RUU Pilkada : DPRD Pilih Kepala Daerah, Praktek Korupsi Semakin Parah
Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai praktek korupsi semakin
rentan dilakukan kepala daerah hingga tingkat II jika pemilihan kepala
daerah dilakukan oleh DPRD. Menurut Busyro, jika kepala daerah dipilih
DPRD, korporasi akan cenderung lebih mudah menyogok anggota DPRD dan
anggaota DPRD jadi lebih leluasa memeras kepala daerah.
"Praktek korupsi di kepala daerah tingkat II untuk IUP (ijin usaha
pertambangan), akan semakin parah, dan semakin rentan karena korporasi
tambang lebih mudah nyogok anggota DPRD dan sebaliknya anggota
DPRD merasa lebih leluasa memeras kepala daerahnya," kata Busyro melalui
pesan singkat, Minggu (7/9/2014).
Selain itu, menurut Busyro, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru merampas hak demokrasi rakyat. Sebagai subyek hukum, kata dia, rakyat mememiliki hak politik yang harus dihormati.
"Jika selama ini
parpol melakukan pendidikan politik dengan benar tentang hak-hak asasi
sipil politiknya, maka rakyat akan marah jika hak-haknya dipangkas,"
sambung Busyro.
Dia mengatakan, pemberantasan korupsi sangat memerlukan peran aktif
masyarakat. KPK, menurut Busyro, sudah mencegah praktek korupsi di
daerah melalui program-program kerja bersama dengan Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan. Dengan demikian, kata dia, alangkah cantiknya jika
beberapa fraksi di DPR tidak memaksakan kehendak mendukung pemilihan
kepala daerah oleh DPRD dengan dalih pemilu langsung boros anggaran.
Saat ini, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tengah dibahas
oleh Panja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada)
dengan Kementerian Dalam Negeri.
Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih sepakat pemilihan
kepala daerah melalui DPRD. Sementara itu, Fraksi PDI-P, Hanura, dan PKB
tetap menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. /kompas.com
0 komentar:
Post a Comment