Kejati Bidik Anggota DPRD Sulteng


Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan keterlibatan anggota DPRD  Sulawesi Tengah terkait dugaan korupsi bantuan sapi fiktif di salah satu kabupaten di daerah ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Johanis Tanak mengungkapkan, telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan sapi tahun 2010 tersebut.
Dia menjelaskan, sapi bantuan tersebut tidak dinikmati oleh masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Johanis Tanak menuturkan, dugaan korupsi tersebut melibatkan salah seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berinisial ST.
Modus operandinya, kata dia yakni pada saat melakukan reses ke daerah pemilihan (dapil), para wakil rakyat menampung semua aspirasi masyarakat. Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat kemudian diperjuangkan untuk mendapatkan bantuan.
Alhasil, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan sosial (bansos) berupa pengadaan sapi tahun 2010 senilai Rp 1 miliar lebih untuk masyarakat di dapil anggota DPRD Sulteng berinisial ST tersebut. Namun, sapi bantuan itu tidak dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkannya, dan justru dipelihara untuk kepentingan pribadinya ST.
“Saat ini, kami sudah membentuk tim untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sapi, dan sekarang sedang mengumpulkan barang bukti, kalau sudah lengkap maka akan dinaikan (ke tahap ke penyidikan),” kata Johanis Tanak disela syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke 55 di Palu, Rabu (22/7).
Diketahui, program pemerintah dengan memberikan bantuan ternak sapi bertujuan meningkatkan kesejahteraan peternak di desa. Johanis belum menjelaskan lebih detail kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD Sulteng tersebut dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. /metrosulawesi.com

0 komentar:

Post a Comment