Obat AIDS Akhirnya Ditemukan

Alhamdulillah, AIDS Akhirnya Ditemukan Obatnya, Bunga Inilah
Geranium adalah salah satu jenis bunga yang berbentuk kecil dan biasanya tumbuh bergerombol. Bunga ini memiliki warna ungu, biru, pink, atau putih. Selama ini bunga geranium diketahui sebagai tanaman yang bisa mencegah gigitan nyamuk. Namun baru-baru ini peneliti menemukan bahwa ekstrak bunga geranium dipercayai bisa menyembuhkan AIDS.
Peneliti dari Jerman mengungkap bahwa ekstrak tanaman geranium bisa mencegah virus HIV mengenai sel manusia. Virus HIV terbagi menjadi dua jenis, yaitu HIV-1 dan HIV-2.
Kedua virus tersebut bertanggung jawab menyebabkan penyakit AIDS pada manusia. Peneliti mengungkap bahwa ekstrak bunga geranium berpotensi untuk menjadi obat baru untuk mencegah virus HIV-1.

Penelitian yang dilakukan di German research Centre for Environmental Health, Munich juga menemukan bahwa ekstrak geranium bisa mencegah virus untuk melakukan replikasi jenis baru dari HIV-1 dan melindungi sel kekebalan tubuh serta sel darah dari infeksi virus HIV tersebut.
Para peneliti tersebut juga menemukan jika bunga Geranium mampu melindungi sel darah dan system imunitas tubuh dari infeksi virus, dengan kata lain, Geranium mampu mencegah penyebaran HIV.
Peneliti telah melakukan beberapa percobaan klinis untuk mengetahui apakah efek bunga geranium aman untuk dikonsumsi manusia. Di jerman, peneliti juga telah melegalkan penggunaan ekstrak ini sebagai obat herbal untuk mencegah HIV. Ekstrak geranium cukup menjanjikan untuk digunakan sebagai obat melawan HIV-1. Selain itu, geranium juga bisa didapatkan dan disimpan dengan mudah.

Ekstrak dari bunga Geranium ini memiliki cara kerja yang berbeda dari semua obat-obat anti HIV-1 yang telah digunakan dalam uji klinis.
Hal ini menjadikan bunga Geranium sangat penting digunakan dalam pengobatan anti HIV sebagai supplemen. Selain itu penggunaan ektrak geranium dalam pengobatan anti HIV sangat menjanjikan karena hanya membutuhkan sumber daya sedikit, mudah dikembangkan dan tidak membutuhkan proses pendinginan.
Berdasarkan data WHO, lebih dari 35 juta orang di dunia terkena virus HIV, kebanyakan adalah HIV-1. Jika tak segera dirawat HIV bisa menyebabkan penyakit AIDS yang sangat membahayakan dan bisa menghilangkan nyawa.
Penemuan ini bisa menjadi salah satu sinar terang untuk pengembangan obat HIV/AIDS di masa depan./tribunnews.com (pilihdokter.com)

DPR buka rahasia jebak Jokowi dengan loloskan BG


Jakarta - Komisi III DPR terkesan sangat memudahkan jalan bagi Komjen Budi Gunawan (BG) saat fit and proper test beberapa waktu lalu, padahal saat itu Komjen BG sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dalam diskusi bertajuk "Babak Baru KPK VS Polri" yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyomembuka rahasia alasan Budi Gunawan terkesan mudah diloloskan di DPR. 

Rupanya, parlemen sudah menyadari sejak awal bahwa pengajuan nama BG bukan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Namun pencalonan Budi Gunawan hanya untuk mengakomodir kehendak partai pendukung, yaitu PDIP.

"Alasannya, sejak awal kami sadar jadi alat. Presiden tidak kehendaki Budi Gunawan tapi karena ada desakan khusus, desakan utama yang harus diakomodir calon Kapolri tunggal BG," kata Bambang, Sabtu (21/2). 

Alasan itulah, yang membuat DPR melempar balik bola yang dilempar oleh Jokowi terkait putusan BG menjadi kapolri. Para legislator tahu bahwa Jokowi mengharapkan BG ditolak oleh DPR. 

