Risalah Sidang Jawaban Termohon dan Terkait Pilkada Banggai 2015

Jakarta - Sidang Pendahuluan II Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2015  dengan perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIV/2016 dan nomor 62/PHP.BUP-XIV/2016 telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2016 oleh hakim panel yang dipimpin oleh hakim MK Patrialis Akbar. Berikut risalah sidang yang dikutip dari halaman website Mahkamah Konstitusi 

121. KETUA: PATRIALIS AKBAR
Jadi ini Andi sama Unoto di sini sekarang.
Bisa kita buka ya. ini dua, dua perkara sekaligus, ya. Perkara Nomor 20 siapa Pemohonnya? Perkara Nomor 62?
122. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016:

Kami ,Yang Mulia.
123. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Oke, baik. Pihak Terkaitnya satu ya kuasa hukumnya ini?
124. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 20,62/PHP.BUP-XIV/2016:

Sama.
125. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Masih itu, ya?
126. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 20,62/PHP.BUP-XIV/2016:

Masih, Yang Mulia.
127. KETUA: PATRIALIS AKBAR

Masih seperti yang dulu. Kemudian ... Termohon sudah pasti satu, ya.
Baik. Bismillahirrahmaanirrahiim.
Pemeriksaan dalam Perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIV/2016 dan Nomor 62/PHP.BUP-XIV/2016 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Silakan, Yang Mulia Bapak Wahiduddin Adams.

128. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Terima kasih, Ketua Panel Yang Mulia. Silakan untuk memperkenalkan Pemohon Perkara Nomor 20 dulu.
129. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: ANDI SYAFRANI

Terima kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. Kami dari Kuasa Hukum pasangan Sofhian Mile dan Sukri Djalumang hadir di sini, Yang Mulia, saya Andi Syafrani, sebelah kiri saya Yupen Hadi, dan sebelah kanan saya Mellisa Anggraini, Yang Mulia. Terima kasih.
130. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Ya, Terima kasih. Pemohon ... Kuasa Hukum Pemohon dari Perkara Nomor 62.
131. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Terima kasih, Yang Mulia. Kami Kuasa Hukum dari Makmun Amir dan Batia Sisilia Hadjar. Saya sendiri Unoto Dwi Yulianto, S.H. sebelah kanan saya Ridwan Nurrohim, dan paling ujung Ade Yan Yan Hs., S.H. Terima kasih.
132. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Baik, terima kasih.Kami Persilakan yang dari Kuasa Hukum Termohon, hanya 1, kan dari Perkara Nomor 20 dan 62 sama.
133. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP/2016: MUHAMMADONG

Terima kasih, Yang Mulia. Perkenalkan nama saya dari Muhammadong, dari Kuasa Hukum ... Kuasa Jasa Pengacara Negara dari Kabupaten Banggai. Didampingi sama Piliman Katareng. Sedangkan dari Pihak KPU mungkin akan diperkenalkan sendiri oleh Ketua KPU.
134. TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP/2016: IRMAN

Terima kasih, Assalamualaikum. wr. wb. Yang Mulia, saya sendiri sebagai Ketua KPU Kabupaten Bangai Irman D. Budahu, di sebelah kiri
saya Bapak Teguh Yuwono, kemudian di sebelah kiri lagi Bapak Dri Sucipto, kemudian di sebelah kiri lagi, Ibu Hasrianti. Ada dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah di belakang kami juga Pak Samsul Gafur, di samping kirinya lagi, Pak Muhammad Ramlan. Terima kasih.
135. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Baik, terima kasih. Silakan dari Kuasa Pihak Terkait.
136. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP/2016: TANDA PERDAMAIAN NASUTION

Terima kasih, Yang Mulia. Kami Kuasa Hukum dari Pihak Terkait Bapak Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Yang hadir pada hari ini, saya Tanda Perdamaian, di sebelah kanan saya Paska Maria Tombi, paling ujung Pak Suratno, dan sebelah kiri saya Pak Arsi.
Terima kasih, Yang Mulia.
137. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Ya, terima kasih. mudah-mudahan damai terus, ya.
Kami persilakan dari Termohon untuk perkara Nomor 20, dulu, ya.
138. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP/2016: MUHAMMADONG

