PILKADA BANGGAI - Sofhian Mile - Herwin Yatim Calon Petahana Didesak Mundur dari Jabatannya



Banggai - Berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan dua calon Petahana Pilkada Banggai yang pecah kongsi Soyfan Mile dan Herwin Yatim mendorong tim hukum pasangan calon bupati Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hajar, agar Sofyan Mile Bupati Banggi yang maju bersama Sukri Djalumang dan Herwin Yatim Wakil Bupati yang maju bersama Mustar Labolo untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

Kuasa hukum pasangan Ma’mun-Batia, Hamka Akib mengaku, berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Petahana menjelang voting day seperti  mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti lurah, camat, Kepala  SKPD, perangkat desa serta penggunaan fasilitas daerah dan anggaran daerah untuk kepentingan Pilkada dengan berbalut kunjungan kerja oleh Petahana. 

Hamka Akib menilai, berbagai dugaan kecurangan itu akan sulit mewujudkan Pilkada yang langsung, bebas rahasia serta jujur dan adil dan setara kepada semua pasangan calon sulit untuk terwujud. 

“Makna dan hakekat dalam Pilkada tersebut seharusnya diikuti oleh sikap dan tindakan bagi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Banggai,” katanya kepada metrosulawesi, Sabtu (7/11/2015).

Namun masih enggannya Petahana melepaskan jabatan bupati dan wakil bupati, kata Hamka, telah merusak sendi-sendi Pilkada yang luber dan Jurdil yang dapat  menimbulkan keadaan ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam mengikuti semua proses tahapan, utamanya dalam masa kampanye yang saat ini sedang berlangsung.

 “Hal ini menjadi mungkin karena Petahanalah yang saat ini mempunyai kekuasaan untuk melakukan hal tersebut,” ujar Hamka.  

Ketentuan mengenai kampanye sehubungan dengan netralitas ASN dan perangkat desa dalam Pilkada telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya ketentuan pasal 69 huruf (h), dan pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 61 ayat (2), Pasal 62, Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pasal 61 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampaye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Pasal 4 ayat (15) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

“Jika Petahana ingin bersikap fair dalam kontestasi Pilkada Banggai 2015, sebaiknya ambil cuti atau bahkan mundur dari jabatan supaya posisi setara sebagai pasangan calon, tidak justru berkelit dengan berlindung dibalik celah perundang-undangan yang ada,” tutup Hamka.

Di tempat terpisah salah seorang tim hukum Paslon Mutiara, Hardiyanto Djanggih, SH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, tingginya angka temuan dan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Petahana dan keengganan mengambil cuti dan atau mundur dari jabatannya dapat pula mengkonfirmasi,  bahwa Petahana tidak berkeinginan bertindak fair dengan tidak memposisikan diri secara setara dengan pasangan calon non Petahana, kondisi ini dapat pula dimaknai bahwa Petahana berada dalam kondisi tidak percaya diri dalam kontestasi Pilkada Banggai 2015.

Sementara itu, Nasrun  yang juga tim hukum Pasangan Calon Mutiara (Nomor Urut 2) berpendapat, dengan banyaknya temuan dan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Petahana yang terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Banggai, dan keenganan Petahana untuk mengambil cuti dan atau mundur dari jabatan sebagai bupati dan wakil bupati, bahkan cenderung bersikap “tutup mata dan telinga” atas desakan cuti dari banyak kalangan, maka sangat wajar dan beralasan hukum apabila  mendesak.

Kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) berkaitan dengan dugaan Penggunaan Fasilitas Negara dan Penggunaan Anggaran Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye dan pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang juga merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai.

Kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai agar mengeluarkan rekomendasi meminta Bupati dan Wakil Bupati (Petahana) yang juga adalah Calon Bupati Nomor Urut 1 dan Calon Bupati Nomor Urut 3 untuk mengajukan Cuti Kampanye atau setidak-tidaknya menyatakan mundur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, sebagai bentuk konsekwensi hukum sebagai Calon Bupati Nomor Urut 1 dan Calon Bupati Nomor Urut 3 demi kepentingan prinsip Pemilihan Umum yang Adil dan Setara.

“Permintaan dan desakan ini diperlukan sebagai bentuk mendorong adanya sikap dan prinsip adil dan setara diantara pasangan sehingga diharapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 bisa berjalan dengan LUBER dan JURDIL,” pungkas Nasrun. /metrosulawesi.com

Surat Suara Rusak Sebelum Pemilihan Wajib Dimusnahkan

Waspadai Lembaga Survei 'Abal-abal' Jelang Pilkada
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, jika ditemukan adanya kertas surat suara yang rusak dalam proses penyortiran maka surat suara itu harus dimusnahkan.
Namun, menurut Ferry, terlebih dahulu KPUD harus berkoordinasi dengan perusahaan yang mencetak surat suara tersebut, agar mendapat ganti surat suara sejumlah yang rusak.
"Harus diinformasikan kepada perusahaan bersangkutan, yang rusak harus dimusnahkan dan diberitahukan untuk dilengkapi lagi. Tetapi, jumlahnya tidak boleh kurang atau lebih dari DPT (daftar pemilih tetap) dan jatah 2,5 persen," ujar Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin 9 November 2015.

Meski terdapat kertas surat suara cadangan, yakni sebesar 2,5 persen dari total DPT untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara cadangan itu hanya diperuntukkan jika terjadi kesalahan dalam proses pemungutan suara.

"Kalau rusak pada pemungutan suara, itu baru pakai yang itu (2,5 persen surat suara)," kata Ferry.

Sebelumnya, dalam proses sortir Pilkada Kota Solo, sebanyak 3.365 surat suara diketahui rusak dari yang diterima KPU Solo sebanyak 410.406 lembar. 

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. KPU menemukan sedikitnya 598 surat suara yang kondisinya rusak. Kebanyakan kategori surat suara rusak, yakni mulai warna buram, ada bercak tinta dan juga sobek./viva.co.id

Presiden Joko Widodo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional

JAKARTA - Ahli waris para pejuang senang dengan anugerah pahlawan nasional yang diberikan negara kepada orangtuanya. Pemberian anugerah itu dianggap sepadan dengan perjuangan yang dilakukan di masa lalu.
"Kita senang sekali ya, ini kami sudah lama memperjuangkan, akhirya bisa terlaksana," kata Rubyanti Jasin, anak pertama dari almarhum Komjen Pol Dr. Moehammad Jasin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/11/2015).
Rubyanti mengungkapkan, mendiang ayahnya layak dianugerahi gelar pahlawan nasional karena perannya dalam perjuangan dan memproklamasikan polisi istimewa menjadi polisi Indonesia pada 1945.
Ia menilai, M Jasin sebagai figur orangtua sekaligus pejuang yang teguh pada prinsip dan konsisten. 
"Kita bangsa yang besar, tidak boleh lupa pada perjuangan yang lalu," ujarnya.
Di lokasi yang sama, putri keempat almarhum Bernard Wilhelm Lapian, Louisa Magdalena Gandhi Lapian mengatakan bahwa mendiang ayahnya merupakan sosok yang religius.
Louisa mengatakan bahwa ayahnya telah mendapat banyak penghargaan sebelum dianugerahkan sebagai pahlawan nasional.
"Selalu dia katakan penghargaan ini untuk teman-teman seperjuangan. Sebenarnya teman seperjuangan yang selalu dia tekankan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo hari ini menganugerahkan gelar pahlawan kepada lima tokoh. Mereka yang mendapat gelar pahlawan adalah Alm Bernard Wilhem Lapian, Alm Ki Bagus Hadikusumo, Alm Mas Isman, Alm Komjen Pol Dr. H Moehammad Jasin, dan Alm I Gusti Ngurah Made Agung.
Kelima tokoh itu dianugerahi gelar pahlawan nasional karena jasa-jasanya dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Seluruh plakat tanda jasa dan penghargaan gelar pahlawan nasional diberikan oleh Presiden Jokowi kepada para ahli waris.
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga pahlawan sampai dua generasi. Pemberian santunan dilakukan satu kali dalam setahun./ kompas.com

Seorang Terduga Anggota Kelompok Teroris Santoso Tewas Tertembak

JAKARTA -- Satu orang yang diduga anggota kelompok teroris pimpinan Santoso, tewas dalam baku tembak dengan petugas keamanan pada Jumat (6/11) dini hari, di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Itu kan kemarin operasi, ada kontak tembak dari semalem," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, saat dihubungi, Jumat (6/11).
Badrodin menjelaskan, baku tembak terjadi sejak pukul sembilan malam waktu setempat. Akhirnya, aparat keamanan berhasil membuat satu orang tewas yang diketahui bernama Farouk.
Ia menambahkan, seorang tersebut juga diketahui salah satu kelompok Santoso. Posisi jenazah kini sudah beradah di Rumah Sakit Bhayangkara Sulteng.
"Baku tembak gak lama kok. Kebetulan yang disitu adalah pos penjagaan anggota TNI dan Polri," katanya.
Hari ini, Badrodin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo. Mereka membahas kerjasama terkait perburuan Santoso.
TNI, lanjut Badrodin, akan memperkuat baik dari segi pasukan maupun peralatan untuk memburu pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) itu. Menurut Badrodin, kerjasama ini tidak hanya terjadi kali ini saja namun, sudah dari jauh hari. /republika.co.id



Menteri Marwan: Dana Desa Bukan Dana Kampanye untuk Pilkada


SURABAYA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengintruksikan para pendamping program dana desa mengamankan dana desa dari kepentingan politik calon kepala daerah jelang pilkada serentak.


"Dana desa bukan untuk kampanye, dana desa adalah dana program membangun desa," kata Marwan Jakfar dalam forum Stadium General bersama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Kamis (5/11/2015). 



Dia juga mengintruksikan agar pendamping mengambil langkah hukum jika terbukti dana desa digunakan calon kepala daerah tertentu untuk kampanye.



"Dana kampanye bukan milik calon kepala daerah tertentu, tapi milik masyarakat," ungkapnya.



Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini belum dapat memastikan apakah tersendatnya penyaluran dana desa di beberapa kabupaten itu karena akan dimanfaatkan oleh calon kepala daerah. 



"Yang pasti, kami sudah siapkan sanksi administrasi bagi kepala daerah yang menahan dana desa, yakni tidak akan mencairkan Dana Alokasi Umum (DAU) ke kabupaten yang bersangkutan," ungkapnya. 



Tahun ini, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 20,7 triliun untuk program dana desa. Penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap. Hingga 11 September 2015, tercatat sudah Rp 16,57 triliun telah disalurkan ke 434 kabupaten. Pemerintah Kabupaten yang nantinya akan menyalurkan dana desa itu ke desa-desa yang ada di wilayahnya. / kompas.com

Terkait Video Mesum, Istri Herwin Yatim Lapor Polisi



Banggai - Suraida Murad anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang juga istri Wakil Bupati Kabupaten Banggai Ir. Herwin Yatim melaporkan oknum dengan inisial SM warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk yang diduga mencemarkan nama baiknya terkait video mesum ke pihak Polres Banggai.


Hal ini menurut Suraida dilakukan agar ada efek jera kepada siapa saja untuk tidak menyentuh hal-hal personal yang bersifat privacy apalagi disampaikan kepada orang banyak. Dalam keterangannya, Suraida menjelaskan bahwa pada saat peristiwa pencemaran nama baiknya dilontarkan SM, dirinya saat itu tidak berada ditempat dan perkataan SM hanya didengarkan orang dekatnya yang kemudian menceritakan kembali kepada Suraida

Mendengar penyampaian itu, Suraida memilih melaporkan peristiwa itu ke kepolisian agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut telah diteruskan SPKT ke Satreskrim Polres Banggai guna penyelidikan.

