Pilkada Banyak Kecurangan, Muncul Petisi Cabut Pasal 158 UU No. 8/2015




Jakarta- Ratusan massa yang tergabung dalam GERAK (Gerakan Anti Kejahatan) Pilkada menandatangani petisi untuk mencabut Pasal 158 UU No.8/2015, Rabu malam (13/1), di Resto Bumbu Desa, Cikini, Jakarta. Massa yang hadir terdiri dari Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Tim Sukses, Pengacara, LSM dan Mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam petisinya, Gerak Pilkada mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU) untuk mencabut Pasal 158. "Presiden Jokowi harus keluarkan Perppu untuk cabut Pasal 158. Jokowi harus segera turun tangan, karena ini sudah darurat," tegas Isra Ramli, Koordinator Gerak Pilkada.

Dalam forum tersebut, disepakati untuk memperluas dukungan petisi rakyat ini dengan melibatkan NGO yang lain, antara lain Perludem, LIMA, Pilkada Watch, MK Watch dan elemen lainnya.

Poin berikutnya, Gerak meminta MK agar mendahulukan sidang Uji Materi (Judicial Review) UU No. 8/2015, serta mencabut Pasal 158 sebelum meneruskan proses persidangan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Poin ketiga, Gerak menuntut DPR RI untuk segera melakukan Revisi UU Pilkada.

Gerak juga menyepakati untuk menurunkan massa dalam jumlah besar untuk turun mengepung Istana Merdeka dan gedung Mahkamah Konstitusi pada Jum'at besok (15/1).

Tim Hukum Mutiara Banggai yang turut hadir pada acara itu, Abdul Ukas Marzuki, SH, MH mengaku antusias untuk menuntut keadilan secara berjamaah. Mutiara akan ikut menurunkan massa aksi dalam jumlah besar. "Semua yang hadir mengungkapkan kejahatan politik pilkada di daerah masing-masing. Hari Jum'at bersama teman-teman yang lain, kita akan kepung Istana untuk mendesak Presiden keluarkan Perppu," ujar peraih gelar Magister Hukum Univ. Trisakti ini. /UH


0 komentar:

Post a Comment