Bupati Banggai sekarang, memahami posisi mereka yang sama-sama kembali mencalonkan. Supaya jangan sampai melibatkan diri. Ini demi adil dan demokratisnya proses Pilkada di daerah itu,” pungkas Bagus berharap./metrosulawesi.com 

Gusti Nurul, Perempuan yang Diperebutkan Tokoh Bangsa, Meninggal Dunia

Suasana duka menyelimuti Pura Mangkunegara Solo lantaran Putri Mangkunegara VII, GRAy Siti Noeroel Kamaril Ngasarati Koesoemowardhani, atau yang akrab disapa Gusti Nurul, meninggal dunia.
Gusti Nurul meninggal dunia di Bandung, Selasa (10/11/2015) pagi, pukul 08.20 WIB di Bandung pada usia 94 tahun.
Rencananya, jenazah akan dimakamkan di Astana Giri Layu, Karanganyar, Rabu (11/11/2015) siang, bersanding dengan keluarga besar trah Mangkunegaran.
Sebelum dikebumikan, menurut Plt Pengageng Modropuro, Supriyanto Waluya, rencananya jenazah akan disemayamkan di Pura Mangkunegaran untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari kerabat dan juga masyarakat Solo.
“Para kerabat sedang menyiapkan kepanitiaan untuk acara penghormatan besok. Jadi, kerabat bisa datang melayat sebelum diberangkatkan ke Astana Giri Layu pada pukul 11.30,” ujarnya.
Semasa hidupnya, Supriyanto mengatakan, Gusti Nurul merupakan pencetus pertama kali radio dan pernah diutus oleh ayahandanya untuk menari di hadapan Ratu Wilhelmina di Belanda sebagai kado pernikahan putri sang ratu.
Putri Mangkunegaran yang lahir pada tanggal 17 September 1921 ini juga memiliki kecantikan yang luar biasa dan dikenal sebagai Kembang Mangkunegaran.
Beberapa tokoh bangsa, seperti Presiden Soekarno, Sultan Hameng Kubuwono IX, Sutan Sjahrir, hingga Kolon GPH Djatikusumo berlomba mendapatkan cintanya.
Namun, putri yang tumbuh besar di balik tembok keraton serta bersekolah di Belanda ini tidak suka poligami dan juga tak siap menikah dengan tokoh politik seperti Sutan Sjahrir.
Baru pada tanggal 24 Maret 1951 atau ketika berusia 30 tahun, Gusti Nurul menikah dengan seorang tentara yang masih sepupunya, Kolonel Surjo Sularso.
Seusai menikah, Gusti Nurul bersama sang suami menetap di Bandung dan hingga kini dikaruniai 7 anak, 14 cucu, dan 1 cicit. (Suharno/bonhwa.info)

Negara Indonesia didakwa dalam peristiwa 1965

Sidang IPT
Ketua jaksa penuntut dalam sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 yang menewaskan ratusan ribu jiwa mendakwa negara Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pembukaan sidang di Den Haag, Selasa (10/11), ketua jaksa Todung Mulya Lubis mengatakan negara Indonesia secara umum dianggap bertanggung jawab karena adanya sembilan dakwaan.
Dakwaan itu antara lain meliputi penghilangan paksa, pemenjaraan, penyiksaan, dan kekerasan seksual pasca meletusnya peristiwa 30 September 1965.
Sidang diketuai dua hakim internasional, termasuk seorang hakim dari Afrika Selatan, kata anggota panitia, Joss Wibisono.
"Hakim bertanya apakah ada pihak lain yang hadir, selain saksi dan jaksa. Sebenarnya, dia bertanya tentang hal itu karena ia berharap pemerintah Indonesia datang, tetapi ternyata tidak datang. Ia menyesalkan ketidakhadiran pemerintah Indonesia," jelas Joss Wibisono.

