Presiden Joko Widodo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional

JAKARTA - Ahli waris para pejuang senang dengan anugerah pahlawan nasional yang diberikan negara kepada orangtuanya. Pemberian anugerah itu dianggap sepadan dengan perjuangan yang dilakukan di masa lalu.
"Kita senang sekali ya, ini kami sudah lama memperjuangkan, akhirya bisa terlaksana," kata Rubyanti Jasin, anak pertama dari almarhum Komjen Pol Dr. Moehammad Jasin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/11/2015).
Rubyanti mengungkapkan, mendiang ayahnya layak dianugerahi gelar pahlawan nasional karena perannya dalam perjuangan dan memproklamasikan polisi istimewa menjadi polisi Indonesia pada 1945.
Ia menilai, M Jasin sebagai figur orangtua sekaligus pejuang yang teguh pada prinsip dan konsisten. 
"Kita bangsa yang besar, tidak boleh lupa pada perjuangan yang lalu," ujarnya.
Di lokasi yang sama, putri keempat almarhum Bernard Wilhelm Lapian, Louisa Magdalena Gandhi Lapian mengatakan bahwa mendiang ayahnya merupakan sosok yang religius.
Louisa mengatakan bahwa ayahnya telah mendapat banyak penghargaan sebelum dianugerahkan sebagai pahlawan nasional.
"Selalu dia katakan penghargaan ini untuk teman-teman seperjuangan. Sebenarnya teman seperjuangan yang selalu dia tekankan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo hari ini menganugerahkan gelar pahlawan kepada lima tokoh. Mereka yang mendapat gelar pahlawan adalah Alm Bernard Wilhem Lapian, Alm Ki Bagus Hadikusumo, Alm Mas Isman, Alm Komjen Pol Dr. H Moehammad Jasin, dan Alm I Gusti Ngurah Made Agung.
Kelima tokoh itu dianugerahi gelar pahlawan nasional karena jasa-jasanya dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Seluruh plakat tanda jasa dan penghargaan gelar pahlawan nasional diberikan oleh Presiden Jokowi kepada para ahli waris.
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga pahlawan sampai dua generasi. Pemberian santunan dilakukan satu kali dalam setahun./ kompas.com

Seorang Terduga Anggota Kelompok Teroris Santoso Tewas Tertembak

JAKARTA -- Satu orang yang diduga anggota kelompok teroris pimpinan Santoso, tewas dalam baku tembak dengan petugas keamanan pada Jumat (6/11) dini hari, di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Itu kan kemarin operasi, ada kontak tembak dari semalem," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, saat dihubungi, Jumat (6/11).
Badrodin menjelaskan, baku tembak terjadi sejak pukul sembilan malam waktu setempat. Akhirnya, aparat keamanan berhasil membuat satu orang tewas yang diketahui bernama Farouk.
Ia menambahkan, seorang tersebut juga diketahui salah satu kelompok Santoso. Posisi jenazah kini sudah beradah di Rumah Sakit Bhayangkara Sulteng.
"Baku tembak gak lama kok. Kebetulan yang disitu adalah pos penjagaan anggota TNI dan Polri," katanya.
Hari ini, Badrodin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo. Mereka membahas kerjasama terkait perburuan Santoso.
TNI, lanjut Badrodin, akan memperkuat baik dari segi pasukan maupun peralatan untuk memburu pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) itu. Menurut Badrodin, kerjasama ini tidak hanya terjadi kali ini saja namun, sudah dari jauh hari. /republika.co.id



Menteri Marwan: Dana Desa Bukan Dana Kampanye untuk Pilkada


SURABAYA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengintruksikan para pendamping program dana desa mengamankan dana desa dari kepentingan politik calon kepala daerah jelang pilkada serentak.


"Dana desa bukan untuk kampanye, dana desa adalah dana program membangun desa," kata Marwan Jakfar dalam forum Stadium General bersama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Kamis (5/11/2015). 



Dia juga mengintruksikan agar pendamping mengambil langkah hukum jika terbukti dana desa digunakan calon kepala daerah tertentu untuk kampanye.



"Dana kampanye bukan milik calon kepala daerah tertentu, tapi milik masyarakat," ungkapnya.



Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini belum dapat memastikan apakah tersendatnya penyaluran dana desa di beberapa kabupaten itu karena akan dimanfaatkan oleh calon kepala daerah. 



"Yang pasti, kami sudah siapkan sanksi administrasi bagi kepala daerah yang menahan dana desa, yakni tidak akan mencairkan Dana Alokasi Umum (DAU) ke kabupaten yang bersangkutan," ungkapnya. 



Tahun ini, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 20,7 triliun untuk program dana desa. Penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap. Hingga 11 September 2015, tercatat sudah Rp 16,57 triliun telah disalurkan ke 434 kabupaten. Pemerintah Kabupaten yang nantinya akan menyalurkan dana desa itu ke desa-desa yang ada di wilayahnya. / kompas.com

Terkait Video Mesum, Istri Herwin Yatim Lapor Polisi



Banggai - Suraida Murad anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang juga istri Wakil Bupati Kabupaten Banggai Ir. Herwin Yatim melaporkan oknum dengan inisial SM warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk yang diduga mencemarkan nama baiknya terkait video mesum ke pihak Polres Banggai.


