Presiden Jokowi Lantik Lima Pimpinan KPK



JAKARTA -- Ketua KPK terpilih Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang serta Alexander Marwata mengikuti upacara pengucapan sumpah jabatan dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12).


Agus Rahardjo dilantik menjadi Ketua KPK setelah memperoleh 53 suara dari DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan dan menggantikan pimpinan KPK sebelumnya yang telah purna tugas. /republika.co.id


Markas Teroris Dari Kelompok Santoso Ditemukan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
JAKARTA - Polisi bersama TNI berhasil menemukan markas teroris dari kelompok Santoso yang berbasis di Poso, Sulawesi Tengah. Markas itu berada di pegunungan dan terdiri atas beberapa gubuk.
"Kami sudah temukan lokasi mereka. Ada 10 gubuk di pegununang," kata Kapolri Badrodin Haiti di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (21/12).
Ia menjelaskan kelompok Santoso berhasil lolos. Namun di lokasi ditemukan sejumlah barang seperti bahan peledak, lima buah bom, peralatan masak, dan peralatan-peralatan lainnya. Bahkan, ditemukan satu jasad pria dewasa yang sudah mulai membusuk.
Menurutnya, aparat keamanan dibantu TNI dan BIN terus melakukan pengejaran terhadap kelompok Santoso tersebut. Anggota kelompok Santoso kurang lebih berjumlah 40 orang. Mereka selalu lolos saat ditangkap karena selalu berpindah tempat.
"Mereka menguasai medan karena itu wilayah mereka. Tetapi kami akan terus lakukan perburuan," tegas Badrodin. /sp.beritasatu.com

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Banggai 2015


BANGGAI - Pasangan Nomor Urut 3 Herwin Yatim – Mustar Labolo atau Winstar memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Kabupaten Banggai berdasarkan Hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara, Kamis (17/12) oleh KPUD.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara daam rapat pleno sebagai berikut:

1. Sofhian Mile – Sukri Djalumang 51.886 suara
2. Ma'mun Amir – Batia Sisilia Hadjar 61.521 suara
3. Herwin Yatim - Mustar Labolo 69.234 suara


Hasil rekapitulasi paslon cabup dan cawabup Banggai Herwin Yatim – Mustar Labolo, dianggap menguasai secara merata perolehan suara di 23 kecamatan dan 11 kecamatan diantaranya sebagai wilayah perolehan mutlak.
Dalam rapat pleno terbuka yang mengambil tempat di Hotel Estrela itu, berjalan sukses walaupun sempat di warnai perdebatan alot dari para saksi paslon yang hadir. Selain itu, penjagaan ketat oleh ratusan anggota kepolisian mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
Ketua KPUD Banggai Irman Budahu mengingatkan bahwa apa yang baru dilangsungkan adalah penetapan hasil rekapitulasi. “Jangan salah mempersepsikan, yang kami laksanakan malam tadi bukan penetapan paslon terpilih, melainkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dari seluruh PPK.” Ungkap Irman Budahu

Dengan demikian pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pada 23 PPK secara keseluruhan di kabupaten Banggai di anggap selesai.

Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR RI


Jakarta - Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.
Pengunduran diri itu menyusul penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dalam surat yang dilayangkan ke MKD, Rabu (16/12/2015) malam, Novanto menyatakan, keputusan mundur ini dibuat lantaran dirinya ingin menjaga harkat dan martabat Dewan.
Selain itu, ia ingin agar masyarakat tidak gaduh atas kasus yang sedang menimpanya.
Novanto dilaporkan Sudirman lantaran diduga telah meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan antara dirinya, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni 2015.
Berikut isi lengkap surat pengunduran diri Novanto:
Jakarta, 16 Desember 2015

Kepada Yth.
Pimpinan DPR RI
Di Jakarta

Perihal: Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Ketua DPR RI

Sehubungan dengan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etik yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan DPR RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI Periode Keanggotaan 2014-2019.

Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Hormat saya,


Setya Novanto
Nomor Anggota 300

Tembusan: Pimpinan Mahkamah Kehormatan DPR RI

/kompas.com



Ribuan Warga Banggai Desak Ungkap Politik Uang di Pilkada Banggai

Pilkada
Banggai - Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masih menyisakan banyak masalah. Salah satunya adalahdugaan money politics atau politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut tiga Herwin Yatim dan Mustar Labolo.
Berbagai laporan terkait penggunaan politik uang yang dilakukan pasangan calon dengan tagline Win-Star itu juga telah dilaporkan ke Panwaslih dan Polres Banggai.
Ribuan warga yang tergabung dalam Solidaritas PITA BIRU (Pilkada Tanpa Bumbu Imbalan Rupiah) juga melakukan aksi damai terkait sejumlah laporan telah disampaikan koalisi pemenangan pasangan calon bupati Ma’mun Amir dan calon wakil bupati Batia Sisilia Hadjar (Mutiara).
Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, merekameminta agar Panwaslih Kabupaten Banggai serta aparat kepolisian serius menangani kasus politikuang yang dilakukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Herwin-Mustar.
“Kami meminta agar Panwaslih dan pihak kepolisian mengusut dan menangani secara serius kasus politik uang yang dilakukan pasangan calon Herwin-Mustar,” tandas Iswan, salah satu orator aksi, kemarin (14/12).
Ketua Panwaslih Kabupaten Banggai Alwin Palalo dihadapan ribuan massa solidaritas PITA BIRU menandaskan, bahwa Panwaslih serius menanganilaporan politik uang yang telah dilaporkan keinstitusinya.
“Kami sangat serius menindaklanjuti laporan politik uang ini, kami juga sudah merekomendasikan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya di hadapan massa aksiyang dipimpin Ketua Koalisi Mutiara Banggai Riffai Dg Matorang.
Alwin juga menegaskan institusinya sangat serius menangani laporan politik uang tersebut. Menurutnya, setelah proses laporan politik uang ini mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri, Panwaslih akan mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3. /jpnn.com