Tidak mengikat

Pemerintah Indonesia tidak mengakui proses yang berlangsung di Den Haag, Belanda ini.
"Pemerintah Indonesia sudah mempunyai proses tersendiri untuk rekonsiliasi terkait dengan sejarah kita yang masa lalu itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir.
"Baik pemerintah yang sebelumnya maupun yang saat ini sudah mengambil beberapa langkah dalam upaya untuk merealisasikan rekonsiliasi," katanya.
Sidang Pengadilan Rakyat Internasional 1965 tidak menginduk ke badan-badan resmi sehingga proses maupun keputusan sidang tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun penyelenggara berharap keputusan dapat digunakan sebagai dorongan moral bagi pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan pembunuhan massal terhadap simpatisan dan pendukung PKI.
Jumlah korban yang dibunuh diperkirakan mencapai ratusan ribu orang hingga satu juta orang.
Sejauh ini peristiwa 1965 di Indonesia belum sampai ke pengadilan meskipun penyelidikan telah dilakukan.
Penyelidikan Komnas HAM pada 2012, yang diserahkan kepada Jaksa Agung, menyebutkan semua pejabat dalam struktur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dan semua panglima militer daerah pada saat itu dapat dimintai pertanggungjawaban. /bbc.com/indonesia

PILKADA BANGGAI - Sofhian Mile - Herwin Yatim Calon Petahana Didesak Mundur dari Jabatannya



Banggai - Berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan dua calon Petahana Pilkada Banggai yang pecah kongsi Soyfan Mile dan Herwin Yatim mendorong tim hukum pasangan calon bupati Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hajar, agar Sofyan Mile Bupati Banggi yang maju bersama Sukri Djalumang dan Herwin Yatim Wakil Bupati yang maju bersama Mustar Labolo untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

Kuasa hukum pasangan Ma’mun-Batia, Hamka Akib mengaku, berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Petahana menjelang voting day seperti  mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti lurah, camat, Kepala  SKPD, perangkat desa serta penggunaan fasilitas daerah dan anggaran daerah untuk kepentingan Pilkada dengan berbalut kunjungan kerja oleh Petahana. 

Hamka Akib menilai, berbagai dugaan kecurangan itu akan sulit mewujudkan Pilkada yang langsung, bebas rahasia serta jujur dan adil dan setara kepada semua pasangan calon sulit untuk terwujud. 

“Makna dan hakekat dalam Pilkada tersebut seharusnya diikuti oleh sikap dan tindakan bagi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Banggai,” katanya kepada metrosulawesi, Sabtu (7/11/2015).

Namun masih enggannya Petahana melepaskan jabatan bupati dan wakil bupati, kata Hamka, telah merusak sendi-sendi Pilkada yang luber dan Jurdil yang dapat  menimbulkan keadaan ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam mengikuti semua proses tahapan, utamanya dalam masa kampanye yang saat ini sedang berlangsung.

 “Hal ini menjadi mungkin karena Petahanalah yang saat ini mempunyai kekuasaan untuk melakukan hal tersebut,” ujar Hamka.  

Ketentuan mengenai kampanye sehubungan dengan netralitas ASN dan perangkat desa dalam Pilkada telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya ketentuan pasal 69 huruf (h), dan pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 61 ayat (2), Pasal 62, Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pasal 61 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampaye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Pasal 4 ayat (15) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

“Jika Petahana ingin bersikap fair dalam kontestasi Pilkada Banggai 2015, sebaiknya ambil cuti atau bahkan mundur dari jabatan supaya posisi setara sebagai pasangan calon, tidak justru berkelit dengan berlindung dibalik celah perundang-undangan yang ada,” tutup Hamka.

Di tempat terpisah salah seorang tim hukum Paslon Mutiara, Hardiyanto Djanggih, SH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, tingginya angka temuan dan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Petahana dan keengganan mengambil cuti dan atau mundur dari jabatannya dapat pula mengkonfirmasi,  bahwa Petahana tidak berkeinginan bertindak fair dengan tidak memposisikan diri secara setara dengan pasangan calon non Petahana, kondisi ini dapat pula dimaknai bahwa Petahana berada dalam kondisi tidak percaya diri dalam kontestasi Pilkada Banggai 2015.