Hal ini menurut Suraida dilakukan agar ada efek jera kepada siapa saja untuk tidak menyentuh hal-hal personal yang bersifat privacy apalagi disampaikan kepada orang banyak. Dalam keterangannya, Suraida menjelaskan bahwa pada saat peristiwa pencemaran nama baiknya dilontarkan SM, dirinya saat itu tidak berada ditempat dan perkataan SM hanya didengarkan orang dekatnya yang kemudian menceritakan kembali kepada Suraida

Mendengar penyampaian itu, Suraida memilih melaporkan peristiwa itu ke kepolisian agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut telah diteruskan SPKT ke Satreskrim Polres Banggai guna penyelidikan.

Pada kesempatan yang berbeda, oknum SM malah menantang Suraida Murad terkait laporan penyebaran fitnah ke pihak kepolisian. SM mengaku dirinya siap buka-bukaan dengan materi yang dituduhkan kepadanya. BR








Terkuak, 40 Persen dari Harga Obat buat Menyuap Dokter

Jakarta - Ketua Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional Iwan Dwiparahasto mengatakan rata-rata perusahaan farmasi menghabiskan duit untuk mempromosikan obatnya sebesar 40 persen dari total biaya produksi.
Alih-alih untuk beriklan, biaya promosi merupakan uang komisi penulisan resep obat. “Itu untuk membiayai dokter jalan-jalan ke luar negeri, bertanding golf, hingga membelikan mobil,” kata Iwan, yang juga guru besar farmakologi dari Universitas Gajah Mada, kepada Tempo, akhir September lalu.

Saat menelusuri penyebab mahalnya harga obat ini, tim investigasi Majalah Tempo memperoleh puluhan kuitansi yang dikeluarkan  sebuah produsen obat  saat memberikan uang kepada para dokter.





Ada juga puluhan file berformat Microsoft Excel, yang berisi 2.125 nama dokter di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Surabaya, Jember, dan Makassar, yang diduga menerima suap dari  perusahaan itu.

Saat ini, ada 205 perusahaan farmasi yang memperebutkan Rp 69 triliun ceruk pasar obat pada tahun ini. Angka itu setiap tahun meningkat. Pada 2000, misalnya, nilai bisnis obat hanya Rp 6 triliun.





Mereka  bersaing dengan cara  “mendekati” dokter. “Jika dokternya punya banyak pasien, berapa pun uang yang diminta dokter akan dipenuhi,” kata seorang mantan petinggi perusahaan farmasi  yang kini tak lagi bekerja di dunia farmasi.
Pada salah satu kuitansi, misalnya, tercantum nama seorang dokter spesialis penyakit dalam yang berpraktek di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Perusahaan farmasi itu menghadiahi si dokter perayaan tahun baru 2014 di Jepang. Di nota agen wisata, perjalanan  tersebut bernilai US$ 15.690 atau senilai Rp 170 juta dengan kurs pada masa itu.

Ada lagi kuitansi pada Januari 2014 yang menyebutkan si dokter  menerima Rp 200 juta. Kuitansi itu ia stempel dan ditandatangani. Lalu, pada Januari 2015, ia tercatat menerima Rp 500 juta. Sang dokter  sempat membantah menerima uang itu. Ia mengaku setelah ditunjukkan kuitansi pada 2014 tersebut. Menurut dia, itu bukan uang suap agar ia meresepkan produk perusahaan farmasi. “Itu uang komisi untuk apotek saya,” katanya, Kamis tiga pekan lalu, di kliniknya.




Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin, mengakui masih ada dokter yang main mata dengan perusahaan. Padahal sanksi bagi dokter yang melakukan hal itu cukup berat, sampai pada pencabutan izin praktek. “Dalam etika kedokteran, dokter dibolehkan mendapatsponsorship berupa biaya transportasi, penginapan, dan makan untuk pendidikan berkelanjutan seperti seminar atau simposium,” ujarnya. /tempo.co

Survei Pilkada Banggai : Elektabilitas Ma'mun - Batia Sangat Tinggi Mencapai 42,4 Persen


Banggai - Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Banggai Drs. H. Ma'mun Amir - Hj. Batia Sisilia Hadjar semakin bertambah kokoh dipuncak elektabilitas. Hal itu terungkap oleh tracking survei Media Survei Indonesia (MSI) pada akhir Oktober 2015 menunjukan tren peningkatan dukungan paslon Bupati dan Wakil Bupati Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hadjar. Elektabilitas Ma’mun-Batia di angka 42,4 persen. Begitupun, dukungan paslon Sofhian Mile-Sukri Djalumang terlihat sedikit menaik. Sebaliknya, keterpilihan paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo cenderung menurun. Demikian rangkuman konferensi pers MSI bertajuk “Tren Dukungan Calon Bupati & Wakil Bupati pada Pilkada Banggai 2015”, di Hotel Estrella, Luwuk-Banggai, Minggu (1/11).

Menurut Direktur MSI, Asep Rohmatullah, saat ini Ma’mun-Batia didukung secara signifikan oleh 42,4% pemilih, Sofhian-Sukri 27,2%, serta Herwin-Mustar 12,8%. Sementara massa yang belum menentukan pilihan 17,6 persen. “Hasil ini menunjukan dukungan terhadap paslon Mutiara naik dan makin kokoh di puncak. Smile-Suka sedikit meningkat dan Win-Star cenderung turun. Undecided voters pun makin berkurang,” kata Asep.