"Kami melihat itu bahwa (Jokowi) berharap gayung bersambut, ditolak (oleh DPR). Makanya bola ditendang lagi ke Istana, mau lantik atau tidak urusan dia, maju kena mundur kena," tukasnya. 

Selain itu, Bendahara Umum Partai Golkar itu juga mensinyalir ada permainan antara Jokowi dengan KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka.

"Kemudian tidak tahu benar atau tidak jika ada bermain dengan KPK untuk ditersangkakan menjelang fit and proper test," tudingnya. /merdeka.com

Anas Urbaningrum Bongkar Pertemuan Rahasia dengan Abraham Samad

Mantan ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membongkar pertemuan rahasianya dengan Abraham Samad (AS) menjelang pemilihan ketua KPK sekitar tahun 2011. Kata Anas, Abraham Samad sempat mendatanginya untuk meminta restu menjadi Komisioner KPK.
“Saya jadi ingat ketika menjelang fit and proper test di DPR, AS datang ke Durensawit,” kicau Anas lewat akun twitternya dengan tagar #salamsabar, Jumat (20/2).
Ketika itu, kata Anas, Abraham Samadditemani temannya Salahuddin Alam. “Saya ditemani teman saya yang lain, Saan Mustopa,” ujarnya.
Pertemuan itu berlangsung delapan mata. “Tidak lama ngobrolnya. Hanya sekitar satu jam, di tengah malam. Sekitar jam satu dini hari sudah selesai,” kata dia.
Pertemuan itu, kata Anas, intinya Abraham Samad meminta dukungan untuk menjadi Pimpinan KPK. “Saya setuju dan saya minta kpd FPD untuk mendukung. Saya lalu laporkan ke Pak SBY dan beliau juga setuju. Alhamdulillah kemudian terpilih dan bahkan menjadi Ketua,” kata dia.
Dikatakan Anas, dirinya tidak pernah menyesal mendukung Abraham, meskipun kemudian Samad membalasnya dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang dengan Sprindik yang tidak jelas. “Saya juga tidak menyesal meskipun informasinya Abraham yang paling ngotot mentersangkakan saya. AS menyebut mengambil alih kasus saya agar bisa berjalan dengan istilah "pakai kekerasan sedikit". Begitu dokumen Komite Etik.
Kekerasan hukum berlanjut dengan dakwaan imajiner. Dimulai dng kalimat "keinginan AU untuk menjadi Capres’,” ungkapnya.
Kini Anas, mengaku hanya bisa mendoakan Abraham Samad agar tabah dan sabar dalam menghadapi kasus pemalsuan dokumen yang menjeratnya. “Semoga ujian kecil ini bisa dihadapi dengan gagah dan berani. Saya hanya bisa mendoakan. Kalau urusan fit and proper test di DPR dulu, saya bisa membantu mendukung, karena punya otoritas sedikit. Kalau proses hukum di Polda Sulselbar dan selanjutnya, saya tidak punya otoritas apa-apa. Hanya saran dan doa saja yang bisa disampaikan. Setidaknya lewat media, karena sekarang ini sulit untuk bertemu,” ujar Anas. /rimanews.com

Pilkada Serentak akan digelar tahun 2015, 2017 dan 2018, Ini aturan mainnya


Jakarta - Pilkada serentak mulai dirintis tahun 2015 ini dan dilaksanakan dalam tiga gelombang sampai dengan tahun 2018. Pilkada serentak secara nasional baru akan digelar mulai tahun 2027.
"Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027," demikian siaran pers dari Arwani Thomafi, Anggota Panja Revisi UU Pilkada DPR, Sabtu (14/2/2015) malam.
Hal tersebut merupakan update terakhir hasil rapat Panja Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, antara DPR dengan Pemerintah, Berikut beberapa hal yang sudah disepakati di tingkat panja:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/ Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik DIHAPUS.
5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.
8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 Kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu. /detik.com

Gaji Seluruh Pegawai Pajak Akan Naik 2,5 Kali Lipat !