Sementara itu, Nasrun  yang juga tim hukum Pasangan Calon Mutiara (Nomor Urut 2) berpendapat, dengan banyaknya temuan dan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Petahana yang terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Banggai, dan keenganan Petahana untuk mengambil cuti dan atau mundur dari jabatan sebagai bupati dan wakil bupati, bahkan cenderung bersikap “tutup mata dan telinga” atas desakan cuti dari banyak kalangan, maka sangat wajar dan beralasan hukum apabila  mendesak.

Kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) berkaitan dengan dugaan Penggunaan Fasilitas Negara dan Penggunaan Anggaran Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye dan pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang juga merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai.

Kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai agar mengeluarkan rekomendasi meminta Bupati dan Wakil Bupati (Petahana) yang juga adalah Calon Bupati Nomor Urut 1 dan Calon Bupati Nomor Urut 3 untuk mengajukan Cuti Kampanye atau setidak-tidaknya menyatakan mundur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, sebagai bentuk konsekwensi hukum sebagai Calon Bupati Nomor Urut 1 dan Calon Bupati Nomor Urut 3 demi kepentingan prinsip Pemilihan Umum yang Adil dan Setara.

“Permintaan dan desakan ini diperlukan sebagai bentuk mendorong adanya sikap dan prinsip adil dan setara diantara pasangan sehingga diharapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 bisa berjalan dengan LUBER dan JURDIL,” pungkas Nasrun. /metrosulawesi.com

Surat Suara Rusak Sebelum Pemilihan Wajib Dimusnahkan

Waspadai Lembaga Survei 'Abal-abal' Jelang Pilkada
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, jika ditemukan adanya kertas surat suara yang rusak dalam proses penyortiran maka surat suara itu harus dimusnahkan.
Namun, menurut Ferry, terlebih dahulu KPUD harus berkoordinasi dengan perusahaan yang mencetak surat suara tersebut, agar mendapat ganti surat suara sejumlah yang rusak.
"Harus diinformasikan kepada perusahaan bersangkutan, yang rusak harus dimusnahkan dan diberitahukan untuk dilengkapi lagi. Tetapi, jumlahnya tidak boleh kurang atau lebih dari DPT (daftar pemilih tetap) dan jatah 2,5 persen," ujar Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin 9 November 2015.

Meski terdapat kertas surat suara cadangan, yakni sebesar 2,5 persen dari total DPT untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara cadangan itu hanya diperuntukkan jika terjadi kesalahan dalam proses pemungutan suara.

"Kalau rusak pada pemungutan suara, itu baru pakai yang itu (2,5 persen surat suara)," kata Ferry.

Sebelumnya, dalam proses sortir Pilkada Kota Solo, sebanyak 3.365 surat suara diketahui rusak dari yang diterima KPU Solo sebanyak 410.406 lembar. 

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. KPU menemukan sedikitnya 598 surat suara yang kondisinya rusak. Kebanyakan kategori surat suara rusak, yakni mulai warna buram, ada bercak tinta dan juga sobek./viva.co.id