Terima kasih, Yang Mulia. Mungkin kami tidak akan membacakan keseluruhan, mungkin dianggap dibacakan. Dalam eksepsi, kewenangan Mahkamah Konstitusi. Menurut Termohon Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015, yang menetapkan melalui Surat Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.KAB BANGGAI/XII-2015 tertanggal 17 Desember 2015, yang diajukan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 atas nama H. Sofhian Mile dan Sukri Djalumang, S.Sos. Dengan alasan bawa isi dari Surat Permohonan Pemohon secara keseluruhan tidak berisi permasalahan mengenai perolehan suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015. Melainkan dalam Surat Permohonan Pemohon berisi masalah hanya berkisar pada tuduhan kebepihakan Termohon dan Panwasli Kabupaten banggai, khusunya dalam proses penyelenggaraan pilkada, dan tentang daftar pemilihan tetep DPT, dan hal-hal lain yang bersifatnya kabur, karena Pemohon tidak bisa menjelaskan siapa pelaku dan di mana tempat kejadian perkara terjadi.
Adanya juga tuduhan kecurangan yang dilakuakn oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang nyata-nyata dalam hal ini tidak termasuk sebagai pihak Termohon. Tetapi dalam permohonannya Pemohon memasukkan kecurangan dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai alasan dalam permohonan Pemohon ... pihak Pemohon. Padahal apabila dalam kecurangan dilakukan oleh salah satu peserta, seharusnya pihak yang keberatan mengajukan ke Panwas Kabupaten Banggai. Sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota.
Bahwa di dalam kedudukan hukum atau legal standing Pemohon ... berdasarkan Hasil Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015, KPU Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.KAB/BGI/2015 tanggal 17 Desember 2015 diperoleh persentase jumlah perolehan suara. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Sofhian Mile dan Sukri Djalumang sebesar 28.41%, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. Ma’mun Amir dan Batia Silihajar dengan persentase sebesar 33.68%. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Ir. Herwin Yatim, M.M dan Mustar Labolo dengan persentase jumlah suara sebesar 37.91%.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf B peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahwa Kabupaten Banggai dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan permohonan dilakukan jika dapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1.5% antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon. Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Banggai berdasarkan data agregat kependudukan adalah sebanyak 355.664 jiwa yang berdasarkan ketentuan tersebut di atas berada pada kelompok 250.000 sampai 500 jiwa. Maka pengajuan permohonan PHP yang didapat ... dapat dilakukan jika terdapat perbedaan suara sebanyak sebesar 1,5% antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, perolehan suara … perolehan suara Pemohon sesuai hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banggai melalui Keputusan Nomor 85 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah sebesar 51.886 suara, sedangkan peraih suara terbanyak yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, Herwin Yatim dan Mustar Labolo memperoleh suara 69.234 suara, maka selisih adalah 69.234. Sama dengan kurangi 51.886 sama dengan 17.346 atau lebih dari 25%, jumlah di atas batas maksimal persyaratan pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Banggai yakni 1,5%, tidak terpenuhi.
Bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 6 MK Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 4 Tahun 2015 mengenai jumlah penduduk dan maksi … kedua maksimal persentase perbedaan perolehan suara. Bahwa mengingat permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi apa yang dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 6 PMK Nomor 1 Tahun 2015 atau Pasal 11 PMK Nomor 4 tahun 2015 huruf b, maka menurut Termohon kedudukan hukum atau legal standing Pemohon tidak terpenuhi, sehingga Pemohon tidak berhak mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.Kabupaten Banggai/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 yang tertanggal 17 Desember 2015. Sehingga sudah selayaknya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan menolak seluruh dalil Pemohon dan permohonannya dan menolak permohonan Pemohon.
Sedangkan masalah tenggang waktu mungkin kami tidak akan menanggapinya, Yang Mulia. Permohonan Pemohon yang tidak jelas atau obscuur libel. Bahwa mengingat permohonan Pemohon yang sifatnya tidak jelas tersebut sehingga sudah selayaknya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel dan menolak seluruh dalil Pemohon dan permohonannya. Sedangkan dalam pokok perkara. Poin nomor 1 bahwa dalam poin 1 halaman 9 pokok permohonan adalah benar permohonan adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan bupati dan itu tidak kami perlu tanggapi karena sudah sesuai.
Bahwa dalam poin nomor 2 halaman 9 pokok permohonan tidak ... pihak Pemohon menyatakan bahwa dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 85 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015 karena permohonan berkeyakin … berkeyakinan adanya pelanggaran dan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan massive, di mana Pemohon juga menyatakan adanya keterlibatan secara aktif penyelenggara pemilu dalam mendukung memenangkan calon tertentu. Dalam hal ini Calon Nomor Urut 3 selain itu pun juga menyatakan adanya berbagai pelanggaran serius, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat sistematis, dan masif. Sehingga secara langsung mempengaruhi hasil perolehan suara yang telah ditetapkan Termohon.
Membaca pokok permohonan tersebut Termohon menyampaikan bahwa Pemohon hanya berpendapat dan menurut Termohon saja karena pernyataan Pemohon tersebut tidak dijelaskan secara rinci apa yang
dimaksud dengan adanya adanya pelanggaran dan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan massive. Dan Pemohon juga tidak menjelaskan dengan jelas adanya berbagai pelanggaran serius, baik pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massive (…)
139. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Masih 5 menit lagi.
140. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/ PHP.BUP-XIV/2016: MUHAMMADONG

