TopMenu

Wednesday, May 14, 2014

Polisi Pastikan Luas Ladang Ganja di Aceh 20 Hektar


Polres Lhokseumawe menyisir temua ladang ganja di Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selasa, 13 Mei 2014. Hasil penelusuran polisi memperkirakan luas ladang ganja yang ditemukan sekitar 20 hektar, bukan 4 hektar.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata kami temukan kurang lebih sekitar 20 hektar. Ada sebelas titik (lokasi tanam) yang memang menyebar di daerah ini," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, dilokasi penemuan ladang ganja.

Ia menambahkan, pada saat penggrebekan polisi sempat mengejar beberapa orang di lokasi. Namun polisi hanya berhasil mengamankan satu orang pemilik tanaman ganja tersebut. "Kami amankan satu orang, lainnya melarikan diri," kata dia.

Menurut dia, kaburnya beberapa orang lain yang diduga juga pemilik tanaman tersebut dikarenakan areal yang luas serta medan yang meyulitkan. Selain itu, ganja tersebut juga ditanam di areal yang berbeda. Sementara jarak ladang ganja tersebut dengan jalan lintas kecamatan jauh, memakan waktu tempuh sekitar 1 sampai 2 jam jalan kaki.

Tersangka diduga telah membohongi masyarakat sekitar. Pasalnya, lahan yang digunakan untuk menanam ganja tersebut bukan lahan miliknya, melainkan lahan milik desa. Masyarakat desa sekitar tidak mengetahui bahwa mereka menanam ganja, mayarakat mengira mereka hanya menanam cabai dan lada.

“Jadi sebetulnya ini bukan tanah milik mereka. Hak guna pakai dari masyarakat desa ini untuk berkebun. Namun mereka memanfaatkan untuk menanam ganja tersebut,” kata kapolres lagi.

Pengamatan VIVAnews, di lokasi yang berada di beberapa titik terdapat ribuan batang tanaman ganja. Diperkirakan tanama yang tubuh subur tersebut berumur sekitar 4 hingga 6 bulan. Tanah yang subur dan gembur menjadi pendukung utama tanaman ilegal tersebut tumbuh sempurna.

Selain tanaman ganja yang tumbur setinggi kurang lebih 2 meter, di lokasi juga terdapat ratusan bibit tanaman tersebut yang diperkirakan berumur 1 hingga 2 bulan. Tanaman ganja tersebut juga ditanam berjejer rapih oleh pemiliknya di lereng-lereng perbukitan.

Personil kepolisian yang datang kelokasi mencabut satu persatu tanam tersebut kemudian dinaikkan ke dalam mobil. Namun hingga para personil kepolisian tersebut pulang, tidak semua tanaman berhasil dicabut dan diamankan. "Tidak habis hari ini. Kami akan naik lagi dan mencabut semuanya," kata Kapolres.  

Keluarga Tidak Menduga Tersangka Menanam Ganja

Drama penangkapan tersangka sempat membuat sejumlah warga sekitar yang merupakan keluarga tersangka histeris. Sejak pagi, anggota keluarga tersangka yang diamankan tersebut telah menunggu tepat dijalan masuk menuju lokasi.

Personil kepolisian sendiri baru membawa tersangka sekitar pukul 18.00 Wib. Keluarga langsung menghampiri mobil polisi yang membawa tersangka. Pihak keluarga memaksa pihak polisi mengijinkan keluarga bertemu dengan tersangka.

Namun pihak kepolisian tidak mengijinkan anggota keluarga bertemu dengan tersangka. Isak tangis mereka tidak tertahan. Salah seorang anggota keluarga bahkan histeris mengetahui tersangka adalah keluarganya.

Adik Ipar tersangka, Nurjanibah, kepada VIVAnews mengaku tidak menduga kalau abang iparnya itu selama ini menanam ganja. "Yang saya tahu selama ini ia menana lada," ujar Nurjanibah sambil terisak.

Saat ditanya nama tersangka yang diamankan tersebut, Nurjanibah menyebutkan nama abang iparnya itu adalah Wahab. Wahab diperkirakan berumur sekitar 65 tahun. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Lhokseumawe bersama sejumlah barang bukti. /viva.co.id

No comments:

Post a Comment