PILKADA BANGGAI - Sofhian Mile - Herwin Yatim Calon Petahana Didesak Mundur dari Jabatannya
Banggai - Berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan dua calon Petahana Pilkada Banggai yang pecah kongsi Soyfan Mile dan Herwin Yatim mendorong tim hukum pasangan calon bupati Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hajar, agar Sofyan Mile Bupati Banggi yang maju bersama Sukri Djalumang dan Herwin Yatim Wakil Bupati yang maju bersama Mustar Labolo untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai.
Kuasa hukum pasangan Ma’mun-Batia, Hamka Akib mengaku, berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Petahana menjelang voting day seperti mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti lurah, camat, Kepala SKPD, perangkat desa serta penggunaan fasilitas daerah dan anggaran daerah untuk kepentingan Pilkada dengan berbalut kunjungan kerja oleh Petahana.
Hamka Akib menilai, berbagai dugaan kecurangan itu akan sulit mewujudkan Pilkada yang langsung, bebas rahasia serta jujur dan adil dan setara kepada semua pasangan calon sulit untuk terwujud.
“Makna dan hakekat dalam Pilkada tersebut seharusnya diikuti oleh sikap dan tindakan bagi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Banggai,” katanya kepada metrosulawesi, Sabtu (7/11/2015).
Namun masih enggannya Petahana melepaskan jabatan bupati dan wakil bupati, kata Hamka, telah merusak sendi-sendi Pilkada yang luber dan Jurdil yang dapat menimbulkan keadaan ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam mengikuti semua proses tahapan, utamanya dalam masa kampanye yang saat ini sedang berlangsung.
“Hal ini menjadi mungkin karena Petahanalah yang saat ini mempunyai kekuasaan untuk melakukan hal tersebut,” ujar Hamka.
Ketentuan mengenai kampanye sehubungan dengan netralitas ASN dan perangkat desa dalam Pilkada telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya ketentuan pasal 69 huruf (h), dan pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 61 ayat (2), Pasal 62, Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pasal 61 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampaye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Pasal 4 ayat (15) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jika Petahana ingin bersikap fair dalam kontestasi Pilkada Banggai 2015, sebaiknya ambil cuti atau bahkan mundur dari jabatan supaya posisi setara sebagai pasangan calon, tidak justru berkelit dengan berlindung dibalik celah perundang-undangan yang ada,” tutup Hamka.
Di tempat terpisah salah seorang tim hukum Paslon Mutiara, Hardiyanto Djanggih, SH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, tingginya angka temuan dan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Petahana dan keengganan mengambil cuti dan atau mundur dari jabatannya dapat pula mengkonfirmasi, bahwa Petahana tidak berkeinginan bertindak fair dengan tidak memposisikan diri secara setara dengan pasangan calon non Petahana, kondisi ini dapat pula dimaknai bahwa Petahana berada dalam kondisi tidak percaya diri dalam kontestasi Pilkada Banggai 2015.
Sementara itu, Nasrun yang juga tim hukum Pasangan Calon Mutiara (Nomor Urut 2) berpendapat, dengan banyaknya temuan dan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Petahana yang terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Banggai, dan keenganan Petahana untuk mengambil cuti dan atau mundur dari jabatan sebagai bupati dan wakil bupati, bahkan cenderung bersikap “tutup mata dan telinga” atas desakan cuti dari banyak kalangan, maka sangat wajar dan beralasan hukum apabila mendesak.
Kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) berkaitan dengan dugaan Penggunaan Fasilitas Negara dan Penggunaan Anggaran Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye dan pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang juga merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai.
Kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai agar mengeluarkan rekomendasi meminta Bupati dan Wakil Bupati (Petahana) yang juga adalah Calon Bupati Nomor Urut 1 dan Calon Bupati Nomor Urut 3 untuk mengajukan Cuti Kampanye atau setidak-tidaknya menyatakan mundur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, sebagai bentuk konsekwensi hukum sebagai Calon Bupati Nomor Urut 1 dan Calon Bupati Nomor Urut 3 demi kepentingan prinsip Pemilihan Umum yang Adil dan Setara.
“Permintaan dan desakan ini diperlukan sebagai bentuk mendorong adanya sikap dan prinsip adil dan setara diantara pasangan sehingga diharapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 bisa berjalan dengan LUBER dan JURDIL,” pungkas Nasrun. /metrosulawesi.com
0 komentar:
Post a Comment