Urusan Desa Ditangani Dua Kementerian
Jakarta - Pengelolaan desa dianggap sebagai sebuah polemik di antara dua kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Namun, hal ini dibantah oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
"Isu yang berkembang selama ini seolah-olah ada perebutan dana kementerian yang akan disalurkan kepada desa, yang diamanatkan baik oleh UU maupun anggaran-anggaran lain yang terkait dengan program pedesaan. Itu sama sekali tidak benar," kata Yuddy di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 13 Januari 2014.
Menurut dia, dana yang dimaksud untuk pembangunan desa oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 itu disalurkan langsung oleh dirjen anggaran Kementerian Keuangan melalui transfer daerah kepada kabupaten untuk ke desa. Sehingga, tidak lewat kemendagri maupun kementerian desa.
"Jadi tidak ada itu ya katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi Senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada," ujar dia.
Yuddy kemudian menjelaskan bahwa memang ada perbedaan persepsi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Menurut Yuddy, Kemendagri menggunakan perspektif Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 di mana urusan pemerintahan tidak boleh terputus dari pusat, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa hingga ke kelurahan.
Sementara Menteri Desa menggunakan perspektif Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang tugas-tugas kementerian desa dan dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 165 Tahun 2014 tentang tugas-tugas kementerian desa dan nomenklatur kabupaten bahwa ada kemendes.
"Jadi perbedaannya pada tingkat wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan," ujar dia.
Menurut Yuddy, dari hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, disimpulkan bahwa urusan pemerintahan desa tetap dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, seperti yang selama ini berjalan.
"Jadi ada satu dirjen yang mengurusi urusan pemerintahan desa," lanjutnya.
Sementara, hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan program pembangunan desa, monitoring program pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal. "Itu prinsipnya dari presiden," ujar dia.
Setelah keputusan rapat ini, kata Yuddy, presiden meminta dia bersama Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyusun Peraturan Presidennya sesuai dengan hasil rapat tadi. /viva.co.id
0 komentar:
Post a Comment