MK: Setelah Putusan, Prabowo-Hatta Tak Boleh Ajukan Gugatan lagi ke PTUN


Mahkamah Konstitusi menyatakan pihak pemohon yaitu Prabowo-Hatta tidak dapat mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika putusan majelis hakim terhadap perselisihan hasil Pilpres telah dikeluarkan hari ini. 

Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar mengatakan keputusan majelis hakim sesuai amanat konstitusi dan mengikat. Kata dia, tidak boleh ada upaya hukum lain setelah keputusan hakim konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang bersifat final dan mengikat, untuk memutus perselisihan hasil Pilpres,” tegas Janedjri. 

“Artinya final, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan terhadap Mahkamah Konstitusi. Setelah putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, maka langsung putusan ini berlaku dan harus dilaksanakan.” 

Janedjri M. Gaffar menambahkan keputusan majelis hakim terhadap perkara perselisihan Pilpres ini  diambil berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah hakim. 

Hingga saat ini kesembilan hakim konstitusi masih menggelar rapat untuk menentukan putusan sengketa pilpres yang digugat tim Prabowo-Hatta. Nantinya, hakim akan membacakan 3000 halaman dalam berkas putusan tersebut. Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berencana akan menggugat KPU ke PTUN jika tidak puas dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. /portalkbr.com

0 komentar:

Post a Comment