Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4,4 Triliun, Ini Daftar Asetnya
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) serius melaksanakan putusan
Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Yayasan Supersemar Rp 4,4 triliun.
Uang sebanyak itu adalah uang yang seharusnya diterima rakyat tetapi
diselewengkan ke investasi bisnis kroni Presiden Soeharto.
"Tim
Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan permohonan Sita Eksekusi
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung,
Amir Yanto kepada wartawan, Senin (1/2/2016).
Adapun aset-aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah:
1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai Bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposito/giro.
2. Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi terletak di:
a. Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi.b. Jakarta seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi.
3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.
Presiden
Soeharto membentuk yayasan tersebut pada 1974 dan menunjuk dirinya
sendiri sebagai ketua umum yayasan. Sebagai presiden, Soeharto lalu
memerintahkan sebagian laba bank pelat merah digelontorkan ke Yayasan
Supersemar. Namun dana tersebut diselewengkan bukan untuk kepentingan
pendidikan, tetapi malah untuk kepentingan bisnis.
Setelah
Soeharto tumbang, yayasan lalu dihukum mengembalikan dana tersebut.
Dalam putusan MA, dana tersebut mengalir ke 7 entitas bisnis dengan
nilai mencapai Rp 4, triliun.
Hingga hari ini, pihak yayasan
bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan MA secara sukarela sehingga
Kejagung mengambil langkah tegas. /detik.com
0 komentar:
Post a Comment