Saat ditanyakan ke pemilih apakah mereka akan berubah pilihan ataukah sama pilihannya pada saat voting day nanti, dukungan pemilih militan Ma’mun-Batia masih tertinggi. ”Pemilih yang tak akan berubah pilihan pada paslon Ma’mun-Batia sebanyak 28,9%, Smile-Suka 15,8%, serta 9,8 persen mengaku akan setia ke WinStar,” jelas Mantan Peneliti LSI Denny JA ini.


Dukungan  terhadap Ma’mun-Batia tersebar secara merata pada segmen pemilih laki-laki dan perempuan. “Sebanyak 42,3% pemilih laki-laki dan  pemilih perempuan 41,7% mendukung paslon nomor 2 ini,” ujar Asep.

“Popularitas Ma’mun Amir dan Batia Sisilia Hadjar paling efektif dibanding kandidat lainnya, karena pasangan kandidat ini lebih banyak disukai,” ujar Kamal Manager Riset MSI.

Survei MSI dilakukan pada tanggal 16-25 Oktober 2015. Menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error +- 3,5%, pada tingkat kepercayaan 95 persen. Jumlah sampel yang diambil 800 responden. Teknik wawancara langsung (face to face interview) memakai kuesioner. Quality control melalui monitoring dan spotcheck 20% dari total sampel. Dengan metode ini dapat menggambarkan kecenderungan dukungan dan persepsi pemilih se- Kabupaten Banggai. /TR

Kejagung Tetapkan Gatot Pujo Nugroho Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos


Kejagung Tetapkan Gatot Pujo Nugroho Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos
Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho sebgai tersangka kasus dugaan korupsi hibah dana bansos. Selain Gatot, tim penyidik Kejagung juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.

"Dari hasil ekspose tadi, ditetapkan dua tersangka yakni Gatot Pujo Nugroho gubernur Sumut nonaktif dan kedua, Eddy Sofyan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (2/11/2015) malam.

Arminsyah menyebutkan, Gatot diduga tidak menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran dana hibah bansos pada tahun anggaran 2012-2013. 

"Gubernur Sumut menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait," papar Arminsyah.

Perbuatan tersebut ditegaskan Arminsyah melanggar Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan peruntukkan dana bansos mencapai Rp 2,2 miliar. Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gatot pernah bicara soal statusnya yang sudah  menjadi tersangka dalam surat panggilan terhadap pejabat Pemprov Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina dalam perkara dana bansos pada pertengahan Maret 2015.

Namun status tersangka Gatot kemudian dibantah Jaksa Agung Prasetyo. Hingga akhirnya malam ini diumumkan secara resmi suami Evy Susanti itu resmi berstatus tersangka di Kejagung. 

Ini Cerita Asli Pertemuan Jokowi dan Suku Anak Dalam Ramai di Medsos

Jakarta - Foto-foto Presiden Joko Widodo yang tengah berdialog dengan Suku Anak Dalam di Jambi menjadi bahan perbincangan yang ramai di media sosial. Beberapa netizen menyebut bahwa pertemuan presiden dengan para masyarakat Suku Anak Dalam itu setingan. Sebenarnya bagaimana ceritanya?

Foto yang beredar di media sosial adalah gambar orang dengan tanda lingkaran di kepala. Warna menunjukkan orang yang sama. Hanya saja, dalam 2 foto itu, mereka berpenampilan berbeda. Satu telanjang dada, satu berpakaian lengkap. Seolah-olah rangkaian foto itu tidak match.

Yang ramai diperbincangkan netizen adalah soal foto saat Presiden Jokowi berdialog dengan Suku Anak Dalam yang tidak mengenakan baju. Pertemuan tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2015), tepatnya di Desa Bukti Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Presiden Jokowi, Ibu Negara Iriana beserta rombongan tiba di lokasi pada pukul 15.17 WIB hari itu. Selanjutnya mereka menuju ke lokasi pengungsian Suku Anak Dalam di perkebunan sawit.
Jokowi berdialog dengan beberapa warga Suku Anak Dalam didampingi penerjemah (dok. Tim Komunikasi Presiden)

Di perkebunan sawit itulah presiden bertemu dengan Suku Anak Dalam yang sedang duduk dan tidak berpakaian. Jokowi lalu berbincang santai dan menanyakan beberapa hal, salah satunya terkait rumah tinggal mereka.

Jokowi langsung menyapa sejumlah Suku Anak Dalam dan berdialog dengan beberapa di antara mereka. Seorang penerjemah bernama Husni Thamrin sejak kegiatan itu selalu mendampingi Presiden Jokowi. Bahkan dalam dialog itu, Jokowi tak didampingi menteri.

Selanjutnya sekitar pukul 15.52 WIB, Jokowi kembali ke Suku Anak Dalam yang lain dan memberikan bantuan. Bentuk bantuan itu ada berupa sembako, hingga Kartu Indonesia Sehat untuk keperluan mereka berobat.
Jokowi membagikan bantuan kepada warga Suku Anak Dalam (dok. Tim Komunikasi Presiden)

Setelah kegiatan di kebun kelapa sawit tersebut, Jokowi dan rombongan menuju pemukiman rumah yang ditempati Suku Anak Dalam. Meski disebut rumah, tetapi bangunan itu belum secara permanen ditinggali oleh Suku Anak Dalam. Saat bertemu di rumah itulah para warga Suku Anak Dalam sudah berpakaian lengkap.