Alasan Pembenar Money Politic Pilkada


Alasan Pembenar Money Politic PilkadaKendati Undang-Undang Pilkada telah mengalami revisi maraton, Ternyata dalam berbagai pengaturannya masih mengalami kerancuan. Masih terjadi kekaburan norma, antinomi, bahkan masih menyimpan sejumlah kekosongan hukum. Kondisi demikian tegas-tegas terjadi dalam pasal yang mengatur tentang money politic dan bahan kampanye yang dapat dipergunakan oleh pasangan calon (paslon) atau tim kampanyenya.
Tapi sebelumnya, saya ingin mengingatkan sekaligus meluruskan pemahaman yang keliru selama ini dari sebagian orang. Suap politik yang dimaksud dalam UU Pilkada baik itu mahar politik maupun money politic sejatinya bukan makna suap yang terdapat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK).
Sebab terpenuhinya peristiwa pidana berkualifikasi suap dalam UUPTPK mutlak salah satu pelakunya adalah pejabat negara, sementara yang ditegaskan dalam Pasal 47 dan Pasal 73 UU Pilkada, baik paslon, partai politik atau gabungan partai politik, tim kampanye dan pemilih, satupun dari pelakunya tidak ada yang memiliki kedudukan sebagai pejabat negara.
Sehingga mustahil kalau ada ‘tuntutan’ kepada KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perbuata suap politik pilkada. Yang benar adalah penyelidik dan penyidik dalam suap politik pilkada hanyalah penyelidik/penyidik Polri yang memiliki kewenangan untuk menelusuri benar/tidaknya suap politik.
Laporan perbuatan tersebut ada kemungkinan diperoleh berdasarkan informasi yang dikumpul oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Alasan Pembenar
In concreto antara money politic dan alasan pembenar bagi paslon kepala daerah dan/atau tim kampanye memberikan bahan kampanye kepada pemilih dengan menggunakan tafsir sistematikal UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada junto PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 7 Tahun 2015Tentang Kampanye Pilkada masih mengalami kekaburan norma.
Kekaburannya yakni terdapat dalam Pasal 73 ayat 1 UU Pilkada yang menegaskan “calon dan/atau tim kampanye ketika menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih”. Pada dasarnya pasal a quo berimplikasi hukum sanksi pidana dan sanksi administratif. Lalu di sisi lain dalam Pasal 26 PKPU Tentang Kampanye Pilkada masih membuka celah pemberian ‘materi lainnya’ berwujud bahan kampanye pada dasarnya bukanlah bagian dari perbuatan yang dilarang sebagai perbuatan money politic. Kontradiksinya tersimpul dalam pertanyaan; apakah pemberian atau pembagian bahan kampanye kepada pemilih bukan money politic?
Kekaburan ketentuan ini mestinya ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam bentuk pengecualian (sebagai alasan pembenar), bahwa pemberian dan/atau pembagian bahan kampaye dikecualikan dari Pasal 73 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU Pilkada.
Hal tersebut penting untuk diperhatikan agar terdapat kepastian hukum bagi Paslon ketika melakukan kampanye. Kepastian itu penting manakalah Paslon dan/atau tim kampanye membagi-bagikan bahan kampanye kepada pemilih yang sudah dibenarkan dalam PKPU Tentang Kampanye Pilkada; berupa kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker. Jangan sampai kegiatan kampanye tersebut dipahami oleh Panwaslu atau penyidik tindak pidana pemilihan sebagai bagian dari perbuatan yang memenuhi money politic.
Selain itu, dalam PKPU Tentang Kampanye Pilkada terkait dengan klasifikasi bahan kampanye juga mengalami kekaburan norma dalam ihwal bahan-bahan kampanye yang diperbolehkan diberikan kepada pemilih. Apakah bahan kampanye yang dimaksud hanya dalam batasan yang ditentukan berdasarkan Pasal 26 ayat 1 PKPU a quo yang terdiri atas kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan stiker? Ataukah masih bisa dirancang bahan kampanye lainnya seperti pencetakan “buku” yang memuat visi dan misi Paslon bersangkutan? Sepanjang bahan kampanye yang disediakan jika dikonversikan dengan nilai uang masih dalam standar Rp. 25.000, 00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Kiranya Pasal a quo dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 membatasi saja, bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan hanya yang nyata-nyata telah disebutkan dalam ketentuan ini. Tujuannya, agar tidak lagi muncul tafsir lain dari Paslon dan/atau tim kampanye untuk membuat dan/atau menciptakan bahan kampanye yang tidak disebutkan dalam pasal a quo.
Sebab siapalah yang bisa menjamin dan menindak nantinya andaikata dalam kegiatan kampanye ada paslon yang merancang bahan kampanye dalam wujud kado misalnya, yang mana kadonya berisi “sembako” dalam standar Rp. 25.000, 00 lalu dibagi-bagikan kepada pemilih. Bukankah dalam wujud perbuatan tersebut bisa-bisa terjerat sebagai money politic berkualifikasi “memberikan materi lainnya” . Dan sudah pasti memenuhi unsur “mempengaruhi pemilih” agar menjatuhkan pilihan kepada Paslo tertentu. Oleh karena itu pembentukan norma dalam bentuk pengetatan klasifikasi bahan kampanye sudah tepat. Yakni, cukup yang disebutkan saja dalam Pasal 26 ayat 2 PKPU Tentang Kampanye Pilkada.
Tim Penaksir
In casu a quo Pasal 26 ayat 3 PKPU Tentang Kampanye Pilkada penting pula dimaknai, dalam pembatasan bahan kampanye dalam standar konversi nilai mata uang Rp.25.000, 00; bahwa manakalah ada Paslon dan/ atau tim kampanye menciptakan dan/atau membuat bahan kampanye selanjutnya diberikan kepada pemilih melewati standar tersebut (di atas Rp.25.000, 00) maka sudah menjadi perbuatan berkualifikasi money politic.
Pasal 26 ayat 3 PKPU Tentang Kampanye Pilkada dengan Pasal 73 UU Pilkada merupakan satu kesatuan sistematikal; atas pemberian dan/atau pembagian bahan kampanye yang melewati standar Rp. 25. 000, 00 telah memenuhi unsur tindak pidana sebagai pemberian “materi lainnya” untuk mempengaruhi pemilih yang pada dasarnya dilarang dengan penjeratan pidana sekaligus penjeratan administratif (dapat mendiskualifikasi Paslon Kepala Daerah).
Hanya saja, persoalan lebih lanjut yang muncul sebagai bagian dari kekosongan hukum; siapakah yang berwenang untuk melakukan penilaian atau penaksiran terhadap bahan kampanye yang dipergunakan oleh Paslon dan/atau tim kampanye mutatis-mutandis tidak melewati standar Rp. 25.000,00? Sebab hal ini memiliki konsekuensi yuridis dalam upaya pembuktian perbuatan memenuhi sebagai peristiwa pidana “money politic” yang mana titik beratnya terletak pada standar nilai uang dari bahan kampanye tersebut.
Menyikapi kekosongan hukum atau dengan kata lain tidak terdapatnya badan yang berwenang untuk melakukan penaksiran nilai rupiah terhadap bahan kampanye, seyogianya fungsi tim penaksir bahan-bahan kampanye diberikan kepada Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPUD.
Hasil penilaian oleh akuntan publik itulah dalam kapasitasnya sebagai tim penaksir bahan-bahan kampanye, kemudian ditindaklanjuti oleh Panwaslu, untuk diproses dalam sistem peradilan pidana sebagaimana yang telah ditentukan prosedur pembuktiannya dalam UU Pilkada.*