Jakarta - Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berjumlah sekitar 32.000 orang akan mendapatkan remunerasi pada tahun ini.
Alokasi anggarannya mencapai Rp 4,2 triliun. Artinya, gaji rata-rata pegawai pajak akan naik 2,5 kali lipat dari yang diterima sekarang. Remunerasi ini adalah kali kedua setelah yang pertama kali pada 2007.
Kepastian remunerasi tersebut dihasilkan dalam rapat kerja antara Direktorat Jenderal Pajak dan Komisi XI DPR, Kamis (12/2) dini hari. Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito yang baru dilantik pada Jumat pekan lalu.
”Kami menyetujui usulan Menkeu soal perlunya remunerasi pegawai pajak karena mereka ini sudah lama sekali tidak ada kenaikan gaji. Saya usul untuk memberikan tunjangan kinerja. Barang siapa bisa mencapai target tertentu, diberikan insentif,” kata Fadel.
Soal skema remunerasi, Fadel melanjutkan, Komisi XI DPR menyerahkan kepada Kementerian Keuangan. Namun, dirinya mengusulkan agar ada semacam insentif bagi pegawai pajak yang mencapai target.
Sigit menyatakan, remunerasi sudah ditunggu seluruh pegawai pajak di seluruh Nusantara karena remunerasi terakhir terjadi tujuh tahun silam. Sementara itu, target penerimaan pajak setiap tahun terus meningkat. Remunerasi akan menjadi tambahan motivasi mencapai target pajak.
Remunerasi, menurut Sigit, akan mulai diterima pegawai pajak per 1 April 2019. Artinya, penyesuaian untuk Januari hingga Maret akan dirapel pada April.
Sigit optimistis, dengan dukungan dari pemerintah dan DPR, target pajak tahun 2015 bakal tercapai. Semua kepala kantor wilayah pajak di seluruh Indonesia telah menetapkan komitmen tersebut.
Secara khusus, Sigit mengapresiasi dukungan konkret Presiden Joko Widodo. Menurut Sigit, Presiden berkomitmen penuh mendukung langkah-langkah Direktorat Jenderal Pajak menghimpun pajak, termasuk penegakan hukum dan anggaran. Hal itu yang selama ini tidak terjadi.
”Selama bekerja di pajak, baru kali ini kami semua termasuk eselon II bisa berbicara dengan presiden secara langsung. Beliau mengatakan akan mendukung penuh,” kata Sigit

Akal-akalan Desa Demi Dapat Duit


Akal-akalan Desa Demi Dapat Duit
Jakarta:Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana mengatakan banyak desa dan kecamatan yang memekarkan diri. Praktek ini semakin masif ditambah dengan adanya dana desa yang mulai digelontorkan tahun ini.

"Modusnya itu salah satunya, untuk dana desa, juga untuk konstituen. Ada juga yang karena konflik," ujar Agung di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 12 Januari 2015. 

Menurut Agung, sebelum pemilu tahun lalu, kementeriannya telah memberlakukan moratorium untuk pemekaran desa dan kecamatan. Moraturium pemekaran desa dimaksudkan untuk memudahkan menyusun daftar lokasi tempat pemungutan suara dan mengetahui kebutuhan petugas pengawas tingkat kecamatan dan desa. 

Namun, saat pemilu usai, daerah meminta moratorium itu dicabut. "Setelah dicabut, permintaan pemekaran itu membludak," kata Agung. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2015 Tentang Jumlah Desa mencatat jumlah desa pada awal tahun 2013 hanya 72. 944, namun melonjak drastis tahun ini hingga mencapai 74.093. Sedangkan jumlah Kelurahan pada 2013 hanya 8.309 dan pada 2015 naik menjadi 8.412. Modus seperti ini, kata Agung, terjadi di hampir semua wilayah di Indonesia. "Jawa dan luar Jawa sama banyaknya," kata dia. 

Untuk mencegah pemekaran liar, kata Agung, lembaganya mengkodifikasi setiap desa dan kecamatan yang sudah terdaftar. Agung mengatakan, desa yang sudah terdaftar telah memiliki Nomor Kodifikasi Wilayah. "Di luar itu, berarti liar," ujarnya.

