Smile-Suka dan Win-Star Langgar Aturan Kampanye di Media


Banggai - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang akan bertarung dalam Pilkada Banggai Tahun 2015 telah ditetapkan dalam rapat pleno oleh KPUD Banggai pada tanggal 24 Agustus 2015. Penentuan nomor urut masing-masing Paslon dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2015 dengan hasil pengundian sebagai berikut:
1. Pasangan M. Sofhian Mile - Sukri Djalumang (SMILE-SUKA)
2. Pasangan Ma'mun Amir - Batia Sisilia Hadjar (MUTIARA)
3. Pasangan Herwin Yatim - Mustar Labolo (WINSTAR)


Tahapan kampanye dimulai pada tanggal 27 Agustus 2015 yang diawali dengan kampanye damai dari ketiga Paslon pada tanggal 30 Agustus 2015. Pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada sangat penting agar proses Pilkada ini benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang taat azas dan amanah.

Namun sayang, kinerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Banggai masih terbilang kurang agresif. Beberapa pelanggaran belum dtindaki secara serius oleh ketiga komisioner Panwaslih, antara lain Posko pemenangan yang dibangun oleh tim Smile-Suka diatas lahan milik Pemda Kab. Banggai dan kampanye di media massa melalui iklan oleh pasangan Smile-Suka dan Win-Star.

sumber facebook.com


sumber facebook.com

Berdasarkan pengamatan media ini, pasangan Smile-Suka masih memasang iklan di media Luwuk Post dan Radar Banggai (grup Jawa Post) sampai pada tanggal 28 Agustus 2015. Konfirmasi yang dilakukan kepada komisioner Panwaslih Bobby P menyatakan bahwa Panwaslih belum menyurati kedua Paslon tersebut. Iklan Paslon Smile-Suka juga masih tampak di media elektronik transsulawesi.com sampai pada tanggal 30 Agustus 2015

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 bahwa setiap pasangan calon ketika telah ditetapkan sebagai pasangan calon harus maka Paslon dilarang memasang iklan di media massa.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, tim sukses maupun partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah  dilarang memasang alat peraga selama masa kampanye yang sudah akan dimulai Kamis (27/8) hingga 5 Desember mendatang.

Larangan dikemukakan karena sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, ‎ pasangan calon hanya diperkenankan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog. ‎Sementara terkait alat peraga, sepenuhnya dilakukan oleh KPU.

Dijelaskannya, aturan kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2015 tentang Kampanye. Dalam pasal 68, paslon dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang sudah difasilitasi KPUD. Paslon juga dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye (APK) selain di tempat yang sudah ditentukan KPUD.
Larangan kampanye di media massa itu, terang Irwansyah, diatur secara jelas dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. Dalam Pasal 68 ayat 3 disebutkan, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak mau pun media massa elektronik.
Sanksi atas pelanggaran itu, diatur dalam Pasal 73 ayat (1). Disebutkan, pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye di media massa diberikan sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.
Jika Paslon tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 x 24 jam, maka paslon yang bersangkutan akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon. 
Setelah penetapan calon tanggal 24 Agustus 2015, lanjutnya, KPU akan memastikan tak lagi ada iklan yang dipasang mandiri oleh paslon. Baik itu baliho, iklan di media massa dan elektronik semuanya harus dihentikan. Iklan kampanye hanya berhak dipasang oleh KPU sesuai ketentuan yang berlaku
Mereka hanya diperbolehkan membuat dan mencetak kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, bolpoin, payung, dan stiker maksimal 10 cm x 5 cm.
Di samping pelanggaran iklan kampanye, paslon bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan money politic. Hal itu diatur dalam pasal 69 PKPU No. 7/2015, yakni paslon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. /TR

0 komentar:

Post a Comment