"Jadi di Kementerian Sosial ada Dirjen Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang itu ada Perpresnya, ada anggarannya. Tugas dari KAT salah satunya adalah melakukan pendampingan komunitas-komunitas seperti Suku Anak Dalam dan suku-suku lainnya, dari Aceh sampai Papua. Salah satu program dari KAT yang mendampingi Suku Anak Dalam yaitu memberikan pendidikan dan membuat rumah untuk mereka tinggal. Rumah yang ada di foto tersebut itu dibangun tahun 2013 dan selesai tahun 2014. Tetapi Suku Anak Dalam belum bersedia menempati secara permanen. Mereka kadang hanya seminggu sekali saja ke situ, sehingga saya lebih menyebut sebagai rumah singgah," tutur Mensos Khofifah Indar Parawansa yang ikut mendampingi presiden saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2015).

Terkait Suku Anak Dalam yang berpakaian lengkap saat ditemui di rumah tinggal, Mensos punya alasannya. "Tidak mungkin kan kalau misalnya tidak berbusana itu kemudian diliput oleh media?" jelas Mensos.

Jokowi menyambangi rumah tersebut pada pukul 16.23 WIB dan melakukan dialog dengan sejumlah warga Suku Anak Dalam yang sedang menempati rumah singgah. Selain warga suku, ada pula pendamping dari KAT yang ikut berdialog.
Jokowi berdialog di rumah singgah Suku Anak Dalam (dok. Tim Komunikasi Presiden)

Salah satu isi dari dialog tersebut adalah Jokowi menawarkan rumah tinggal untuk warga suku menetap. Tetapi warga meminta sejumlah persyaratan yang salah satunya pemukiman itu harus dibangun di dalam hutan.

Warga Suku Anak Dalam suka untuk berkebun dan berladang. Oleh karena itu Jokowi menjanjikan tanah untuk berladang bagi warga yang bersedia tinggal di pemukiman.

Kunjungan Jokowi dan rombongan bertemu Suku Anak Dalam berakhir sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah itu rombongan kembali ke Jambi dan kemudian bertolak menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Namun, yang tersebar di media sosial justru terbalik dari cerita aslinya. Beberapa oknum netizen berusaha untuk seolah memutar balikkan fakta dengan menyebar foto yang seolah Presiden Jokowi bertemu lebih dulu dengan Suku Anak Dalam yang berpakaian lengkap, kemudian baru bertemu dengan yang tidak berpakaian di kebun sawit, padahal dengan orang yang sama. /detik.com



Jokowi Harus Hati-Hati soal Freeport! Ada Menterinya Ngeyelan dan Tukang Bohong

Oleh: Ruslan 
(pengamat dan penggiat ekonomi kerakyatan)

