Meneriakkan Hambalang dan Century




HIRUK pikuk kerap membuat perhatian publik teralihkan dari perkara-perkara besar yang belum tuntas. Munculnya kasus-kasus baru dengan berbagai bentuk kegaduhan tidak jarang juga membuat fokus para penegak hukum bergeser.
Di antara perkara besar yang belakangan seperti hilang dari perhatian publik ialah kasus Century dan Hambalang. Padahal, penyelesaian kedua kasus tersebut masih jauh dari tuntas. Kita ingat kedua megaskandal itu masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam beberapa tahun terakhir kita melihat tak banyak kemajuan yang dicapai KPK dalam menyelesaikan kedua kasus tersebut.
Baik kasus Century maupun kasus Hambalang merugikan keuangan negara dalam skala fantastis. Karena itu, kita mengingatkan kembali KPK akan urgensi penuntasan kasus tersebut.
Banyaknya kasus baru yang bermunculan di era pemerintahan baru ini bisa saja telah menyita dan mengalihkan perhatian KPK. Akan tetapi, hal itu tentu tidak boleh membuat kita melupakan megaskandal penggelontoran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century yang diduga sarat moral hazard.
Kita juga tidak bisa melepaskan begitu saja upaya penuntasan kasus Hambalang. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan sejumlah koleganya di partai itu memang telah divonis. Namun, keliru besar jika itu menjadi ukuran untuk menganggap kasus tersebut telah tuntas.
Kasus Century kita amati seperti jalan di tempat setelah Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dijadikan tersangka dan kemudian divonis 15 tahun di tingkat Mahkamah Agung.
Kita semua mesti mengingatkan KPK mengenai pentingnya penyelesaian kedua megaskandal tersebut. Kita harus tetap berteriak agar KPK menuntaskan Century dan Hambalang di tengah kebisingan kasus-kasus lain.
Kita mencatat, semasa memimpin lembaga antirasywah itu, Ketua KPK Abraham Samad pernah mengemukakan pengungkapan kasus Century sulit, lebih sulit daripada kasus Hambalang. Abraham ketika itu mengibaratkan penanganan Century bagai mengusut peristiwa pembunuhan yang tempat kejadian perkaranya sudah berantakan. Kita tentu tidak bisa memberikan excuse kepada KPK untuk meloloskan dan melupakan begitu saja penyelesaian kasus Century, pun kasus Hambalang.
Di ujung masa kerja KPK periode ini rakyat ingin rnmenyaksikan komitmen kelembagaan KPK menuntaskan Century dan Hambalang. Inilah utang KPK secara kelembagaan. Penyelesaian Century dan Hambalang hendaknya juga menjadi komitmen para calon pemimpin KPK yang mengikuti proses seleksi.

0 komentar:

Post a Comment