Polisi Keluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk Abraham Samad dan Adnan Pandu


Polisi Keluarkan Sprindik Samad dan Adnan Pandu  
Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad. Namun kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk AS dan APP sudah keluar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2015. "Kalau Zulkarnain, saya belum monitor."

Wakil Ketua KPK Zulkarnain dituduh menerima suap saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008 ketika mengusut kasus bantuan sosial dari Gubernur Jawa Timur Imam Utomo.

Sedangkan Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide karena diduga melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK. Yusuf menuding Samad melakukan pertemuan politis dengan pimpinan partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis, politikus PDI Perjuangan.

Adapun Adnan Pandu dilaporkan ke Bareskrim lantaran dituduh merampas saham PT Daisy Timber sebesar 85 persen. Kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, mengatakan Adnan merampok saham PT Daisy Timber saat masih menjadi kuasa hukum perusahaan tersebut pada 2006.

Meski sprindik telah keluar, Rikwanto mengatakan, Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samad dan Adnan Pandu. "Keduanya belum diperiksa. Saya masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik," kata Rikwanto. /tempo.co

0 komentar:

Post a Comment