Minggu depan tanggal 25-29 Oktober 2015 Presiden Joko Widodo akan melakukan lawatan ke Amerika Serikat (AS) untuk pertama kalinya. Di tengah kesibukannya, dijadwalkan pada tanggal 26 Oktober pagi hari jam 9, Presiden akan sarapan bersama para eksekutif Freeport McMoran. Kabarnya dalam rombongan kepresidenan ini turut menemani pula Menteri ESDM Sudirman Said (SS). Dapat dipastikan pembicaraan di antara mereka adalah tentang perpanjangan kontrak korporasi tambang terbesar (yang 97% dihasilkan dari Papua) di Dunia tersebut dengan Pemerintah Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2021. Kurang jelas apakah pertemuan Presiden dengan Freeport McMoran sudah dipertimbangkan dengan masak-masak dampak politiknya, mengingat Pemerintahan Obama berasal dari Partai Demokrat yang cukup concern terhadap masalah lingkungan, sedangkan Freeport –yang dekat dengan oposisi Partai Republik- adalah korporasi yang di dalam negeri AS sendiri terkenal sebagai perusak lingkungan nomer wahid. Biarlah hal itu nanti diurus oleh Menkopolkam Luhut Binsar Panjaitan (yang kabarnya batal berangkat menemani ke AS karena masalah krisis asap). Kita tinggalkan sejenak masalah politik internal AS dan dampaknya terhadap kunjungan Jokowi nanti, dan kembali ke inti tulisan ini yaitu tentang perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. 
Seperti diketahui, dua minggu belakangan cukup memanas perang opini antara SS dan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli (RR) terkait perpanjangan kontrak Freeport, yang akhirnya juga memaksa Presiden Jokowi ikut turun bicara. Dimulai tanggal 12 Oktober 2015, pada suatu wawancara di Gedung KPK, Menko RR menyatakan bahwa ada seorang Menteri yang sudah “keblinger” karena ingin mempercepat perpanjangan kontrak Freeport yang seharusnya baru dilakukan tahun 2019. Menurut RR, upaya yang dilakukan oleh si Menteri ini (dapat dipastikan adalah SS) merupakan tindakan melawan hukum. Tudingan keras semacam ini tentu kemudian sangat menyita perhatian publik dan menimbulkan reaksi balik dari SS dan para pembantunya -tersebutlah kemudian nama semacam Said Didu, staf khusus SS, dan Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan. Anehnya, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Bambang Gatot, pejabat yang secara teknis paling mengetahui detail kontrak, tidak ikut berbicara sama sekali ke publik untuk mendukung SS. Yang kemudian diketahui ternyata si Dirjen Minerba berseberangan posisi dengan SS terkait Freeport. Untuk memudahkan pembaca memahami masalah perpanjangan kontrak Freeport ini, berikut akan disajikan dalam bentuk kronologis sederhana.
Kronologis Kontrak Karya Freeport
Tahun 1991. Pada 30 Desember 1991 Kontrak Karya/KK (generasi kedua, atau yang terakhir) antara Freeport dan Pemerintah Indonesia ditanda tangani untuk masa berlaku selama 30 tahun, hingga berakhirnya tahun 2021. Pihak Indonesia diwakili oleh Ginandjar Kartasasmita selaku Menteri Pertambangan dan Energi dan pihak Freeport diwakili oleh Hoediatmo Hoed selaku Presiden Direktur. Diduga kuat pada saat penandatanganan KK tersebut, Ginandjar menerima suap dari Freeport dalam bentuk saham, yang belakangan kabarnya saham tersebut dilepaskan ke Aburizal Bakrie- keduanya sampai sekarang dikenal sebagai tokoh Golkar. Adapun isi KK tersebut mengatur antara lain (yang menurut kami penting) adalah soal royalti (pasal 13 ayat 2) dan divestasi. Disebutkan bahwa royalti, atau iuran atas produksi, yang harus dibayarkan oleh Freeport adalah sebesar 1-3,5% (tergantung harga pasar) untuk Tembaga dan 1% untuk Emas (atau logam mulia ikutan lainnya seperti Perak). Tentang divestasi disebutkan bahwa selambatnya 10 tahun setelah penandatangan KK, atau pada tahun 2001, Freeport sudah harus melepas sahamnya sebesar 10% kepada “Pihak Nasional”. Kemudian, untuk 10 tahun berikutnya, atau pada tahun 2011, “Pihak Nasional Indonesia” sudah harus memiliki 51% saham Freeport (pen: seperti kita ketahui, hingga tahun 2015 ini saham Freeport yang dilepas ke pemerintah dan swasta nasional masih kurang dari 20%). Disebutkan bahwa cara penjualan saham, apakah dijual melalui bursa efek atau “cara lain”, ditentukan oleh Pemerintah Indonesia.
Tahun 2001. Menko Perekonomian RR, di akhir masa Presiden Gus Dur, memaksa pimpinan Freeport McMoran James R. Moffett untuk membayar kompensasi kepada Pemerintah Indonesia dan khususnya kepada Rakyat Papua atas kecilnya royalti emas yang dibayarkan, kerusakan lingkungan di wilayah penambangan, dan pelanggaran HAM terhadap Rakyat Papua (pen: beberapa tahun sebelum menjadi Menteri, RR bersama lembaga penelitian yang didirikannya, Econit Advisory Group, telah melakukan studi secara mendalam terkait Papua dan Freeport). Untuk melunakkan Menko RR, Jim Moffet dikabarkan sempat berusaha menyuap RR dengan fasilitas jalan-jalan dengan pesawat jet pribadi untuk menonton musik klasik di Broadway (pen: bandingkan dengan SS yang pada Maret 2015 kedapatan naik pesawat jet pribadi Gulfstream G-550 dengan biaya Petral, namun tetap ngeyel bahwa hal ini bukan gratifikasi). Namun RR tidak bergeming dan pendek cerita, nilai kompensasi yang akhirnya disepakati harus dibayarkan Freeport ke Rakyat Papua adalah sebesar 5 miliar dollar AS (atau dengan kurs saat ini adalah sebesar Rp 65 triliun). Sayangnya setelah Pemerintahan Gus Dur jatuh, kesepakatan ini tidak difollow up oleh Pemerintahan berikut-berikutnya.
Tahun 2009. Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Disebutkan dalam “Menimbang” poin (c): bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi.. Berdasarkan Pasal 169 poin (a) dan (b) UU No 4 tahun 2009, disebutkan bahwa KK masih tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya KK tersebut, namun demikian beberapa ketentuan di dalam KK tersebut akan diubah. UU No 4 tahun 2009 ini sendiri semangatnya yang sudah dikenal luas adalah soal pengolahan dan pemurnian dalam negeri, yaitu berdasarkan Pasal 170, seluruh perusahaan pemegang KK yang sudah berproduksi –tentu termasuk Freeport- wajib melakukan pemurnian di dalam negeri. Faktanya, tidak ada satupun perusahaan pemegang KK –termasuk Freeport- yang telah mematuhi ketentuan pembangunan smelter hingga saat ini. 