Pada kesempatan yang berbeda, oknum SM malah menantang Suraida Murad terkait laporan penyebaran fitnah ke pihak kepolisian. SM mengaku dirinya siap buka-bukaan dengan materi yang dituduhkan kepadanya. BR








Terkuak, 40 Persen dari Harga Obat buat Menyuap Dokter

Jakarta - Ketua Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional Iwan Dwiparahasto mengatakan rata-rata perusahaan farmasi menghabiskan duit untuk mempromosikan obatnya sebesar 40 persen dari total biaya produksi.
Alih-alih untuk beriklan, biaya promosi merupakan uang komisi penulisan resep obat. “Itu untuk membiayai dokter jalan-jalan ke luar negeri, bertanding golf, hingga membelikan mobil,” kata Iwan, yang juga guru besar farmakologi dari Universitas Gajah Mada, kepada Tempo, akhir September lalu.

Saat menelusuri penyebab mahalnya harga obat ini, tim investigasi Majalah Tempo memperoleh puluhan kuitansi yang dikeluarkan  sebuah produsen obat  saat memberikan uang kepada para dokter.





Ada juga puluhan file berformat Microsoft Excel, yang berisi 2.125 nama dokter di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Surabaya, Jember, dan Makassar, yang diduga menerima suap dari  perusahaan itu.

Saat ini, ada 205 perusahaan farmasi yang memperebutkan Rp 69 triliun ceruk pasar obat pada tahun ini. Angka itu setiap tahun meningkat. Pada 2000, misalnya, nilai bisnis obat hanya Rp 6 triliun.





Mereka  bersaing dengan cara  “mendekati” dokter. “Jika dokternya punya banyak pasien, berapa pun uang yang diminta dokter akan dipenuhi,” kata seorang mantan petinggi perusahaan farmasi  yang kini tak lagi bekerja di dunia farmasi.
Pada salah satu kuitansi, misalnya, tercantum nama seorang dokter spesialis penyakit dalam yang berpraktek di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Perusahaan farmasi itu menghadiahi si dokter perayaan tahun baru 2014 di Jepang. Di nota agen wisata, perjalanan  tersebut bernilai US$ 15.690 atau senilai Rp 170 juta dengan kurs pada masa itu.

Ada lagi kuitansi pada Januari 2014 yang menyebutkan si dokter  menerima Rp 200 juta. Kuitansi itu ia stempel dan ditandatangani. Lalu, pada Januari 2015, ia tercatat menerima Rp 500 juta. Sang dokter  sempat membantah menerima uang itu. Ia mengaku setelah ditunjukkan kuitansi pada 2014 tersebut. Menurut dia, itu bukan uang suap agar ia meresepkan produk perusahaan farmasi. “Itu uang komisi untuk apotek saya,” katanya, Kamis tiga pekan lalu, di kliniknya.




Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin, mengakui masih ada dokter yang main mata dengan perusahaan. Padahal sanksi bagi dokter yang melakukan hal itu cukup berat, sampai pada pencabutan izin praktek. “Dalam etika kedokteran, dokter dibolehkan mendapatsponsorship berupa biaya transportasi, penginapan, dan makan untuk pendidikan berkelanjutan seperti seminar atau simposium,” ujarnya. /tempo.co

Survei Pilkada Banggai : Elektabilitas Ma'mun - Batia Sangat Tinggi Mencapai 42,4 Persen


Banggai - Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Banggai Drs. H. Ma'mun Amir - Hj. Batia Sisilia Hadjar semakin bertambah kokoh dipuncak elektabilitas. Hal itu terungkap oleh tracking survei Media Survei Indonesia (MSI) pada akhir Oktober 2015 menunjukan tren peningkatan dukungan paslon Bupati dan Wakil Bupati Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hadjar. Elektabilitas Ma’mun-Batia di angka 42,4 persen. Begitupun, dukungan paslon Sofhian Mile-Sukri Djalumang terlihat sedikit menaik. Sebaliknya, keterpilihan paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo cenderung menurun. Demikian rangkuman konferensi pers MSI bertajuk “Tren Dukungan Calon Bupati & Wakil Bupati pada Pilkada Banggai 2015”, di Hotel Estrella, Luwuk-Banggai, Minggu (1/11).