Presiden Joko Widodo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional

JAKARTA - Ahli waris para pejuang senang dengan anugerah pahlawan nasional yang diberikan negara kepada orangtuanya. Pemberian anugerah itu dianggap sepadan dengan perjuangan yang dilakukan di masa lalu.
"Kita senang sekali ya, ini kami sudah lama memperjuangkan, akhirya bisa terlaksana," kata Rubyanti Jasin, anak pertama dari almarhum Komjen Pol Dr. Moehammad Jasin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/11/2015).
Rubyanti mengungkapkan, mendiang ayahnya layak dianugerahi gelar pahlawan nasional karena perannya dalam perjuangan dan memproklamasikan polisi istimewa menjadi polisi Indonesia pada 1945.
Ia menilai, M Jasin sebagai figur orangtua sekaligus pejuang yang teguh pada prinsip dan konsisten. 
"Kita bangsa yang besar, tidak boleh lupa pada perjuangan yang lalu," ujarnya.
Di lokasi yang sama, putri keempat almarhum Bernard Wilhelm Lapian, Louisa Magdalena Gandhi Lapian mengatakan bahwa mendiang ayahnya merupakan sosok yang religius.
Louisa mengatakan bahwa ayahnya telah mendapat banyak penghargaan sebelum dianugerahkan sebagai pahlawan nasional.
"Selalu dia katakan penghargaan ini untuk teman-teman seperjuangan. Sebenarnya teman seperjuangan yang selalu dia tekankan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo hari ini menganugerahkan gelar pahlawan kepada lima tokoh. Mereka yang mendapat gelar pahlawan adalah Alm Bernard Wilhem Lapian, Alm Ki Bagus Hadikusumo, Alm Mas Isman, Alm Komjen Pol Dr. H Moehammad Jasin, dan Alm I Gusti Ngurah Made Agung.
Kelima tokoh itu dianugerahi gelar pahlawan nasional karena jasa-jasanya dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Seluruh plakat tanda jasa dan penghargaan gelar pahlawan nasional diberikan oleh Presiden Jokowi kepada para ahli waris.
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga pahlawan sampai dua generasi. Pemberian santunan dilakukan satu kali dalam setahun./ kompas.com

Seorang Terduga Anggota Kelompok Teroris Santoso Tewas Tertembak

JAKARTA -- Satu orang yang diduga anggota kelompok teroris pimpinan Santoso, tewas dalam baku tembak dengan petugas keamanan pada Jumat (6/11) dini hari, di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Itu kan kemarin operasi, ada kontak tembak dari semalem," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, saat dihubungi, Jumat (6/11).
Badrodin menjelaskan, baku tembak terjadi sejak pukul sembilan malam waktu setempat. Akhirnya, aparat keamanan berhasil membuat satu orang tewas yang diketahui bernama Farouk.
Ia menambahkan, seorang tersebut juga diketahui salah satu kelompok Santoso. Posisi jenazah kini sudah beradah di Rumah Sakit Bhayangkara Sulteng.
"Baku tembak gak lama kok. Kebetulan yang disitu adalah pos penjagaan anggota TNI dan Polri," katanya.
Hari ini, Badrodin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo. Mereka membahas kerjasama terkait perburuan Santoso.
TNI, lanjut Badrodin, akan memperkuat baik dari segi pasukan maupun peralatan untuk memburu pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) itu. Menurut Badrodin, kerjasama ini tidak hanya terjadi kali ini saja namun, sudah dari jauh hari. /republika.co.id



Menteri Marwan: Dana Desa Bukan Dana Kampanye untuk Pilkada


SURABAYA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengintruksikan para pendamping program dana desa mengamankan dana desa dari kepentingan politik calon kepala daerah jelang pilkada serentak.


"Dana desa bukan untuk kampanye, dana desa adalah dana program membangun desa," kata Marwan Jakfar dalam forum Stadium General bersama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Kamis (5/11/2015). 



Dia juga mengintruksikan agar pendamping mengambil langkah hukum jika terbukti dana desa digunakan calon kepala daerah tertentu untuk kampanye.



"Dana kampanye bukan milik calon kepala daerah tertentu, tapi milik masyarakat," ungkapnya.



Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini belum dapat memastikan apakah tersendatnya penyaluran dana desa di beberapa kabupaten itu karena akan dimanfaatkan oleh calon kepala daerah. 



"Yang pasti, kami sudah siapkan sanksi administrasi bagi kepala daerah yang menahan dana desa, yakni tidak akan mencairkan Dana Alokasi Umum (DAU) ke kabupaten yang bersangkutan," ungkapnya. 



Tahun ini, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 20,7 triliun untuk program dana desa. Penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap. Hingga 11 September 2015, tercatat sudah Rp 16,57 triliun telah disalurkan ke 434 kabupaten. Pemerintah Kabupaten yang nantinya akan menyalurkan dana desa itu ke desa-desa yang ada di wilayahnya. / kompas.com

Terkait Video Mesum, Istri Herwin Yatim Lapor Polisi



Banggai - Suraida Murad anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang juga istri Wakil Bupati Kabupaten Banggai Ir. Herwin Yatim melaporkan oknum dengan inisial SM warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk yang diduga mencemarkan nama baiknya terkait video mesum ke pihak Polres Banggai.


