RUU Pilkada: Ini Posisi Fraksi, Pemerintah dan DPD di RUU Pilkada


Ini Posisi Fraksi, Pemerintah dan DPD di RUU Pilkada
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
Gedung DPR RI Senayan Jakarta



JAKARTA - Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar hari ini. Pemerintah diwakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Djohermansyah Johan.
Dalam rapat di Gedung DPR, Selasa (9/9/2014), fraksi-fraksi bersama pemerintah dan DPD mengeluarkan pandangan terhadap RUU tersebut. Hasil sikap dari pemerintah, fraksi serta DPD meliputi sejumlah poin:

1. Mekanisme pemilihan kepala daerah gubernur dan bupati/wali kota
Pemerintah menyetujui pilkada gubernur, bupati/wali kota dipilih langsung. Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) serta Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FGerindra) mengusulkan agar pilkada gubernur, bupati/wali kota dipilih oleh DPRD.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (FHanura) selaras dengan sikap pemerintah. DPD mendukung pilkada gubernur dipilih langsung. Sedangkan untuk pilkada bupati/ wali kota melalui DPRD.

2. Satu paket/tidak satu paket kepala daerah atau wakil kepala daerah
Pemerintah mendukung agar kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak satu paket. Usulan ini juga disetujui FPD, FPG, FPDIP, FPAN, FPPP dan DPD. Sedangkan, FPKS, FPKB, FGerindra dan FHanura yang berharap agar pilkada tetap satu paket.

3. Pilkada serentak
Pemerintah mendukung pilkada serentak digelar pada 2015 dan 2018. Seluruh fraksi dan DPD juga menyepakati pelaksanaan pilkada serentak. Hanya dari FPDIP dan FPPP yang berharap agar pilkada serentak berlangsung pada 2015, 2018, dan 2019.

4. Penyelesaian sengketa hasil pilkada
Pemerintah, FPD, FPG, FPDIP, FPKS, FPAN, FPPP mendukung agar penyelesaian sengketa hasil melalui jalur Mahkamah Agung untuk pilkada.
Sementara FPKB, FHanura dan DPD merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mengurus sengketa hasil pilkada. FGerindra justru mengusulkan penyelesaian hasil melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

5. Dana penyelenggaraan Pilkada
Pemerintah bersama Demokrat, Golkar, PAN, Gerindra dan DPD setuju dibebankan ke APBN. Sedangkan PDIP, PKS, PPP, PKB dan Hanura dibebankan kepada APBD.

/tribunnews.com

0 komentar:

Post a Comment