25 Juli 2014. Di bawah Dirjen Minerba saat itu, R. Sukhyar, dan Presdir Freeport Rozik Soetjipto dibuat nota kesepahaman antara Pemerintah dengan Freeport tentang penyesuaian KK. KK yang disebut sebagai KK perubahan ini memuat perubahan-perubahan aturan mengenai wilayah KK, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi, dan penggunaan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa dalam negeri. Untuk wilayah KK, Freeport telah sepakat untuk mengurangi wilayahnya dari 2.610.182 Ha menjadi 127.000 Ha (terbagi menjadi 10.000 Ha Blok A dan 117.000 Ha Blok B- dengan 17.330 Ha dikelola oleh Pemerintah Daerah Papua). Tentang kelanjutan operasi pertambangan, disebutkan bahwa sebelum masa operasi produksi awal KK berakhir pada tahun 2021, berdasarkan Pasal 169 UU No 4 tahun 2009 yang mengatur bahwa KK yang telah ada sebelum ini tetap diberlakukan sampai berakhirnya kontrak dan harus disesuaikan dengan ketentuan UU dan Pasal 112 angka (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2010 (yang kemudian diubah sebanyak tiga kali menjadi PP No 77 tahun 2014)di mana perusahaan mempunyai hak untuk mengajukan permohonan keberlanjutan operasi pertambangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK untuk jangka waktu 2x10 tahun dengan tahapan: 2 tahun sebelum berakhirnya masa operasi produksi KK, perusahaan dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasi pertambangan untuk jangka waktu 1x 10 tahun. Disebutkan, bahwa sepanjang perusahaan telah memenuhi kewajibannya (pengolahan dalam negeri, kewajiban penggunaan tenaga kerja local dan barang dalam negeri, penyesuaian luas wilayah, penerimaan negara, divestasi, dll) maka pemerintah tidak akan menahan atau menunda kelanjutan operasi perusahaan. Tentang penerimaan negara, khususnya royalti, tariff sebagaimana diatur di Pasal 13 ayat (2) KK ditingkatkan menjadi tariff-tarif seperti diatur PP np 9 tahun 2012, menjadi 4% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak sampai berakhirnya KK. Tentang divestasi, disebutkan bahwa Freeport sepakat melakukan divestasi: 1) terhadap penambangan bawah tanah sebesar 30% yang dilakukan bertahap (hingga tahun 2015 sebanyak 20%, dan hingga tahun 2019 sebanyak 10%) dan; 2) saham yang sudah listing di bursa saham Indonesia dapat diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 20%.
23 Januari 2015. Di bawah Dirjen Minerba saat itu, R. Sukhyar, dan Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin dibuatlah apa yang disebut sebagai “perpanjangan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia”. Ternyata Freeport belum sepakat terhadap butir-butir kesepahaman tentang perubahan KK yang dibuat 25 Juli 2014. Akhirnya disepakati bersama dibuatlah perpanjangan hingga 25 Juli 2015. Menurut Sukhyar, hal-hal yang belum disepakati oleh Freeport adalah tentang kelanjutan operasi pertambangan dan tentang penerimaan negara (royalti).
1-7 Mei 2015. R. Sukhyar pensiun dari jabatan Dirjen Minerba. SS mengusulkan agar Said Didu diangkat sebagai Dirjen Minerba, namun ternyata Presiden Jokowi lebih memilih Bambang Gatot sebagai Dirjen Minerba yang baru. Info yang berkembang, dalam berbagai kesempatan rapat-rapat di luar ESDM, Said Didu akhirnya terus berusaha menunjukkan dominasinya atas Dirjen Minerba terpilih Bambang Gatot.
7 Juli 2015. SS mengantar Presiden Komisaris Freeport James R. Moffett menemui Presiden Jokowi di Istana Negara. SS berpendapat bahwa Jokowi memberikan lampu hijau kepada Moffett bagi perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. Disebutkan oleh SS, saat itu Jokowi menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membangun iklim investasi yang sehat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
12 Agustus 2015. Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet, RR kembali masuk setelah 14 tahun berada di luar Pemerintahan. Terpilih sebagai Menteri Koordinator yang berdasarkan Perpres No 10 tahun 2015 bertugas untuk mengkoordinasikan, mensupervisi, dan mengendalikan kementerian-kementerian teknis yang salah satunya adalah ESDM. Pada saat pelantikannya sebagai Menko, dari semua menteri yang berada di bawah koordinasi RR, hanya SS yang tidak hadir (pen: SS berulang kali tidak hadir dalam berbagai undangan rapat yang diadakan Menko RR sejak Agustus hingga Oktober).
31 Agustus 2015. Dirjen Minerba pilihan Presiden Jokowi, Bambang Gatot, melayangkan surat teguran kepada Freeport karena: 1) selama proses negosiasi amandemen KK sejak Oktober 2014 hingga Maret 2015, dari 20 (dua puluh) pasal yang ditawarkan Pemerintah Indonesia, Freeport hanya menyetujui secara utuh 2 (dua) pasal saja; 2) pemerintah pada 21 Agustus beritikad baik melakukan pembahasan amandemen KK, namun Freeport menyatakan bahwa KK yang ada tetap berlaku hingga tahun 2021 dan perpanjangannya juga dalam bentuk KK; 3) Freeport berpendapat bahwa UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba tidak berlaku untuk KK Freeport karena KK Freeport tahun 1991 disetujui berdasarkan UU No 11 tahun 1967 yang berlaku naildown.
11 September 2015. SS mengirim surat tanpa tembusan kepada Presdir Freeport Maroef Syamsuddin. di paragraf kedua surat tersebut tertulis: Perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia, selain mengacu pada kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia, juga mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Sejalan dengan paket stimulus ekonomi yang sedang diguliran pemerintah dan didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kementerian ESDM sedang menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014. Di dalamnya perusahaan dapat lebih awal mengajukan permohonan perpanjangan operasinya. Selain itu di dalam surat tersebut juga dinyatakan oleh SS, bahwa Freeport dapat kembali mengekspor konsentrat yang belum dimurnikan hingga 11 Januari 2017.
7 Oktober 2015. SS mengirim surat kepada Preskom Freeport James R. Moffett yang intinya adalah: persetujuan perpanjangan kontrak Freeport akan diberikan segera setelah penataan peraturan dan perundangan diimplementasikan. Dalam surat ini juga SS menyebut-nyebut mengenai rencana investasi Freeport sebesar 18 miliar dollar AS bila kontraknya segera diperpanjang. Surat ini ditembuskan ke Presiden Jokowi.
12 Oktober 2015. Di KPK, Menko RR yang baru pulang setelah cuti urusan keluarga selama hampir 10 hari, karena merasa dikelabui SS setelah mengetahui ada upaya pengajuan perubahan PP No 77 tahun 2014 agar Freeport dapat mempercepat perpanjangan kontrak, langsung menuding SS sebagai Menteri yang keblinger.
16 Oktober 2015. Di Kantor Ditjen Bea Cukai, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Freeport baru dapat memperpanjang kontraknya pada tahun 2019, sesuai PP yang berlaku. Jokowi juga menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan PP untuk Freeport.