Ya, Yang Mulia. Poin ketiga, bahwa pada pokok permohonan Pihak Pemohon menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, termuat dalam … semua struktur, dan masif, dan termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang memuat Pasal 18 ayat (4), Pasal 22d ayat (1), Pasal 28g, yang menurut Termohon dalil Pemohon tersebut hanyalah pendapat Pemohon yang tidak didasarkan pada alat bukti sehingga tidak perlu kami tanggapi lagi.
Bahwa di dalam poin 615p … 16 … 14, bahwa … bahwa pokok permasalahan Pihak Pemohon menyatakan Panwas dan PPK Kecamatan Boleang tanggal 12 Desember 2015. Memaksa kepada Saksi Pasangan Nomor Urut 1 dan Nomor 2 untuk menandatangani hasil perhitungan suara di tingkat KPS dan PPS di tingkat Kecamatan itu tidak benar, karena Saksi Nomor Urut 1 dan 2 setelah menerima penjelasan pimpinan rapat pada saksi menyetujui mereka membuat keberatan saksi yang dituangkan dalam formulir model DA-KWK-C catatan kejadian khusus untuk keberatan saksi.
Tentang money politics dan janji-janji politik. Di mana masyarakat pada saat pelaksanaan rekapitulasi namun para saksi baik Pasangan Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 tidak mau menandatangani lembar DA-1-KWK hasil rekapitulasi kecamatan. Dalam petitum, bahwa berdasarkan uraian dimaksud sebagaimana tersebut di atas Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Dalam eksepsi, mengabulikan eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan Komisi … Komisi Pemilihan Umum Kabupaten … Komisi indep … Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.KAB.BGI/XII/2015 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 bertanggal 17 Desember 2015 pukul 17.30 WITA. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 yang benar adalah sebagai berikut. Pasangan Calon atas nama Herwin
Yatim dan Mustar Labolo perolehan suara 69.234 suara, sedangkan Nama Pasangan Calon Sofhian Mile, SH, MH. dan Sukri Djalumang 51 … 8 … 51.889 suara, mendapat selisih 17.348 suara, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.
141. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Baik, dilanjutkan dari keterangan Pihak Terkait. Silakan, Kuasa Hukumnya juga 15 menit paling lama.
142. KUASA HUKUM TERKAIT PERKARA NOMOR 20 DAN 62/ PHP.BUP-XIV/2016: PASKA MARIA TOMBI