Agung mengatakan hanya kementeriannya yang memiliki instrumen untuk mencegah adanya desa-desa liar, Kementerian Desa, kata dia, tak ada wewenang untuk mencegah dana desa mengucur ke desa-desa yang tak terdaftar. "Mereka menyerahkan sama kami, karena mereka tak bisa menghalau," ujarnya. 

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim, mengatakan meskipun moratorium dicabut, tak berarti pemerintah membebaskan pemekaran desa dan kecamatan. Persyaratan pemekaran desa, kata Tarmizi, diperketat. "Semuanya ada panduannya dalam Undang-Undang Desa," katanya. 

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa, dijabarkan syarat-syarat pembentukan desa. Dalam beleid disebut ukuran pemekaran desa mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat des, serta kemampuan dan potensi desa, jumlah penduduk, wilayah, dan batas. 

Pengamat Pemerintahan Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan masalah seperti ini wajar adanya setelah beleid tentang desa disahkan. Menurut dia, yang lerlu diperkuat adalah komitmen pemerintah daerah supaya tidak bermain mata dengan para kepala desa. "Bisa saja dijadikan alat lobi-lobi, jadi kepala desa memberikan upeti ke kepala daerah supaya dimekarkan. Ini yang harus dihindari," ujar Endi.

Dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, hanya sebesar Rp 9,1 triliun. Namun, dalam RAPBNP, jumlah tersebut naik hingga Rp 20,7 triliun. "Dana desa ibarat gula-gula, wajar semua merubung," ujarnya./tempo.co

Kurangi Jomblo, Iran Paksa PNS Menikah Sementara

Presiden Iran Hassan Rouhani
TEHERAN -- Pemerintah Iran tengah menghawatirkan banyaknya jumlah lajang atau jomblo di negara itu. Sebab, saat ini semakin banyak pemuda dan pemudi Iran yang menunda pernikahan. 
Di Provinsi Hamedan, seorang Ayatullah mengultimatum agar para pegawai negeri sipil (PNS) segera mencari suami atau istri dalam jangka waktu setahun. Jika mereka tidak segera menikah, mereka terancam kehilangan pekerjaannya.
Pemerintah Iran sendiri menurut The Economist, berharap tahun ini terjadi 100.000 pernikahan untuk mengurangi banyaknya jomblo. Di Iran yang mayoritas penduduknya menganut Syiah, nikah mut'ah sementara diperbolehkan.
Sigheh atau nikah mut'ah adalah pernikahan sementara yang bisa dilakukan hanya dalam jangka waktu beberapa jam saja. Namun, nikah mut'ah minimal dilakukan dalam waktu satu jam.
Meski demikian, sebenarnya Pemerintah Iran berharap warganya memilih pernikahan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Saat ini para pemuda dan pemudi Iran di bawah 30 tahun kebanyakan lebih suka kencan singkat dari pada menikah. /republika.co.id

Berubah di Detik Terakhir, Ini Daftar BUMN Penerima Suntikan Triliunan Rupiah


//images.detik.com/content/2015/02/13/4/045305_dpr.jpg


Jakarta -Pada detik-detik terakhir pembahasan Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2015 pemerintah dengan DPR, ada perubahan daftar BUMN penerima penyertaan modal negara (PMN).

Rapat 7 menteri Kabinet Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dini hari ini, mengubah sebagian daftar BUMN penerima PMN dari kesepakatan di Komisi VI DPR sebelumnya.

Dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015) dini hari, Anggota Banggar DPR Said Abdullah membacakan ‎daftar BUMN penerima PMN dengan total Rp 64,8 triliun sebagai berikut:



