Ini tulisan tangan Ahok 'pemahaman nenek lu' yang bikin DPRD ngamuk
Menurut Ahok, banyak mata anggaran yang tidak masuk akal dalam pengajuan duit oleh DPRD DKI ke Pemerintah Provinsi Jakarta. Karena kecurigaan Ahok ini, pihaknya tak meminta persetujuan DPRD DKI dan langsung menyerahkan RAPBD DKI ke Kemendagri.
Hal ini yang membuat DPRD DKI Jakarta ngamuk dan memiliki alasan untuk melengserkan Ahok. Dibuatlah hak angket dengan persetujuan seluruh fraksi. Ahok pun terancam dilengserkan. Tak diam begitu saja, Ahok membeberkan sejumlah kecurangan yang dilakukan DPRD DKI untuk 'makan' duit warga DKI.
Salah satu persoalan yang diungkap Ahok adalah tentang pengadaan Uninteruptible Power Supply (UPS) untuk sekolah-sekolah yang harganya sampai miliaran per unit. Hal ini dinilai tidak masuk akal. Termasuk soal anggaran sosialiasi Surat Keputusan Gubernur No 168 tentang RT dan RW.
Dalam anggaran yang diajukan oleh DPRD DKI, dana untuk melakukan sosialisasi itu sebesar Rp 100 juta. Merasa dilecehkan, Ahok pun mencoret-coret usulan anggaran itu dengan ucapan 'pemahaman nenek lu'.
"Ada ratusan atau ribuan (mata anggaran), (dengan nilai) Rp 100 juta, Rp 200 juta kan kurang ajar. Saya tulis 'nenek lu'. Coret!, bener tanya saja Bappeda, saya tulis 'nenek lu', saya kasih lingkaran. Balikin. Ini gara-gara bacaan 'nenek lu', tersinggung kali," jelas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/1) lalu.
Tidak hanya itu, ada beberapa anggaran aneh, seperti les bahasa mandarin dan paket mandarin. Setiap paketnya memiliki nilai puluhan juta. Dan Ahok mengungkapkan, ada anggaran untuk visi dan misi anggota DPRD DKI Jakarta.
"Total di luar tanah Rp 8,8 triliun (yang dicoret) saya suruh pilih saja. Saya enggak tahu berapa jumlahnya. Ngajuin sesuatu yang menurut saya enggak penting. Jadi enggak bisa. Itu disebut visi misi DPRD. Isinya begituan, versi mereka. Makanya saya gak mau masukin," tegasnya.
Keanehan ini yang disebut Ahok sebagai dana siluman dimanfaatkan oleh DPRD DKI untuk merampok uang rakyat. Ahok pun sudah melaporkan hal ini kepada KPK. /merdeka.com
0 komentar:
Post a Comment