Baik, terima kasih, Yang Mulia. Kami selaku Kuasa Hukum dari Bapak Herwin Yatim dan Mustar Labolo akan menyampaikan keterangannya dalam posisinya sebagai Pihak Terkait, dalam perkara Nomor 20 Tahun 2016 yang dimohonkan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Paslon Nomor Urut 1. Yang pertama, kami akan menyampaikan mengenai eksepsi kami. Poin A adalah Bahwa Mahkamah tidak berwenang dalam mengadili perkara a quo.
Menurut Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Penetapan dan perolehan Suara Hasil Pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai karena dalil-dalil yang dimohonkan oleh Pemohon adalah terkait dengan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran administrasi dan dugaan adanya politik uang, yang keseluruhannya adalah bukan mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan. Dengan demikian dalil Pemohon adalah bertentangan dengan apa yang sudah diatur di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 juncto PMK Nomor 1 Tahun 2015. Dan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang secara limitatif telah memberikan batasan terkait dengan apa yang dapat diperiksa oleh Mahkamah.
Selanjutnya juga dalil Pemohon adalah bertentangan dengan khususnya Pasal 134 ayat (1) yaitu mengenai bahwa terhadap dugaan pelanggaran adanya money politik, kemudian administrasi sudah ada lembaga-lembaga yang berwenang untuk mengadilinya. Antara lain di Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan secara tegas bahwa terhadap pelanggaran kode etik maka wajib diselesaikan Bawaslu kepada DKPP. Kemudian pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPU, sengketa pemilihan diselesaikan terlebih dahulu oleh Bawaslu, dan tindak pidana pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
Yang kedua, eksepsi Pihak Terkait adalah terkait dengan kedudukan atau legal standing hukum Pemohon. Seperti diketahui
bahwa selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebanyak 17.348 suara atau apabila di persentasekan adalah sebesar 25%. Dan di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi jelas dinyatakan bahwa terhadap calon bupati di daerah pemilihan dengan jumlah penduduk antara 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, maka selisih paling besar adalah sebesar 1.5% dari pero … perolehan suara terbanyak. Dengan demikian maka terhadap dalil Pemohon, Pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonannya.
Kami masuk ke dalam pokok permohonan, bahwa Pihak Terkait menolak dengan tegas dalil-dalil Pemohon, kecuali yang Pihak Terkait akui secara keseluruhan atas kebenarannya. Secara intinya Pemohon pihak … menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon tidak jelas karena dalam seluruh posita permohonan, Pemohon hanya menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Nomor 3 atau Pihak Terkait, tanpa menyebutkan secara jelas, tepat, dan rinci kapan pelanggaran tersebut dilakukan, siapa yang melakukan, di mana pelanggaran tersebut dilakukan, sehingga jelaslah permohonan semacam ini harus dinilai kabur atau obsc … obscuur.
Yang kedua, Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa adanya keberpihakan Bawaslu … Bawasli kepada Termohon … kepada Pihak Terkait di 11 Kecamatan, tanpa menyebutkan dan menunjukkan, serta menghadirkan bukti yang kredibel dan valid dan tidak bisa menunjukkan korelasi antara hal tersebut dengan perolehan suara Pihak Terkait. Menurut Pihak Terkait adalah dalil yang mengada-ada, tidak berdasar sehingga selayaknya untuk ditolak. Terlebih lagi dalam dalil Pemohon, Pemohon menyebutkan ada kecurangan, indikasi kecurangan yang terjadi di 11 kecamatan. Yang kami garis bawahi adalah Pemohon menyebutkan adanya Kecamatan Bolo Boloa. Di mana yang perlu diketahui adalah bahwa di Kabupaten Banggai, tidak ada Kecamatan Bolo Boloa tersebut.
Kemudian, kami lanjutkan bahwa Pemohon juga mendalilkan, adanya kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggra pemilu yang menguntungkan Pihak Terkait dalam kaitannya dengan perubahan DPT yang terjadi sebanyak 3 kali. Bahwa terkait dengan masalah DPT ini, sama sekali tidak pernah ada keberatan dari Pemohon terkait jumlah DPT, yang mana keberatan baru dilakukan pada saat Pemohon mengetahui adanya kekalahan setelah hasil Pleno perhitungan.
Bahwa ada pun terdapat selisih jumlah DPT tersebut, Pemohon telah secara sewenang-wenang menuduh hal tersebut kepada Pihak Terkait, tanpa pernah mendasarkannya pada bukti yang akurat dan kredibel adalah tidak dapat dibenarkan. Tidak ada satu pun dalil dari Pemohon yang dapat menunjukkan bahwa kenaikan DPT tersebut membawa pengaruh terhadap perolehan suara bagi Pihak Terkait.
Kemudian, yang akan kami tanggapi adalah khusunnya dalil Pemohon mengenai tuduhan adanya pelanggaran politik uang atau
money politics. Bahwa atas dalil ini Pihak Terkait menyatakan tidak benar, karena Pihak Terkait tidak pernah melakukan money politics apalagi dituduhkan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh kecamatan. Sebagaimana dalam dalil Pemohon di halaman 21 poin 1 sampai 14.
Bahwa perlu, Yang Mulia, ketahui bahwa kapasitas Pihak Terkait tidaklah mampu dan sekuat Pemohon yang pada saat pemilihan adalah masih menjabat sebagai petahana atau incumbent, yaitu Bupati Banggai pada saat pemilukada berlangsung.
Bahwa dengan demikian, bahwa pernyataan Pemohon yang menuduhkan secara dramatis dan bombastis tentang kapasitas dan kemampuan Pihak Terkait dalam melakukan money politics adalah hal yang mengada-ada dan sudah selayaknya untuk ditolak.
Dalil Pemohon mengatakan bahwa money politics dilakukan di 15 kecamatan tanpa pernah menyebutkan secara spesifik di TPS mana, siapa yang menerima, siapa yang melakukan adalah dalil yang sudah selayaknya untuk dikesampingkan.
Kami juga mencatat 1, bahwa Pemohon telah menyatakan ada kecamatan di Kota Banggai yang bernama Kecamatan Bantui, ya. Bahwa di Kota Banggai tidak pernah ada kecamatan tersebut.
Selanjutnya, kepada Mahkamah. Kami menimbang bahwa dalam putusan Mahkamah sebelumnya Nomor 55 Tahun 2010, Mahkamah telah menyatakan bahwa terhadap tuduhan money politics yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang tidak menjelaskan dalam tingkatan mana pelanggran tersebut terjadi, dilakukan oleh siapa, dengan cara bagaimana, kapan dan seberapa besar pengarunya terhadap perolehan suara dari masing-masing pasangan calon adalah merupakan dalil yang tidak dapat dipertimbangkan sehingga wajib ditolak.
Dengan demikian dan dengan mempertimbangkan segala putusan Mahkamah sebelumnya, terhadap permohonan Pemohon yang tidak rinci, tidak berdasarkan fakta, serta tidak memiliki bukti yang valid, kredibel, dan akurat, maka kami mohon agar permohonan Pemohon dalam perkara ini untuk ditolak.
Yang Mulia, kami sampai kepada bagian petitum. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut dan terangkum di atas yang dapat dibaca secara rinci dalam keterangan Pihak Terkait, maka kami mohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;
- Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait dan menyatakan permohonan Pemohon untuk tidak dapat diterima.
- Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU/KABUPATEN.BANGGAI/XII tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil

Bupati Tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015. Atau Apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak menurut hukum.
Terima kasih, Yang Mulia, dilanjutkan.
143. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Terima kasih, ini sebelum kita ke Perkara Nomor 62. Tadi di halaman 19, ini tidak dijawab secara eksplisit, ketika kemarin Pemohon mendalilkan di Desa Maasing ada pemilih hantu, tanpa bisa menunjukan adanya korelasi tersebut dan perolehan suara. Ini bagaimana terkait menjawabnya bahwa ada pemilih hantu itu?
144. KUASA HUKUM TERKAIT PERKARA NOMOR 20 DAN 62/ PHP.BUP-XIV/2016: PASKA MARIA TOMBI

Terkait dengan adanya pemilih hantu atau gosh voter dalam permohonan Pemohon, Pemohon tidak mampu mampu menunjukan adanya korelasi kejadian tersbut dengan perolehan suara Pihak Terkait, Yang Mulia. Serta bagaimana jika ternyata gosh voter tersebut adalah dilakukan oleh Pemohon tersendiri untuk perolehan suara Pemohon. Demikian, Yang Mulia.
145. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Ya, di situ saja untuk klarifikasi mengenai ada pemilih hantu ini.
146. KUASA HUKUM TERKAIT PERKARA NOMOR 20 DAN 62/ PHP.BUP-XIV/2016: PASKA MARIA TOMBI

Terima kasih, Yang Mulia.
147. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Baik, kita kembali lagi untuk Perkara Nomor 62 Termohon, silakan.
148. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: PILIMAN KATARENG

Terima kasih, Yang Mulia. Baik, kami akan menjawab permohonan Pemohon dari Perkara Nomor 62. Dalam eksepsi permohonan Pemohon yang mempersoalkan tentang perselisihan hasil pemilu yang diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi kami akan menjawab. Sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 yang kemudian dipertegas dengan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Perkara Penyelesaian Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Dengan demikian selama belum dibentuknya lembaga peradilan khusus yang menangani perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kewenangan tersebut masih menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya, Yang Mulia.
Terlebih poin-poin berikutnya kami sudah menjelaskan dalam jawaban kami ini, kami tidak akan membacakannya lagi. Mengenai kedudukan hukum, legal standing Pemohon. Yang Mulia, kami langsung. Bahwa berdasrkan data agregat kependudukan perkecamatan (DAK2) jumlah penduduk Kabupaten Banggai adalah 355.665 jiwa dengan rincian laki-laki berjumlah 182.682, perempuan 172.982. Bahwa berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.Kab.Banggai/12/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 sesuai formulir model lampiran DB1-KWK perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai adalah sebagai berikut.
Berdasarkan perolehan suara antara Pasangan Calon Drs. H. Ma’mun Amir dan Hj. Batia Sisilia Hadjar, dengan Ir. H. Herwin Yatim dan H. Mustar Laboro terdapat perbedaan selisih sebanyak 7.715 suara atau 11,14%. Dengan demikian berdasarkan kualifikasi ketentuan tersebut di atas, maka Pemohon tidak dapat mengajukan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 karena tidak memiliki legal standing sebagai Pemohon dan sudah selayaknya, Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat ditrerima.
Menyangkut tenggang waktu pengajuan permohonan kami tidak menganggapi lagi, Majelis Hakim. Permohonan ... menyangkut permohonan Pemohon tidak jelas, di sini kami menjawab bahwa sudah jelas permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi apa yang diatur pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 6 Peraturan MK 1/2015 atau Pasal 11 Peraturan MK 4/2015. Bahwa proses pemungutan dan penghasilan suara di TPS rekapitulasi dan penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai sebagai Pihak Termohon sudah sesuai dengan PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2015 serta tidak adanya rekomendasi Panwas Kabupaten Banggai baik menyangkut prosedur maupun hasil, sehingga proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 melalui surat keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Abnggai Nomor 85/ KPU. KABUPATEN.Banggai/12/2015 sudah sah secara hukum dengan. Demikian permohonan Pemohon yang meminta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai dengan nomor tersebut tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penggitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 dan meminta Termohon untuk penyelenggaraan ulang diseluruh wilayah Kabupaten Banggai adalah permohonan yang tidak jelas, Majelis Hakim.
Kemudian bahwa dalam petitum pada poin 3 dari Pemohon yang meminta memerintahkan kepada Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Herwin Yatim dan Mustar Labolo sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015 adalah permohonan yang tidak jelas, Majelis Hakim. Dengan tidak mendasarkan karenab pemungutan suara di Kabupaten Banggai terdiri dari pasangan calon yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam PKPU 9 yang telah diubah dengan PKPU 12 Tahun 2015, sehingga permohonan tidak dapat meminta mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang sudah memenuhi syarat pencalonan. Dengan demikian, permohonan Pemohon tersebut tidak jelas karena meminta mengecualikan salah satu pasangan calon yang sudah sesuai dengan ... pasangan calon yang sudah sesuai dengan kualifikasi.
Kemudian bahwa dalam permohonan Pemohon banyak mempersoalkan banyak pelanggaran proses penyelenggaraan pemilihann yang dilakukan oleh pihak lain, selain Termohon. Baik mengenai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Yang diantaranya unsur money politics dan tindak pidana pemilihan yang seharusnya menjadi kewenangan hukum panwaslih Kabupaten Banggai namun dituduhkan kepada Termohon. Padahal kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dituduhkan oleh Pemohon dalam Permohonan kepada Termohon, tidak pernah dilakuakn oleh Termohon. Dan dalam permohonan jelas menyebutkan pihak lain di luar Termohon yang melakukan pelanggaran tersebut. Dengan demikian, persoalan tersebut secara hukum merupakan domain panwaslih, bukan KPU.
Selain itu tuduhan Pemohon tersebut tidak disertai dengan alat bukti dan fakta yang jelas di mana dan oleh siapa yang melakukannya. Sehingga kebenaran diragukan, sehingga menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas dan salah alamat, Majelis Hakim.
Kemudian kami masuk dalam pokok permohonan. Selengkapnya termuat dalam surat jawaban kami ini, Majelis Hakim. Kami akan membacakan poin-poin yang kami anggap penting, yang kita akan bacakan selanjutnya.
Kami langsung bahwa dalam poin dua pokok permohonan Pemohon menjelaskan bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 terdapat selisih perolehan hasil melebihi 1.5% antara suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 berdasarkan hasil perolehan suara antara pasangan calon Drs. H. Ma’mun Amir dan H. Batia Sisilia Hadjar sebagai Pemohon dengan Ir. H Herwin Yatim dan H. Mustar Labolo yang memperoleh suara terbanyak terdapat perbedaan selisih suara sebanyak 7.715 suara atau 11.14%. Dengan demikian, berdasarkan oleh fakta ketentuan tersebut di atas, maka Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan, dan ini Pemohon sendiri sudah mengakui jumlah tersebut, Majelis Hakim. Perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 karena tidak memiliki legal standing sebagai Pemohon dan sudah selayaknya Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Berdasarkan ... berdasarkan jumlah yang tadi kami sudah sebutkan, Majelis.
Kemudian bahwa permohonan Pemohon pada poin 4 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 berdasarkan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten Model DB-KWK KPU yang ditetapkan pada 17 Desember 2015 adalah sebagai berikut. Selengkapnya termuat, Majelis Hakim, dengan jumlah selisih 7.715 suara atau 11.14%. Maka selisih perolehan suara antara Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Ir. H. Herwin Yatim dan H. Mustar Labolo dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. Ma’mun Amir dan H. Batia Sisilia Hadjar adalah sebesar 7.715 atau 11.14% jauh melebihi ambang batas yang pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang seharusnya 1.5% sehingga Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak. Dan ini sudah ... jumlah ini sudah diakui sendiri oleh Pemohon, Majelis Hakim.
Kami langsung menanggapi pelanggaran kumulatif antara penyelenggara dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam pokok permohonannya Pemohon sebagaimana yang selengkapnya yang telah kami jawab dalam surat permohonan kami, Majelis Hakim, ini ada per poin-poin (...)
149. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Masih lima menit lagi.

150. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: PILIMAN KATARENG

Ya.
Dan, kemudian ada juga pelanggaran yang dilakukan oleh panwaslih yang berkolaborasi dengan Termohon, selengkapnya sudah kami jawab dalam permohonan kami karena per poin-poin juga. Dan pelanggaran dan/atau kecurangan yang dilakukan secara struktural, sistematis, dan masif yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Menyangkut itu semua tadi, Majelis Hakim, kami tidak menganggapi lagi karena tidak masuk dalam kewenangan KPU, sehingga harus ditolak dan seharusnya diselesaikan di luar MK, Majelis Hakim karena sudah ada jalurnya yang jelas.
Dengan demikian, kami langsung ke petitum. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.
Mengabulkan eksepsi Termohon dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 85/KPU.KABUPATENBANGGAI/XII tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015 pukul 17.30. Menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 yang benar adalah sebagai berikut.
Nomor Urut Pasangan Calon 1, atas nama Ir. H. Herwin Yatim dan H. Mustar Labolo dengan jumlah perolehan suara 69.234. 2, Drs. H. Ma’mun Amir dan H. Batia Sisilia Hadjar=61.519, dengan selisih 7.715 suara atau 11,14%. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono. Demikian, Majelis Hakim, jawaban kami. Yang selengkapnya bagaimana kami telah jelaskan dalam jawaban kami. Terima kasih, Majelis.
151. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Terima kasih, selanjutnya diberikan waktu kepada Pihak Terkait, Kuasa-nya untuk menyampaikan keterangan terkait Perkara Nomor 62. Kami persilakan.
152. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: TANDA PERDAMAIAN NASUTION