Menurut Direktur MSI, Asep Rohmatullah, saat ini Ma’mun-Batia didukung secara signifikan oleh 42,4% pemilih, Sofhian-Sukri 27,2%, serta Herwin-Mustar 12,8%. Sementara massa yang belum menentukan pilihan 17,6 persen. “Hasil ini menunjukan dukungan terhadap paslon Mutiara naik dan makin kokoh di puncak. Smile-Suka sedikit meningkat dan Win-Star cenderung turun. Undecided voters pun makin berkurang,” kata Asep.

Saat ditanyakan ke pemilih apakah mereka akan berubah pilihan ataukah sama pilihannya pada saat voting day nanti, dukungan pemilih militan Ma’mun-Batia masih tertinggi. ”Pemilih yang tak akan berubah pilihan pada paslon Ma’mun-Batia sebanyak 28,9%, Smile-Suka 15,8%, serta 9,8 persen mengaku akan setia ke WinStar,” jelas Mantan Peneliti LSI Denny JA ini.


Dukungan  terhadap Ma’mun-Batia tersebar secara merata pada segmen pemilih laki-laki dan perempuan. “Sebanyak 42,3% pemilih laki-laki dan  pemilih perempuan 41,7% mendukung paslon nomor 2 ini,” ujar Asep.

“Popularitas Ma’mun Amir dan Batia Sisilia Hadjar paling efektif dibanding kandidat lainnya, karena pasangan kandidat ini lebih banyak disukai,” ujar Kamal Manager Riset MSI.

Survei MSI dilakukan pada tanggal 16-25 Oktober 2015. Menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error +- 3,5%, pada tingkat kepercayaan 95 persen. Jumlah sampel yang diambil 800 responden. Teknik wawancara langsung (face to face interview) memakai kuesioner. Quality control melalui monitoring dan spotcheck 20% dari total sampel. Dengan metode ini dapat menggambarkan kecenderungan dukungan dan persepsi pemilih se- Kabupaten Banggai. /TR

Kejagung Tetapkan Gatot Pujo Nugroho Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos


Kejagung Tetapkan Gatot Pujo Nugroho Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos
Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho sebgai tersangka kasus dugaan korupsi hibah dana bansos. Selain Gatot, tim penyidik Kejagung juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.

"Dari hasil ekspose tadi, ditetapkan dua tersangka yakni Gatot Pujo Nugroho gubernur Sumut nonaktif dan kedua, Eddy Sofyan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (2/11/2015) malam.

Arminsyah menyebutkan, Gatot diduga tidak menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran dana hibah bansos pada tahun anggaran 2012-2013. 

"Gubernur Sumut menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait," papar Arminsyah.

Perbuatan tersebut ditegaskan Arminsyah melanggar Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan peruntukkan dana bansos mencapai Rp 2,2 miliar. Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gatot pernah bicara soal statusnya yang sudah  menjadi tersangka dalam surat panggilan terhadap pejabat Pemprov Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina dalam perkara dana bansos pada pertengahan Maret 2015.

Namun status tersangka Gatot kemudian dibantah Jaksa Agung Prasetyo. Hingga akhirnya malam ini diumumkan secara resmi suami Evy Susanti itu resmi berstatus tersangka di Kejagung. 

Ini Cerita Asli Pertemuan Jokowi dan Suku Anak Dalam Ramai di Medsos

Jakarta - Foto-foto Presiden Joko Widodo yang tengah berdialog dengan Suku Anak Dalam di Jambi menjadi bahan perbincangan yang ramai di media sosial. Beberapa netizen menyebut bahwa pertemuan presiden dengan para masyarakat Suku Anak Dalam itu setingan. Sebenarnya bagaimana ceritanya?

Foto yang beredar di media sosial adalah gambar orang dengan tanda lingkaran di kepala. Warna menunjukkan orang yang sama. Hanya saja, dalam 2 foto itu, mereka berpenampilan berbeda. Satu telanjang dada, satu berpakaian lengkap. Seolah-olah rangkaian foto itu tidak match.

