Ini Soal Kedaulatan, Jenderal!
KH. Maman Ilmanuhaq |
Hikmah apa yang dapat diambil dari kasus Kuali Yuki?
Apakah ini soal perselingkuhan antara pengusaha berbau busuk dan aparat berwajah buruk?
Apakah ini soal kemiskinan yang telah mendarah daging hingga profil buruhnya pun sudah tidak diketahui?
Apakah ini malah soal mentalitas, budaya dan juga nilai filosofi sebuah ungkapan nrimo?
Ataukah kasus Kuali Yuki sebenarnya persoalan sebuah nilai yang bernama “kedaulatan”?
Saya melihat kasus Kuali Yuki adalah soal ketidakpedulian negara
(baca – pemerintah) atas kedaulatan hidup para buruh, yang adalah warga
negara dari sebuah negeri yang konon digambarkan tanah gemah ripah loh jinawi.
Mengapa kasus ini bisa terjadi? Di manakah negara dan pemerintah berada dalam kasus ini?
Kasus
Kuali Yuki bisa terjadi karena negara dan pemerintah tidak hadir dalam
Sila Kelima Pancasila. Ini dimungkinkan karena aparat yang tidak
bertanggung jawab, tak berbudaya dan sekaligus biadab, berselingkuh
dengan pengusaha bermuka Dasamuka. Perselingkuhan itu mengakibatkan
hilangnya kedaulatan warga negara untuk hidup sejahtera.
Kasus Kuali Yuki tidak jauh berbeda dengan persoalan Papua. Munculnya
gerakan resmi Organisasi Papua Merdeka dari Oxford, Inggris juga
terkait dengan kedaulatan warga negara yang berdiam di Papua untuk hidup
sejahtera.
Sangat disayangkan, atas persoalan Papua, Menteri Luar Negeri Marty
Natalegawa mengatakan itu merupakan kasus yang tidak perlu
dibesar-besarkan. Ooooppss!
Kasus Papua adalah isu global yang lambat laut akan menjadi masalah
bagi kedaulatan Indonesia dan sekaligus masalah kedaulatan warga Papua
untuk sejahtera. Jika tidak perlu dibesar-besarkan, apakah ini artinya
kasus Papua tidak perlu dijadikan masalah?
Beberapa bulan lalu, kasus pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka
juga menghiasi media massa. Namun hingga saat ini, tidak ada keputusan
yang tegas dari pemerintah Indonesia atas masalah itu. Apakah ini juga
merupakan sikap pemerintah Indonesia yang tidak perlu menjadikan masalah
dari setiap keinginan masyarakat daerah tertentu untuk merdeka (baca :
berdaulat) sendiri?
Preambule UUD 1945
Jika kasus Kuali Yuki luput
dari pengamatan pemerintah, hal ini sangat bisa dipahami karena kasus
besar seperti Papua dan Acehpun tidak mendapat sikap tegas dari
Pemerintah Indonesia. Lalu dimana Kedaulatan Indonesia yang merdeka
seperti tertulis dalam Preambule (Pembukaan) UUD 1945?
Dalam Pembukaan UUD 1945 tertulis,
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. (alinea pertama)
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. (alinea kedua)
Jelas terlihat, adil dan makmur (kesejahteraan) akan tercapai setelah
negara Indonesia merdeka, bersatu dan berdaulat. Tercapainya sebuah
masyarakat yang adil dan makmur tidak mungkin dapat tercapai jika
kedaulatan belum tercapai.
Menanti Ketegasan Sang Jenderal!
Kasus Kuali Yuki
menjelaskan bahwa para buruh tidak mungkin sejahtera hidupnya karena
mereka tidak memiliki kedaulatan atas dirinya. Hal yang sama juga
terjadi pada kasus Papua dan Aceh. Selama Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) belum sejahtera dan masyarakatnya belum mecapai tataran
adil serta makmur, pada saat itu pula kedaulatan bangsa ini
dipertanyakan.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apa keputusan Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) menyikapi kasus-kasus ini? Sulit untuk bisa memahami,
sebagai seorang Jenderal yang mendapat amanat untuk memimpin bangsa dan
negara ini tidak memiliki keputusan dan senantiasa ragu serta lambat
dalam memberi fatwa -- apalagi ini menyangkut kedaulatan bangsa dan
negara.
Kalau sikap Presiden terus menerus seperti ini, dalam beberapa tahun
lagi, tidak mustahil NKRI yang terbentang dari Sabang hingga Merauke
akan menjadi sejarah masa lalu. Ketidaktegasan SBY dalam memberi fatwa,
akan menjadikan Indonesia kehilangan kedaulatannya sebagai bangsa dan
negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
Ini soal kedaulatan dan bukan soal pencitraan. Lalu?
Mau kasus Kuali Yuki terjadi di banyak daerah di Indonesia?
Sumber: beritasatu.com
Sumber: beritasatu.com
0 komentar:
Post a Comment