Penutup
Namun dasar SS adalah Menteri yang ngeyelan dan tukang bohong (akan dijelaskan setelah ini), bukannya patuh kepada arahan Presiden, SS terus saja sibuk membela dirinya dan malah balik menyerang. Seperti contohnya pada wawancara SS di koran Bisnis Indonesia tanggal 21 Oktober 2015, yang berjudul: Ada Orang Yang Sok Tau Soal Freeport. Dari judulnya saja SS sangat tendensius menuding seseorang, apakah itu Menko RR ataukah Presiden Jokowi. Kalau Menko RR dikatakan sok tau soal Freeport rasanya tuduhan SS salah alamat. Seperti sudah disebutkan sebelum ini, jauh sebelum SS jadi sesuatu di Republik, RR sudah melakukan penelitian tentang Freeport. RR juga sudah pernah melakukan negosiasi yang keras dengan Freeport juga jauh sebelum SS jadi sesuatu. Jadi apakah mungkin yang disebut sebagai “orang yang sok tau soal Freeport” adalah Presiden Jokowi? Alangkah beraninya SS bila memang demikian adanya. 
Belum usai soal judul. Kemudian ada soal isi wawancara yang menyebutkan, bahwa teknik negosiasi ala RR –yang disetujui Presiden Jokowi- lebih mirip sebagai teknik memeras. Dengan mengatakan demikian, sama saja dia mengatakan RR atau Presiden Jokowi sebagai tukang peras. Tapi sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, kita coba bedah cara berpikir SS yang terbolak-balik ini. Dalam kenyataannya justru Freeport lah yang selama 44 tahun ini menjadi “tukang peras”-nya Rakyat Papua. Kekayaan mineral Papua yang luar biasa dibawa mentah-mentah ke luar dari Papua, tidak menyisakan apapun untuk pembangunan masyarakat Papua yang masih menjadi wilayah termiskin di Indonesia, yang dibayarkan hanya sedikit royalty ke pemerintah pusat, yang itupun belum tentu dapat sampai ke Papua karena masih sentralistik dan Jawa-sentrisnya pemerintahan sebelum ini. Sementara rakyat Papua terus ditindas HAM-nya oleh militer Indonesia dan hutan serta sungai dan lautnya dirusak oleh limbah tailing Freeport yang tak terkira banyaknya. Kemudian, misalnya RR saat 14 tahun yang lalu “memeras” Freeport untuk memberikan uang kompensasi sebesar 5 miliar dolar AS untuk diberikan langsung bagi pembangunan ekonomi rakyat Papua dan perbaikan kualitas lingkungan hidupnya, kami rasa sah-sah saja.
Kita jadi bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang menjadi sandaran SS sehingga dirinya begitu berani terhadap Presiden Jokowi dan RR (dengan lebih dari 10 kali absen dari undangan rapat di Kemenko Maritim). Selama ini memang kita kenal SS sebagai “orangnya” Kuntoro Mangkusubroto (KM). SS sudah bareng KM semenjak Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) –di sini juga ada Teten Masduki, kemudian saat KM menjadi Kepala BRR Aceh, SS pun terus diajaknya. Tapi kita tidak tahu, saat KM menjadi komisaris perusahaan tanker milik Mafia Migas M. Reza Chalid, apakah SS diajak KM bergabung juga atau tidak di dalamnya.. entahlah.. Tapi pastinya saat KM menjadi kepala UKP4 di era pemerintahan SBY-Boediono, SS pun berhasil dipromosikan menjadi Dirut Pindad. Kemudian, saat UKP4 membuat gerakan Skenario Bandung (suatu kelompok yang merumuskan konsep energi masa depan) pada Juli 2014, kegiatan yang didanai Shell, dan sepertinya berhasil melobby masuk ke dalam Istana Presiden Jokowi yang baru terpilih, SS pun naik menjadi Menteri ESDM. Baru 1 hari dilantik jadi Menteri ESDM, orang pertama yang bertamu ke kantornya di Jl. Thamrin tak lain adalah KM. Kini sebagai balas jasa KM pun diangkat SS menjadi Komut PLN. Meskipun sejarah mencatat, mungkin SS tidak tahu, bahwa saat KM menjadi Dirut PLN di era Presiden Gus Dur, KM pernah dicopot karena terlibat masalah KKN dengan teman kuliahnya yang bernama Suharya yang merupakan pemain besar batu bara dalam menyuplai pembangkit listrik Paiton. 
Namun apakah hanya KM backing politik dari SS? Tentu saja tidak. Ada tokoh-tokoh yang lebih berkuasa, yang selama ini selalu menjadi tempat mengadu dan berlindung SS (dan mungkin sekali menjadi promotornya untuk naik menjadi Menteri ESDM), yaitu Wapres JK dan Menteri BUMN Rini Soemarno (Rinso). Ditengarai, sebagai upeti atas jasa perlindungan dan promosi dari JK dan Rinso, SS siap menyetorkan berbagai proyek di lingkup kementeriannya untuk memperkaya dua orang taipan tersebut. Dua proyek yang tercium dan akhirnya dikepret RR saat Ratas di Kantor Presiden adalah proyek pembangunan fiber storage untuk BBM Pertamina di Banten yang dimenangkan oleh Solihin Kalla dan proyek pembangunan pipa BBM Pertamina sepanjang Pulau Jawa yang disponsori oleh Ari Soemarno. Seharusnya masih ada proyek-proyek lainnya yang jadi upeti SS ke keduanya, seperti contohnya proyek listrik 35 ribu MW, dll. Dengan backing sekelas JK dan Rinso, tak heran bila kemudian SS begitu ngeyel ke siapa saja, termasuk itu ke Presiden yang mengangkatnya.