Oleh:
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Mahasiswa PPs HTN UMI

Ada Dugaan Politik Uang, NasDem akan gugat Pilkada Banggai ke MK

Palu - Tak puas dengan hasil Pilkada Kabupaten Banggai, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPW NasDem Sulteng Ahmad H Ali menduga adanya pelanggaran terkait perolehan suara pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Herwin Yatim dan Mustar Labolo.
"Untuk Pilkada Sulawesi Tengah 9 Desember 2015, NasDem akan menggugat peraihan kemenangan sementara oleh pasangan nomor urut 3," ungkap Ali di Palu, Minggu (13/12). Demikian tulis Antara.
Anggota Komisi V DPR itu mengatakan perolehan suara pasangan nomor urut 3 tersebut diduga diikutkan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya menduga pasangan nomor urut 3 melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya politik uang dengan modus memberikan kartu sehat.
Dugaan pelanggaran berupa 'money politics' dikuatkan dengan sejumlah bukti yang dimiliki oleh pihaknya dalam proses pemilihan kepala daerah di daerah itu.
"Bagi kami pasangan tersebut melakukan 'money politics' dan kami memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan tersebut," ujar Ahmad Ali.
Dia mengatakan pihaknya akan memasukan gugatan ke MK disertai dengan sejumlah bukti kecurangan dan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
Namun sebelum ke MK, kata dia, pihaknya akan memperkarakan pelanggaran tersebut di tingkat daerah, dengan harapan dapat diterima dan diselesaikan dengan arif dan bijak.
Namun, kata dia, jika gugatan yang dilayangkan ke Panwas Kabupaten Banggai tidak menuai hasil yang baik, maka pihaknya akan menuju MK untuk mempersoalkan hal tersebut.
"Kami berharap sebelum ke MK, masalah ini dapat diselesaikan di Panwas," katanya.
Pada Pilkada Kabupaten Banggai, pasangan nomor urut 3 unggul sementara dengan perolehan 51.912 suara (38,35 persen). Sementara pasangan yang diusung Partai NasDem, Ma'mun Amir dan Batia Sisilia Hadjar memperoleh 46.067 Suara (34,03 persen).