RUU Pilkada: Ini Posisi Fraksi, Pemerintah dan DPD di RUU Pilkada
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
Gedung DPR RI Senayan Jakarta
JAKARTA - Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) digelar hari ini. Pemerintah diwakili Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri),
Djohermansyah Johan.
Dalam rapat di Gedung DPR, Selasa (9/9/2014), fraksi-fraksi bersama
pemerintah dan DPD mengeluarkan pandangan terhadap RUU tersebut. Hasil
sikap dari pemerintah, fraksi serta DPD meliputi sejumlah poin:
1. Mekanisme pemilihan kepala daerah gubernur dan bupati/wali kota
Pemerintah menyetujui pilkada gubernur, bupati/wali kota dipilih
langsung. Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG),
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Amanat Nasional
(FPAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) serta Fraksi Partai
Gerakan Indonesia Raya (FGerindra) mengusulkan agar pilkada gubernur,
bupati/wali kota dipilih oleh DPRD.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP),
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Hati Nurani
Rakyat (FHanura) selaras dengan sikap pemerintah. DPD mendukung pilkada
gubernur dipilih langsung. Sedangkan untuk pilkada bupati/ wali kota
melalui DPRD.
2. Satu paket/tidak satu paket kepala daerah atau wakil kepala daerah
Pemerintah mendukung agar kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak
satu paket. Usulan ini juga disetujui FPD, FPG, FPDIP, FPAN, FPPP dan
DPD. Sedangkan, FPKS, FPKB, FGerindra dan FHanura yang berharap agar
pilkada tetap satu paket.
3. Pilkada serentak
Pemerintah mendukung pilkada serentak digelar pada 2015 dan 2018.
Seluruh fraksi dan DPD juga menyepakati pelaksanaan pilkada serentak.
Hanya dari FPDIP dan FPPP yang berharap agar pilkada serentak
berlangsung pada 2015, 2018, dan 2019.
4. Penyelesaian sengketa hasil pilkada
Pemerintah, FPD, FPG, FPDIP, FPKS, FPAN, FPPP mendukung agar
penyelesaian sengketa hasil melalui jalur Mahkamah Agung untuk pilkada.
Sementara FPKB, FHanura dan DPD merekomendasikan agar Mahkamah
Konstitusi (MK) tetap mengurus sengketa hasil pilkada. FGerindra justru
mengusulkan penyelesaian hasil melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PTUN).
5. Dana penyelenggaraan Pilkada
Pemerintah bersama Demokrat, Golkar, PAN, Gerindra dan DPD setuju
dibebankan ke APBN. Sedangkan PDIP, PKS, PPP, PKB dan Hanura dibebankan
kepada APBD.
/tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment