PTTUN Makassar Tolak Gugatan Rusdi Mastura - Ihwan Datu Adam

Kantor PTUN makassar
Palu – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Rabu, 10 Februari 2016 melalui keputusan Nomor 4/PEN-DIS/2016/PT.TUN.MKS menyatakan menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rusdi Mastura dan Ihwan Datu Adam.
Seperti diketahui pasangan cagub dan wagub ini mendaftarkan gugatan dengan nomor registrasi 4/G/PEN-DIS/2016/PT-TUN-MKS. Mereka menggugat keputusan KPU Sulteng Nomor Kpts/KPU-Prov-024/2016 tertanggal 27 Januari 2016 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2015.
Anggota tim penasehat hukum Koalisi Teruskan, Amir Pakude dari Makassar, Sulawesi Selatan membenarkan keputusan PTTUN itu.
“Sejak awal kami melakukan kajian bahwa besar kemungkinan gugatan mereka ditolak oleh hakim TUN,” kata Amir.
PH Koalisi Teruskan mendasarkan kajiannya pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyuratkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum tidak termasuk dalam pengertian keputusan PTUN.
Sudah jelas sejak awal, “bila berdasarkan itu, maka gugatan para pihak yang bersengketa atas hasil pemilihan umum dalam hal ini juga pemilihan gubernur ke PTUN sudah pasti salah alamat,” imbuh Amir.
Pasangan Rusdi-Ihwan mendaftarkan gugatan sengketa mereka dengan nomor registrasi 4/G/Pilkada/2016/PT-TUM-MKS. Mereka menggugat keputusan KPU Sulteng Nomor Kpts/KPU-Prov-024/2016 tertanggal 27 Januari 2016 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2015.
Untuk diketahui dalam UU No 9 Tahun 2004 itu pada pasal 2, ayat 5 disebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara.
“Ini mengacu salah satunya pada keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Rusdi-Ihwan pada 26 Januari lalu,” jelas Frans Manurung, anggota PH Koalisi Teruskan lainnya.
Lalu, imbuhnya lagi, pada Pasal 2, ayat 7 dalam UU tersebut, disebutkan lagi bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum tidak termasuk juga dalam pengertian keputusan tata usaha negara.
“Jadi bila berdasarkan itu apa lagi dalih mereka untuk memohonkan sengketa ini pada PTUN. Ini upaya yang sama sekali tidak lazim dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi bila hakim kemudian menolak gugatan mereka hari ini, kami tidak terkejut lagi karena kajian kami sejak awal sudah seperti itu.” kata pengacara kondang di Palu ini.
Gubernur Longki Djanggola saat dihubungi sekaitan dengan putusan PTTUN itu, mengatakan bahwa ia belum menerima salinan keputusannya. Namun PH Koalisi sudah menyampaikan perihal itu melalui pesan singkat.
“Kami sudah menerima kabar dari tim penasehat hukum kami yang memantau persidangan itu dan memastikan bahwa gugatan Paslon 1 sudah ditolak oleh PT TUN Makassar. Mereka bukan menggugat pasangan kami tapi KPU Sulteng,” kata Longki.
Adapun Nisba Mariadjang, anggota Komisi Pemilihan Umum Sulteng melalui pesan singkat membenarkan putusan PTTUN itu.
“Ya benar, PTTUN Makassar sudah menolak gugatan pasangan calon Rusdi Mastura dan Ihwan Datu Adam,” kata Nisba saat dihubungi melalui telepon./kabarselebes.com

0 komentar:

Post a Comment