Fantastis! Dari 115 Gugatan Pilkada Serentak, Baru 1 yang Diterima MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 115 gugatan
sengketa Pilkada dari total 147 gugatan yang ditangani. Hingga hari ini, dari
seratus lebih gugatan yang diputus, MK baru menerima satu gugatan sengketa
Pilkada, yakni sengketa Pilkada Halmahera Selatan.
Pada persidangan hari ini, Senin (25/1/2016), majelis hakim konstitusi
menyidangkan 26 gugatan sengketa Pilkada. Dari jumlah itu, tak ada satupun yang
diterima.
Berbagai landasan hukum digunakan para hakim konstitusi untuk menolak semua
gugatan yang disidangkan hari ini. Mulai dari legal standing pemohon yang tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU 8 tahun 2015 yang mengatur soal ambang
batas selisih suara yang boleh diajukan gugatan ke MK hingga adanya gugatan
yang telat dilayangkan.
Sejak awal, Pasal 158 memang menjadi senjata ampuh bagi MK untuk menolak
gugatan yanng dilayangkan. Pasalnya, sebagian besar para pemohon memang
memiliki selisih suara yang jauh dari ketentuan Pasal 158, bahkan ada
pemohon yang selisih suaranya 60 persen lebih dengan peraih suara terbanyak.
Adapun 26 gugatan yang ditolak hari ini adalah gugatan sengketa pilkada:
Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu,
Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ogan Komering Ulu,
Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten
Pemalang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Tanah Bambu, dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Konawe
Kepulauan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi,
Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Mengadili, menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi
pihak terkait mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon.
Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat
setiap membacakan putusan yang menolak gugatan para termohon dalam sidang yang
digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus.
Kini, masih tersisa 32 gugatan sengketa Pilkada yang belum diputus. Persidangan
akan dilanjutkan besok untuk menentukan nasib 32 gugatan itu.
Akankah ada lagi gugatan yang diterima para majelis hakim konstitusi? /detik.com
0 komentar:
Post a Comment