Baik, terima kasih, Yang Mulia. Kami akan membacakan keterangan Pihak Terkait dalam Perkara 62. Mungkin kita tidak akan membacakan kedudukan hukum Pihak Terkait, kemudian dianggap dibacakan. Dan tenggang waktu pengajuan keterangan Pihak Terkait dianggap dibacakan, kita langsung ke eksepsi saja, Yang Mulia.
Pertama, dalam eksepsi. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang dan menga … berwenang dan mengadili perkara a quo. Menurut Pihak Terkait, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan apa yang diajukan oleh Pemohon ini bukanlah masalah sengketa hasil, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015.
Bahwa kecurangan berupa politik uang adalah merupakan tindak pidana pemilu dalam suatu pemilihan, sehingga adalah merupakan ranah bagi kepolisian negara republik Indonesia untuk menyelesaikannya. Dengan demikian adalah beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon karena dalil Pemohon bukan mengenai perselisihan hasil perolehan suara. Olek karena … oleh karena Pemohon tidak memiliki legal standing, maka permohonan Pemohon harusnya tidak dapat diterima.
Kemudian kedudukan hukum atau legal standing Pemohon. Menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo, dengan alasan seperti yang kita ketahui bahwa selisih antara Pemohon dan Pihak Terkait ini adalah 11.14%. Bahwa perbedaan suara Pemohon tersebut sangatlah jelas dan nyata, melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 ayat … undang-undang … maaf, Pasal 58 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015. Bahwa dengan demikian, menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon diajukan tidak memiliki … tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 1 Tahun 2015. Oleh karena Pemohon tidak memiliki legal standing, maka permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian permohonan Pemohon tidak jelas, kami anggap dibacakan, Yang Mulia, kami masuk langsung masuk pokok perkara. Bahwa Pihak Terkait menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan Pemohon.
Bahwa Pihak Terkait menolak dalil-dalil Pemohon dalam pokok permohonannya secara keseluruhan kecuali yang diakui kebenarannya oleh Pihak Terkait. Karena dalil-dalil yang baik secara tidak langsung dituduhkan kepada Pemohon kepada Pihak Terkait … Pemohon kepada Pihak Terkait, dianggap mempunyai keterkaitan dengan hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 adalah tidak berdasar sama sekali karenanya haruslah ditolak oleh Mahkamah. Bahwa menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon tidak jelas dan penuh rekayasa dan mengada-ada.
Bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam angka IV tentang pokok permohonan angka 7 menyangkut pelanggaran yang terjadi seolah-olah dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Namun hal itu suatu dalil yang kabur dan tidak jelas, justru itu mengada-ada.
Bahwa atas tuduhan politik uang yang dimaksud pada Pasangan Urut 3 adalah tuduhan yang tidak berdasar, penuh rekayasa dan mengada-ada. Bahwa selama kampanye, masyarakat Banggai mengetahui justru Pasangan Nomor Urut 2 membagi-bagikan uang kepada kelompok masyarakat tertentu untuk membuat Kampung Mutiara. Kampung Mutiara merupakan suatu klaim atas basis pemenangan Pasangan Nomor Urut 2, disingkat MUTIARA. Suatu hal yang tentunya melanggar hukum dilakukan mengubah nama suatu kampung tertentu sebagai komplek pemukiman masyarakat yang oleh pemerintah daerah telah ditetapkan dan diberi nama, namun oleh Pasangan Nomor Urut 2 dengan pemberian uang dan barang dilakukan membuat Kampung Mutiara pada pemukiman-pemukiman hampir tersebar di beberapa kelurahan dan desa menjadi Kampung Mutiara. Tagline pasangan calon Pemohon. Hal ini tentunya sudah dapat … sangat melanggar hukum … melanggar aturan yang ada, dan hal ini pula membuat empati masyarakat hilang, sehingga mengurangi simpati pemilih kepada Pemohon. Bahwa Pemohon … dalil Pemohon sebagaimana pada angka IV pokok permohonan pada angka 8 menyatakan bahwa Pihak Terkait selaku petahana menjabat sebagai wakil bupati saat itu menghalalkan segala cara untuk menggunakan kekuasaan untuk melibatkan segala sumber daya manusia, termasuk aparat pemerintah, ASN sampai pada tingkat desa, RT dan RW dan posyandu. Menggunakan APBD sebagai dana kampanye serta memanfaatkan proram hibah dan pada pokoknya melibatkan alat kelengkapan daerah. Pernyataan tersebut adalah suatu yang juga fitnah dan mengada-ada. Suatu hal yang tidak didasari oleh bukti yang akurat, otentik, dan faktual. Hal ini pula akan kami pidanakan karena melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kami selaku Pihak Terkait, bahkan sesungguhnya apa yang didalilkan oleh Pemohon tersebut adalah hal yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Sebagaimana Pihak Terkait telah kemukakan sebelumnya di atas, sehingga kini tak satu pun bukti akurat mengenai tuduhan tersebut oleh kare … oleh itu tuduhan-tuduhan itu patut dikesampingkan karena tidak memiliki landasan bukti otentik dan yang akurat. Bahkan … bahkan jika memang hal itu terjadi, seharusnya Pihak Pemohon melaporkan hal tersebut kepada panwas atau aparat hukum yang ada. Namun hingga saat ini tidak satu pun adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat membuktikan adanya hal-hal yang dituduhkan oleh Pemohon tersebut.
Bahwa dalil Pemohon adanya kolaborasi antara panwaslih dengan Pihak Termohon yang selanjutnya menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 pula adalah hal yang tidak mendasar. Dalam setiap kegiatan kampanye pun Pasangan Nomor Urut 3 juga … juga mendapat teguran dan pengawasan yang sama dilakukan oleh panwaslih. Jika Pasangan Nomor Urut 3 melakukan pelanggaran alat peraga kampanye dengan menempatkan pada tempat tertentu yang dilarang dan hal tersebut ditertibkan secara merata oleh panwaslih karena memang
pelanggaran pemasang alat kampa … peraga kampanye oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon masih belum tertib melakukannya. Sehingga asumsi adanya kolaborasi tersebut adalah tidak mendasar.
Yang terakhir, yang perlu kami tanggapi adalah poin 8. Bahwa janji politik dan money politcs uang yang didalilkan Pihak Pemohon kepada Pihak Terkait dalam bentuk Kartu Sahabat, Sahabat Sehati adalah salah satu bentuk program pemenangan Pihak Terkait. Bahwa benar kartu itu adalah bagian dari bentuk pemenangan Pihak Terkait dan bentuk komitmen Pihak Terkait kepada pemilih sebagai ikatan. Jika kelak terpilih, akan membuktikan visi dan misi program yang ditawarkan saat kampanye. Visi visi … visi misi ini juga bagian dari tahapan penyelenggaran pemilu, untuk menyampaikan visi dan sosialiasi program. Model Kartu Sahabat Sehati inilah kami menyampaikan pesan, misi visi kepada pemilih dengan metode pendataan-pendataan. Ini juga sebagai bentuk (suara tidak terdengar jelas) pasangan calon bahwa mereka adalah bagian simpatisan dari relawan.
Petitum, Yang Mulia. Atas dasar uraian tersebut di atas, terkait permohonan kepada Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memutuskan dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku surat … menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 85 dan seterusnya, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan adil dan layak menurut hukum.
Terima kasih, Yang Mulia.
153. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Terima kasih. Ini alat bukti, ya. Baik, kita sahkan alat bukti untuk Perkara Nomor 20. Untuk Pemohon P-31 sampai dengan 37, ya?
154. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 20/PHP.BUP-XIV/2016: ANDI SYAFRANI

