Surat Suara Rusak Sebelum Pemilihan Wajib Dimusnahkan

Waspadai Lembaga Survei 'Abal-abal' Jelang Pilkada
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, jika ditemukan adanya kertas surat suara yang rusak dalam proses penyortiran maka surat suara itu harus dimusnahkan.
Namun, menurut Ferry, terlebih dahulu KPUD harus berkoordinasi dengan perusahaan yang mencetak surat suara tersebut, agar mendapat ganti surat suara sejumlah yang rusak.
"Harus diinformasikan kepada perusahaan bersangkutan, yang rusak harus dimusnahkan dan diberitahukan untuk dilengkapi lagi. Tetapi, jumlahnya tidak boleh kurang atau lebih dari DPT (daftar pemilih tetap) dan jatah 2,5 persen," ujar Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin 9 November 2015.

Meski terdapat kertas surat suara cadangan, yakni sebesar 2,5 persen dari total DPT untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara cadangan itu hanya diperuntukkan jika terjadi kesalahan dalam proses pemungutan suara.

"Kalau rusak pada pemungutan suara, itu baru pakai yang itu (2,5 persen surat suara)," kata Ferry.

Sebelumnya, dalam proses sortir Pilkada Kota Solo, sebanyak 3.365 surat suara diketahui rusak dari yang diterima KPU Solo sebanyak 410.406 lembar. 

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. KPU menemukan sedikitnya 598 surat suara yang kondisinya rusak. Kebanyakan kategori surat suara rusak, yakni mulai warna buram, ada bercak tinta dan juga sobek./viva.co.id

0 komentar:

Post a Comment