Yang ramai diperbincangkan netizen adalah soal foto saat Presiden Jokowi berdialog dengan Suku Anak Dalam yang tidak mengenakan baju. Pertemuan tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2015), tepatnya di Desa Bukti Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Presiden Jokowi, Ibu Negara Iriana beserta rombongan tiba di lokasi pada pukul 15.17 WIB hari itu. Selanjutnya mereka menuju ke lokasi pengungsian Suku Anak Dalam di perkebunan sawit.
Jokowi berdialog dengan beberapa warga Suku Anak Dalam didampingi penerjemah (dok. Tim Komunikasi Presiden)

Di perkebunan sawit itulah presiden bertemu dengan Suku Anak Dalam yang sedang duduk dan tidak berpakaian. Jokowi lalu berbincang santai dan menanyakan beberapa hal, salah satunya terkait rumah tinggal mereka.

Jokowi langsung menyapa sejumlah Suku Anak Dalam dan berdialog dengan beberapa di antara mereka. Seorang penerjemah bernama Husni Thamrin sejak kegiatan itu selalu mendampingi Presiden Jokowi. Bahkan dalam dialog itu, Jokowi tak didampingi menteri.

Selanjutnya sekitar pukul 15.52 WIB, Jokowi kembali ke Suku Anak Dalam yang lain dan memberikan bantuan. Bentuk bantuan itu ada berupa sembako, hingga Kartu Indonesia Sehat untuk keperluan mereka berobat.
Jokowi membagikan bantuan kepada warga Suku Anak Dalam (dok. Tim Komunikasi Presiden)

Setelah kegiatan di kebun kelapa sawit tersebut, Jokowi dan rombongan menuju pemukiman rumah yang ditempati Suku Anak Dalam. Meski disebut rumah, tetapi bangunan itu belum secara permanen ditinggali oleh Suku Anak Dalam. Saat bertemu di rumah itulah para warga Suku Anak Dalam sudah berpakaian lengkap.

"Jadi di Kementerian Sosial ada Dirjen Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang itu ada Perpresnya, ada anggarannya. Tugas dari KAT salah satunya adalah melakukan pendampingan komunitas-komunitas seperti Suku Anak Dalam dan suku-suku lainnya, dari Aceh sampai Papua. Salah satu program dari KAT yang mendampingi Suku Anak Dalam yaitu memberikan pendidikan dan membuat rumah untuk mereka tinggal. Rumah yang ada di foto tersebut itu dibangun tahun 2013 dan selesai tahun 2014. Tetapi Suku Anak Dalam belum bersedia menempati secara permanen. Mereka kadang hanya seminggu sekali saja ke situ, sehingga saya lebih menyebut sebagai rumah singgah," tutur Mensos Khofifah Indar Parawansa yang ikut mendampingi presiden saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2015).

Terkait Suku Anak Dalam yang berpakaian lengkap saat ditemui di rumah tinggal, Mensos punya alasannya. "Tidak mungkin kan kalau misalnya tidak berbusana itu kemudian diliput oleh media?" jelas Mensos.

Jokowi menyambangi rumah tersebut pada pukul 16.23 WIB dan melakukan dialog dengan sejumlah warga Suku Anak Dalam yang sedang menempati rumah singgah. Selain warga suku, ada pula pendamping dari KAT yang ikut berdialog.
Jokowi berdialog di rumah singgah Suku Anak Dalam (dok. Tim Komunikasi Presiden)

Salah satu isi dari dialog tersebut adalah Jokowi menawarkan rumah tinggal untuk warga suku menetap. Tetapi warga meminta sejumlah persyaratan yang salah satunya pemukiman itu harus dibangun di dalam hutan.

Warga Suku Anak Dalam suka untuk berkebun dan berladang. Oleh karena itu Jokowi menjanjikan tanah untuk berladang bagi warga yang bersedia tinggal di pemukiman.

Kunjungan Jokowi dan rombongan bertemu Suku Anak Dalam berakhir sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah itu rombongan kembali ke Jambi dan kemudian bertolak menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Namun, yang tersebar di media sosial justru terbalik dari cerita aslinya. Beberapa oknum netizen berusaha untuk seolah memutar balikkan fakta dengan menyebar foto yang seolah Presiden Jokowi bertemu lebih dulu dengan Suku Anak Dalam yang berpakaian lengkap, kemudian baru bertemu dengan yang tidak berpakaian di kebun sawit, padahal dengan orang yang sama. /detik.com