Hal ini menurut Suraida dilakukan agar ada efek jera kepada siapa saja untuk tidak menyentuh hal-hal personal yang bersifat privacy apalagi disampaikan kepada orang banyak. Dalam keterangannya, Suraida menjelaskan bahwa pada saat peristiwa pencemaran nama baiknya dilontarkan SM, dirinya saat itu tidak berada ditempat dan perkataan SM hanya didengarkan orang dekatnya yang kemudian menceritakan kembali kepada Suraida

Mendengar penyampaian itu, Suraida memilih melaporkan peristiwa itu ke kepolisian agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut telah diteruskan SPKT ke Satreskrim Polres Banggai guna penyelidikan.

Pada kesempatan yang berbeda, oknum SM malah menantang Suraida Murad terkait laporan penyebaran fitnah ke pihak kepolisian. SM mengaku dirinya siap buka-bukaan dengan materi yang dituduhkan kepadanya. BR








Terkuak, 40 Persen dari Harga Obat buat Menyuap Dokter

Jakarta - Ketua Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional Iwan Dwiparahasto mengatakan rata-rata perusahaan farmasi menghabiskan duit untuk mempromosikan obatnya sebesar 40 persen dari total biaya produksi.
Alih-alih untuk beriklan, biaya promosi merupakan uang komisi penulisan resep obat. “Itu untuk membiayai dokter jalan-jalan ke luar negeri, bertanding golf, hingga membelikan mobil,” kata Iwan, yang juga guru besar farmakologi dari Universitas Gajah Mada, kepada Tempo, akhir September lalu.

Saat menelusuri penyebab mahalnya harga obat ini, tim investigasi Majalah Tempo memperoleh puluhan kuitansi yang dikeluarkan  sebuah produsen obat  saat memberikan uang kepada para dokter.





Ada juga puluhan file berformat Microsoft Excel, yang berisi 2.125 nama dokter di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Surabaya, Jember, dan Makassar, yang diduga menerima suap dari  perusahaan itu.

Saat ini, ada 205 perusahaan farmasi yang memperebutkan Rp 69 triliun ceruk pasar obat pada tahun ini. Angka itu setiap tahun meningkat. Pada 2000, misalnya, nilai bisnis obat hanya Rp 6 triliun.





Mereka  bersaing dengan cara  “mendekati” dokter. “Jika dokternya punya banyak pasien, berapa pun uang yang diminta dokter akan dipenuhi,” kata seorang mantan petinggi perusahaan farmasi  yang kini tak lagi bekerja di dunia farmasi.
Pada salah satu kuitansi, misalnya, tercantum nama seorang dokter spesialis penyakit dalam yang berpraktek di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Perusahaan farmasi itu menghadiahi si dokter perayaan tahun baru 2014 di Jepang. Di nota agen wisata, perjalanan  tersebut bernilai US$ 15.690 atau senilai Rp 170 juta dengan kurs pada masa itu.

Ada lagi kuitansi pada Januari 2014 yang menyebutkan si dokter  menerima Rp 200 juta. Kuitansi itu ia stempel dan ditandatangani. Lalu, pada Januari 2015, ia tercatat menerima Rp 500 juta. Sang dokter  sempat membantah menerima uang itu. Ia mengaku setelah ditunjukkan kuitansi pada 2014 tersebut. Menurut dia, itu bukan uang suap agar ia meresepkan produk perusahaan farmasi. “Itu uang komisi untuk apotek saya,” katanya, Kamis tiga pekan lalu, di kliniknya.




Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin, mengakui masih ada dokter yang main mata dengan perusahaan. Padahal sanksi bagi dokter yang melakukan hal itu cukup berat, sampai pada pencabutan izin praktek. “Dalam etika kedokteran, dokter dibolehkan mendapatsponsorship berupa biaya transportasi, penginapan, dan makan untuk pendidikan berkelanjutan seperti seminar atau simposium,” ujarnya. /tempo.co