Ini pengalaman Sipadan dan ligitan, Sipadan dan Ligitan itu bukan hilang dari Indonesia, karena sejak awal Sipadan dan Ligitan itu tidak jelas posisinya, apakah masuk wilayah Indonesia ataukah masuk wilayah Malaysia? baik dipeta Inggris maupun dipeta belanda, tidak jelas status dari pulau itu. beda dengan status pulau miangas yang didispute antara Hindia belanda dengan Spanyol dan kemudian diputuskan oleh Arbitrase washington tahun 1902, yang menyatakan bahwa Pulau Miangas adalah milik Hindia Belanda. itu pulau yang di dispute dengan Filipina dimasa lalu. Tapi Sipadan dan Ligitan itu dari awal memang tidak jelas
siapa pemiliknya. kita berunding selama 24 tahun, saya ikut terlibat pada waktu itu, Anwar Ibrahim terlibat, Pak Moerdiono juga terlibat.
Akhirnya pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat membawa itu kepada International Court of Justice di Den haag dan kita minta kepada ICJ itu untuk memutuskan siapa sebenarnya pemilik kedua pulau ini. apapun keputusan ICJ, baik Indonesia maupun Malaysia kedua-duanya akan menerima dengan legowo!
ICJ kemudian memutuskan bahwa pulau itu adalah milik Malaysia!.. jadi kita tidak pernah kehilangan 2 Pulau.
Ini saya tegaskan seperti itu. tidak pernah kita kehilangan, karena sejak awal Sipadan- Ligitan tidak jelas milik siapa! ICJ memutuskan itu bukan dengan Teori UNCLOS, tapi ICJ memutuskan pulau itu milik Malaysia dengan Prinsip yang disebut dengan Permanent Occupation, karena Malaysia secara permanen menempati pulau itu, maka ICJ memutuskan pulau itu menjadi milik Malaysia. Ini sudah menjadi bagian dari
propaganda di negara kita ini, seolah-olah Indonesia kehilangan 2 Pulau!. Indonesia tidak pernah kehilangan 2 Pulau! Saya menganggap apa yang sebenarnya terjadi, apa yang berkembang di publik, itu adalah hal yang sebenarnya berbeda, jadi pada waktu itu saya ingat, pak Mahathir itu berunding dengan Pak harto. dan dengan semangat persahabatan antara 2 negara.
Jadi status pulau sipadan dan ligitan itu beda dengan pulau sebatik. kalau pulau sebatik itu masuk kabupaten Nunukan. separuh pulau sebatik itu masuk wilayah negara bagian sabang malaysia, separuhnya masuk wilayah Indonesia. itu pulau kecil sekali.. itu masuk kabupaten nunukan dikalimantan timur. Sekarang masuk kalimantan utara. Tapi apa yang saya katakan bahwa status Sipadan-Ligitan dari awal tidak jelas apakah masuk Indonesia, apakah masuk Malaysia? lalu kemudian karena tidak jelas kita dan malaysia saling Klaim. kita bilang punya kita, malaysia bilang punya dia. tapi dari awal tidak jelas. Setelah berunding 24 tahun. Sama seperti sebuah candi yang dipersengketakan antara Kamboja dan Thailand. setahun yang lalu hampir memicu perang antara Thailand dan Kamboja, karena status candi itu. akhirnya candi itu diputuskan oleh ICJ, mirip seperti ICJ memutuskan status pulau sipadan dan ligitan. jadi untuk dibawa ke ICJ Thailand dan kamboja sepakat dulu. kami sudah puluhan tahun berkelahi mengenai candi ini punya siapa? sekarang kami tidak ribut, kami tidak menggugat. kita di ICJ. Indonesia tidak menggugat Malaysia , Malaysia tidak menggugat Indonesia.. kedua belah pihak menyampaikan pada ICJ, ini permasalahan kami, tolong anda putuskan.. ini pulau punya siapa! apapun putusan anda, kami dan malaysia ini akan berjiwa besar menerima keputusan ICJ! Jadi kalau kita kemudian
belakangan marah-marah mengatakan, kita kehilangan 2 pulau, kita tidak berjiwa besar sebagai bangsa! kalau begitu kenapa kita bawa ke ICJ? kita perang saja sama Malaysia! Ini masalahnya, masyarakat sudah sangat Misunderstanding mengenai ini, sesuatu yang sudah menjadi keyakinan publik, ingatan publik. kita mengatakan lain, oh Yusril ngawur!.. tapi coba saudara buka dokumen- dokumen ICJ. sama seperti kasus candi yang akhirnya diputuskan oleh ICJ, candi itu milik Kamboja! Thailand kemudian dengan sukarela menarik pasukannya dari candi itu. Saya kadang-kadang ngolok- ngolok propinsi yang berkelahi mengenai pulau! seperti kemarin antara propinsi riau kepulauan dengan Propinsi Jambi, antara kalimantan selatan dengan Sulawesi Barat, antara bangka belitung dengan propinsi Riau.. berkelahi mengenai pulau punya siapa? saya bilang mustinya dibawa ke MK, MK nya tanya ICJ! Jadi Propinsi Jambi sama Propinsi Riau Kepulauan mengatakan ini pulau berhala punya siapa ? dua-duanya serahkan pada MK, biar MK yang memutuskan ini pulau punya siapa, nanti apapun keputusan MK, Jambi sama Propinsi Riau Kepulauan akan legowo menerimanya. tapi ngak mau, karena takut kayak Sipadan - Ligitan itu (*)
Yuzril Ihza Mahendra
No comments:
Post a Comment