  1. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
  2. PT ASDP Rp 1 triliun
  3. PT Pelni Rp 500 miliar
  4. PT Djakarta Lloyd Rp 350 miliar
  5. PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun
  6. Perum Perumnas Rp 1 triliun
  7. PT Waskita Karya Tbk Rp 3,5 triliun
  8. PT Adhi Karya Tbk Rp 1,4 triliun
  9. PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) Rp 3,15 triliun.
  10. PTPN VII Rp 17,5 miliar
  11. PTPN IX Rp 100 miliar
  12. PTPN X Rp 97,5 miliar
  13. PTPN XI Rp 65 miliar
  14. PTPN XII Rp 70 miliar
  15. PT Permodalan Nasional Madani Rp 1 triliun
  16. PT Garam Rp 300 miliar
  17. PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp 280 miliar)
  18. Perum Bulog Rp 3 triliun
  19. PT Pertani Rp 470 miliar
  20. PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar
  21. PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar
  22. Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar
  23. PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
  24. PT Dok Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar
  25. PT Dok Kodja Bahari Rp 900 miliar
  26. PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar
  27. PT Aneka Tambang Tbk Rp 3,5 triliun
  28. PT Pindad Rp 700 miliar
  29. PT KAI Rp 2 triliun
  30. PT Perusahaan Pengelola Aset Rp 1 triliun
  31. PT Pengembangan Pariwisata Rp 250 miliar
  32. PT Pelindo IV Rp 2 triliun
  33. PT Krakatau Steel Tbk Rp 0 (sebelumnya pada kesepakatan Komisi VI Rp 956 miliar)
  34. PT BPUI Rp 250 miliar


Total PMN untuk BUMN di bawah Kementerian BUMN adalah Rp 39,92 triliun.

Sementara untuk BUMN di bawah Kementerian Keuangan, daftar PMN adalah sebagai berikut:



  1. Geodipa Rp 673 miliar
  2. PT SMI Rp 20,536 triliun
  3. PT PAL Rp 1,5 triliun
  4. PT SMF Rp 1 triliun
  5. PII Rp 1,5 triliun
Jumahnya adalah Rp 24,9 triliun.

detik.com

Kantor Sulteng Post Diserang Seorang Pria Bersenjata Parang


Palu - Kantor redaksi harian Sulteng Post di Palu, Sulawesi Tengah, diserang. Sejumlah peralatan kantor rusak. Ruang redaksi berantakan.

Nurlaila, seorang karyawan sekaligus saksi mata, mengatakan seorang pria bernama Ahwan menderobos ke ruang redaksi sekira pukul 18.30 WIB, Kamis (12/2/2015). Ia berteriak mencari pemilik media.

Tak lama, pria itu keluar ruangan lalu kembali lagi dengan menenteng parang. Pelaku memotong-motong kabel komputer. 

Kemudian ia meminta harian itu tak terbit lagi. Setelah itu, ia keluar ruangan dan langsung pergi.

Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda mengatakan tengah menangani kasus tersebut. Anggotanya telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah saksi pun memberikan keterangan.

"Kita tengah melakukan pengejaran pada pelaku. Kita juga sudah mengantongi alamat pelaku dan akan segera menangkapnya," kata Kapolres./metrotvnews.com

Propam Polri Periksa Suhardi Alius soal Kebocoran Informasi

Propam Polri Periksa Suhardi Alius soal Kebocoran Informasi


Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno menyatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Kamil Razak.

Keduanya diperiksa terkait dugaan ada kebocoran informasi di internal Bareksrim Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Iya, termasuk mengklarifikasi itu (informasi bocor)," kata Dwi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/2).

Menurut Dwi, Propam Polri secara umum mengklarifikasi sejauh mana pelaksanaan tugas dan penggunaan dokumen yang menjadi tanggung jawab Suhardi Alius. Sejauh ini Polri belum menemukan indikasi pembocoran tersebut. 
"Sampai saat ini belum ditemukan yang pembocoran, tapi tetap kami dalami," ujar Dwi.

Informasi mengenai pembocoran ini beredar seiring dengan pemutasian Suhardi Alius dari jabatan sebagai Kabareskrim. Mutasi Suhardi ke Lemhanas dikaitkan dengan isu pembocoran dokumen tertentu dan dinilai bernuansa politis. 

Berdasarkan informasi ini, bocornya informasi dan dokumen ke KPK menyebabkan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. 

Budi diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Menyusul penetapan tersangka ini, rentetan laporan terhadap pimpinan KPK masuk ke Bareskrim Polri. Kini, seluruh pimpinan lembaga antikorupsi terjerat masalah hukum. /cnnindonesia.com