Betul, Yang Mulia
155. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Ya.
Untuk Pihak Terkait dulu, ya. Ini PT-1 sampai dengan PT-33?

156. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: TANDA PERDAMAIAN NASUTION
Benar, Yang Mulia
157. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Termohon, ini belum mengajukan bukti dan daftarnya. Bukti PT-81 … oh, 31 ini antara 8 dan 3, ya, mohon maaf. PT-31 tidak sesuai dengan daftar bukti, jadi nanti dikoreksi, ya.
Kemudian untuk Perkara 62, bukti Pemohon, bukti P-31A sampai dengan P-41? Dan tambahannya, ya?
158. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PHP.BUP-XIV/2016: UNOTO DWI YULIANTO

Betul untuk tambahannya, Yang Mulia.
159. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Ya.
Kemudian Pihak Terkait, PT-1 sampai dengan PT-33?
160. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: TANDA PERDAMAIAN NASUTION

Benar, Yang Mulia.
161. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Ya.
Lagi untuk Termohon, ini belum mengajukan bukti dan daftarnya. Kemudian P … T-31 tidak sesuai dengan daftar bukti, ya. Begitu, ya?

162. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: PILIMAN KATARENG
Mohon izin, Yang Mulia, kami sudah memasukkan daftar bukti dan daftarnya, Yang Mulia.
163. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

Siapa yang menerima?
164. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 20 DAN 62/PHP.BUP-XIV/2016: PILIMAN KATARENG

Kami sudah kirim melalui KPU, Majelis. KPU RI.
165. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS

KPU? Ada sekarang? Kalau begitu daftar buktinya saja. Kita ver … verifikasi dulu, ya. Daftar buktinya ada? Sehingga ... Ya, kita akan verifikasi dulu, ya. Ya, baik, saya kembalikan lagi kepada Ketua Panel, Yang Mulia, Pak Dr. Patrialis Akbar. Jadi, belum bisa disahkan sekarang, ya.
166. KETUA: PATRIALIS AKBAR


Terima kasih, Yang Mulia, Bapak Hakim Wahiduddin Adams. Nah, Saudara sekalian, Para pihak, semuanya tinggal menunggu panggilan Mahkamah untuk sidang selanjutnya dan sidang hari ini dinyatakan ditutup.

**

0 komentar:

Post a Comment