Terakhir adalah soal kebohongan-kebohongan yang dilakukan SS. Yang pertama adalah kebohongan SS kepada Presiden dan seluruh rakyat, soal rencana investasi Freeport sebesar 18 miliar dollar AS. Padahal angka 18 miliar dolar AS tersebut sebenarnya adalah angka pengeluaran modal (capex) Freeport yang disisihkan dari hasil penjualan mineral Papua hingga tahun 2041 (kesaksian Sukhyar). Tidak mungkin SS yang berlatar belakang akuntan tidak paham permainan semacam itu. Yang kedua adalah bagaimana di hadapan wartawan-wartawan forum Pemred di Dharmawangsa minggu ke-2 Oktober 2015, SS mengaku sering ditindas oleh RR, dan di hadapan mereka SS menampilkan mimik memelas dan hampir menangis. Padahal faktanya SS yang melakukan pembangkangan atau in-subordinasi kepada RR dengan ketidakhadiran berulang kali dalam rapat-rapat yang diadakan RR. Yang ketiga adalah bagaimana tahun lalu saat baru diangkat jadi Menteri ESDM, SS tidak pernah mengaku bahwa dirinya adalah kader PKS. Padahal banyak kesaksian, termasuk dari petinggi PKS, bahwa SS pernah menjabat sebagai dewan pakar partai Ikhwanul Muslimin tersebut.
Inti dari tulisan ini, kepada Presiden Jokowi agar berhati-hati kepada SS terutama dalam kasus Freeport. Mungkin saja nanti akan ada kebohongan-kebohongan lain yang meluncur, tentu disertai kengeyelan, soal betapa teknologi block caving yang dimiliki Freeport adalah yang terbaik dan tidak ada negara lain yang bisa melakukannya. Salah besar. Saat ini terdapat, selain Freeport, banyak perusahaan tambang yang mampu melakukan tambang bawah tanah dengan sistim Block Caving. Yang terbesar adalah Coldelco, BUMN tambang milik bangsa Chili. Selain itu Rio Tinto (Australia), Philex Mining (Pilipina), New Gold (Kanada), Shanxi ZTS (RRT). Atau mungkin saja nanti keluar kebohongan lain dari SS yang menyatakan bahwa cadangan tambang di Papua sudah tinggal sedikit, jadi sebaiknya diberikan ke Freeport saja. Benar-benar salah besar! Karena, walaupun sudah ditambang selama 50 tahun cadangan yang sudah ditemukan tetapi belum dikerjakan (undeveloped) di Grasberg masih besar sekali. Dinamakan cadangan Grasberg Block Cave (di bawah lubang raksasa yang sudah dibuka dengan sistim Open Pit), dan di beberapa lokasi lain didekat Grasberg dinamakan Kucing Liar dan Deep Mill Level Zone, dll. Perlu diketahui, rencana Freeport adalah menambang cadangan itu dengan produksi bijih sekitar 250 ribu ton perhari. Sama dengan produksi tambang terbuka Grasberg sebelumnya. Setelah habis masa kontrak tahun 2021, cadangan yang masih belum diolah itu total mendekati 37 milyar lb tembaga dan 32 juta oz emas. Besar sekali (saat ini harga tembaga sekitar $2,60/lb dan harga emas $1150/oz). Cadangan itu dan seluruh perlengkapan yang ada harus dinilai kembali oleh lembaga independen, menjadi modal pemerintah (ada yang berseloroh, semisal semua emas tersebut dimasukkan ke Bank Indonesia, bukan tidak mungkin nilai kurs kita akan melejit sampai Rp5000/$!). Operasi tambang Grasberg paska 2021 sepenuhnya wewenang pemerintah RI sebagai pemilik cadangan itu.
***

Awas, Penebar Kebencian di Medsos Bisa Diancam Pidana


Jakarta - Bagi mereka yang biasa ceplas-ceplos di media sosial, kini perlu lebih hati-hati. Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.

Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Berikut poin-poin krusial dalam SE tersebut:

Bentuk Ujaran Kebencian

Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial

Aspek Ujaran Kebencian

Selanjutnya, pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:

1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.

Media Ujaran Kebencian

Kemudian, pada huruf (h) disebutkan bahwa "ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

1. Dalam orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik,
7. Pamflet.

Pada huruf (i), disebutkan bahwa "dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa".

Prosedur penanganan

Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.

Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.

Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:

- Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,
- Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian,
- Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,
- Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;

Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:
- KUHP,
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
- UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. /detik.com