Munas IX Partai Golkar Tolak Perppu Pilkada Langsung
Munas IX Partai Golongan Karya secara resmi memutuskan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah langsung yang diterbitkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
Fraksi Golkar di DPR diminta untuk memperjuangkan penolakan itu, sekaligus memperjuangkan diberlakukannya UU Pilkada dan UU Pemda. Keputusan itu dihasilkan dalam rapat paripurna Munas siang ini, Rabu 3 Desember 2014, di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali.
Pertimbangannya, kata Ketua Komisi Organisasi, Rully Chaerul Azwar, pemberlakuan UU Pilkada yang telah disahkan bersama DPR dan pemerintah telah selaras dengan UUD 1945 terutama pasal 18 tentang otonomi daerah.
Menurut Rully, pilkada langsung yang cenderung liberal telah menyuburkan kecenderungan transaksional yang masif. Selain itu, DPRD dapat lebih berfungsi dalam pengawasan dibandingkan bila kepala daerah dihasilkan dari pilkada langsung.
"Kami lihat, dalam pilkada dari tahun 2005 sampai sekarang itu kecenderungannya transaksional," katanya.
Golkar menyadari bahwa Perppu Pilkada itu dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat presiden. SBY juga ketua umum Partai Demokrat yang juga anggota Koalisi Merah Putih.
"Kami menghormati sikap politik Demokrat. Dalam hal ini Pak SBY sebagai presiden ketika itu," ujarnya.
Secara paralel, Partai Golkar juga berencana mengajukan uji materi terhadap Perppu Pilkada. (art)/viva.co.id
0 komentar:
Post a Comment