KPK Tetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai Tersangka
Jero Wacik konferensi pers | detik.com |
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero
Wacik (JW) sebagai tersangka, Rabu (3/9/2014). Jero diduga melakukan
tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian
ESDM pada 2011-2013.
"Bahwa sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2
September 2014, peningkatan status menjadi penyidikan atas nama
tersangka JW dari Kementerian ESDM," kata Zulkarnaen saat jumpa pers di
Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan korupsi dilakukan setelah Jero Wacik menjabat sebagai menteri ESDM.
"Pasca menjadi menteri di ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar," katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Rabu (3/9).
Untuk mendapatkan dana lebih besar, sejumlah jurus dilakukan Jero Wacik. Jero meminta kepada jajaran di Kementerian ESDM untuk melakukan beberapa hal agar dana operasional untuknya lebih besar.
Contohnya, peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari feed back suatu kegiatan. Ada pula pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program tertentu. Contoh lainnya, dilakuan beberapa kegiatan, rapat yang sebagian besar adalah rapat fiktif.
"Itulah dana yang digenerate yang menurut hasil penyidikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Nilainya sementara sekitar Rp9,9 miliar," katanya.
"Pasca menjadi menteri di ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar," katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Rabu (3/9).
Untuk mendapatkan dana lebih besar, sejumlah jurus dilakukan Jero Wacik. Jero meminta kepada jajaran di Kementerian ESDM untuk melakukan beberapa hal agar dana operasional untuknya lebih besar.
Contohnya, peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari feed back suatu kegiatan. Ada pula pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program tertentu. Contoh lainnya, dilakuan beberapa kegiatan, rapat yang sebagian besar adalah rapat fiktif.
"Itulah dana yang digenerate yang menurut hasil penyidikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Nilainya sementara sekitar Rp9,9 miliar," katanya.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyebutkan, KPK menemukan
indikasi pemerasan terkait dengan proyek tersebut. KPK telah melakukan
ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero dalam proyek
pengadaan di Kementerian ESDM tersebut.
Penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini
merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi
pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris
Jenderal ESDM Waryono Karno.
Tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Waryono terkait
penyelidikan baru ini. KPK juga telah meminta keterangan Jero dan
istrinya, Triesnawati Jero Wacik, terkait penyelidikan yang sama.
Lembaga antikorupsi itu juga telah meminta keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.
Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku
diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Masalah DOM
di Kementerian ESDM ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK.
Diduga, ada penyalahgunaan DOM di Kementerian ESDM.
Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya
perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat
sekretaris jenderal untuk "memainkan" anggaran di Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Sementara itu, Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah
ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun,
Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap
kementerian.
Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar
dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga
2013. Namun, dia mengaku baru menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011
sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM
pada medio 2010 hingga Oktober 2011. /kompas.com
0 komentar:
Post a Comment