Prabowo-Hatta Minta Pemungutan Suara Ulang di Seluruh Indonesia
JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK)
mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan
suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Permintaan itu disampaikan tim pengacara Prabowo-Hatta dalam
persidangan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi,
Jakarta, Jumat (8/8/2014).
"Pemohon (Prabowo-Hatta) meminta MK memutus dengan amar memerintahkan
termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS
se-Indonesia," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, dalam
persidangan tersebut.
Selain meminta pemungutan suara ulang, Prabowo-Hatta juga meminta MK
memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Jusuf
Kalla.
Selain itu, MK diminta memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran
terstruktur, sistematis, dan massif, sehingga keputusan mengenai
rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014 yang ditetapkan KPU pada 22
Juli 2014 dibatalkan.
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya
bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014
tidak sah menurut hukum. Alasannya, karena perolehan suara Jokowi-JK
dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau
setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh
KPU.
Selanjutnya, dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang
diserahkan pada Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta
mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum dengan berbagai alasan.
Salah satunya, perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual
sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No
477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.
Selain itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta
jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres.
Di antaranya UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU
Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor
21/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU
Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
2014.
Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang
benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan
Prabowo-Hatta sebanyak 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK sebanyak
66.435.124 suara. /tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment